Kategori: Berita

  • DPRD Sanggau Apresiasi Penyelenggaraan Gawai Dayak Nosu Minu Podi 2026

    DPRD Sanggau Apresiasi Penyelenggaraan Gawai Dayak Nosu Minu Podi 2026

    HUMAS SET – DPRD/SANGGAU – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Paulus, mengapresiasi penyelenggaraan Gawai Dayak Nosu Minu Podi 2026 yang digelar di Rumah Betang Dori’ Mpulor. Menurutnya, agenda budaya tersebut menjadi wujud nyata pelestarian adat dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dayak.

    “Kami mengapresiasi agenda-agenda budaya lokal seperti Gawai Dayak maupun kebudayaan lainnya. Hal ini menggambarkan keanekaragaman yang luar biasa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Paulus, Kamis (9/7/2026).

     

    Politisi Partai Demokrat itu menilai keberadaan kegiatan budaya lokal semakin kuat karena telah didukung oleh Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya payung hukum tersebut, pelestarian budaya diyakini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Sanggau, tetapi juga menjadi daya tarik bagi masyarakat dari luar daerah hingga mancanegara.

    Paulus menjelaskan, bagi masyarakat adat Dayak, Gawai merupakan tradisi sakral yang memiliki makna mendalam sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas hasil panen yang diperoleh selama satu tahun.

    “Ini tradisi atau budaya yang positif, yang turun-temurun dilakukan sejak nenek moyang masyarakat adat Suku Dayak,” ujarnya.
    Menurutnya, penyelenggaraan Gawai juga menjadi ruang untuk menampilkan berbagai tradisi dan kearifan lokal yang masih terus dijaga. Melalui kegiatan tersebut, generasi muda dapat mengenal, memahami, sekaligus mewarisi nilai-nilai budaya leluhur.

    “Saya kira apa yang diselenggarakan oleh panitia sangat positif dan sangat penting bagi generasi masa depan agar dapat melihat dan mengambil makna dari budaya leluhur mereka,” ucapnya.

    Paulus berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terus memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan adat dan budaya. Selain memperkuat identitas daerah, Gawai Dayak juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.

    “Ke depan, selain menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberi ruang bagi adat dan budaya yang hidup berdampingan di Kabupaten Sanggau, momentum seperti ini juga dapat menjadi daya tarik pariwisata sekaligus media edukasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (G*)

  • Hendrikus Hengki  : “Mari Wujudkan Sanggau Bermartabat, Generasi Muda Tolak Narkoba”

    Hendrikus Hengki : “Mari Wujudkan Sanggau Bermartabat, Generasi Muda Tolak Narkoba”

    HUMAS Set – DPRD / SANGGAU –  Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, mengajak seluruh generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga masa depan daerah dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

    Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa serta menghambat pembangunan daerah. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

    “Saya mengajak seluruh generasi muda Kabupaten Sanggau untuk bersama-sama menjadikan Sanggau sebagai daerah yang lebih bermartabat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Masa depan Sanggau ada di tangan kita semua. Katakan tidak pada narkoba,” tegas Hendrikus Hengki.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

    Mari kita sebagai Generasi Muda menjadikan Sanggau lebih bermartabat serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Say No To Drugs! Kita Bisa!

  • DPRD Sanggau Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Solusi Alternatif Segera

    DPRD Sanggau Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Solusi Alternatif Segera

    HUMAS SET – DPRD/SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyoroti dampak pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut dinilai telah memengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan hingga aktivitas perekonomian.

    Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yeremias Marsilinus, mengatakan pasokan listrik dari PLN masih menjadi sumber energi utama bagi masyarakat sehingga gangguan pasokan akan berdampak luas terhadap aktivitas sehari-hari.
    “Kalau bicara dampak, banyak yang terdampak. Pemerintahan dan masyarakat sudah pasti. Belum lagi kalau kita bicara di sektor UMKM yang bergantung pada pasokan energi dari PLN,” ujar Yeremias, Rabu (8/7/2026).

    Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, kondisi pemadaman bergilir yang belum memiliki kepastian kapan akan berakhir perlu segera mendapatkan perhatian serius. Ia berharap pihak terkait dapat menghadirkan solusi alternatif agar pelayanan listrik kepada masyarakat dapat kembali normal.

    Yeremias menegaskan, keberlangsungan pasokan listrik sangat penting untuk menjaga aktivitas ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada energi listrik dalam menjalankan usahanya.

    “Kan mesti ada solusi alternatif yang cepat. Sehingga kita tidak terus bergantung dengan kondisi pemadaman bergilir seperti saat ini. Apalagi kewajiban pelanggan kan tetap harus berjalan,” tegasnya.

    DPRD Sanggau berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mencari langkah-langkah percepatan penanganan agar pemadaman listrik bergilir tidak berlangsung berkepanjangan dan tidak semakin membebani masyarakat maupun dunia usaha. (*/G)

  • DPRD Kabupaten Sanggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

    DPRD Kabupaten Sanggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

    HUMAS Set – DPRD / SANGGAU, SENIN 29 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, S.Kom., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan tamu undangan.

    Penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, S.Kom., menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    “Pendapat akhir fraksi merupakan cerminan sikap politik sekaligus bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Harapan kami, setiap rekomendasi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sanggau,” ujar Timotius.

    DPRD Kabupaten Sanggau berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif terus terjalin guna mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (S/*)

    Humas DPRD Kabupaten Sanggau

  • DPRD Sanggau Ingatkan Bahaya PETI, Sungai Boyan Kini Memprihatinkan

    DPRD Sanggau Ingatkan Bahaya PETI, Sungai Boyan Kini Memprihatinkan

    HUMAS SET – DPRD/SANGGAU – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Taufik, menyoroti masih maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya di sepanjang daerah aliran Sungai Boyan dan sekitarnya di Kecamatan Meliau.

    Menurut Taufik, aktivitas PETI yang terus berlangsung telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini mengalami penurunan kualitas yang cukup serius.

    “Setahun belakangan kondisi aliran Sungai Boyan dan sekitarnya sudah sangat memprihatinkan. Ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa menjaga sungai sebagai sumber penghidupan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Taufik, Kamis (25/6/2026).

    Ia menjelaskan, sebelum maraknya aktivitas PETI, masyarakat memanfaatkan sungai untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci hingga sebagai sumber air bersih. Karena itu, kerusakan sungai dinilai akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat serta kelestarian ekosistem.

    “Sungai merupakan aset yang harus kita jaga karena berkaitan dengan kebutuhan manusia dan keberlangsungan ekosistem. Sekarang kondisinya sudah rusak dan tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

    Politisi Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan upaya pencegahan, termasuk pemasangan spanduk atau banner imbauan di lokasi rawan PETI. Namun, menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti dengan tindakan hukum yang lebih tegas.

    “Pekan lalu sudah ada pemasangan banner dari pihak kepolisian. Saya berharap tidak berhenti pada imbauan saja, tetapi juga dilakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang hingga kini masih berlangsung,” tegasnya.

    Taufik menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku PETI di sejumlah lokasi tidak hanya berasal dari masyarakat setempat, tetapi juga diduga berasal dari luar Kabupaten Sanggau, seperti Sekadau, Ketapang, dan daerah lainnya.

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang berdampak besar terhadap masa depan daerah.

    “Kerusakan lingkungan akibat PETI sangat merugikan kita semua. Mengembalikan kondisi alam yang sudah rusak seperti semula bukan perkara mudah. Karena itu, saya berharap seluruh masyarakat memiliki kepedulian untuk menjaga sungai dan lingkungan kita bersama,” pungkasnya. (G)

  • DPRD Sanggau Minta Fungsi Jembatan Timbang Dimaksimalkan Cegah Kendaraan Overload

    DPRD Sanggau Minta Fungsi Jembatan Timbang Dimaksimalkan Cegah Kendaraan Overload

    HUMAS Set – DPRD/SANGGAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau meminta agar fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Kecamatan Tayan Hulu dioptimalkan guna mencegah kendaraan angkutan bermuatan berlebih (overload) yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan jembatan.

    Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Zulkarnain, mengatakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang berdampak pada meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur.

    “Jembatan timbang kita berada di Tayan Hulu sebagai pintu masuk Kabupaten Sanggau. Kami meminta Dinas Perhubungan agar seluruh kendaraan, khususnya angkutan berat, diperiksa dan aturan mengenai batas muatan benar-benar diterapkan tanpa kompromi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jalan dan jembatan di daerah kita akan semakin cepat mengalami kerusakan,” ujar Zulkarnain.

    Politisi Partai NasDem tersebut juga menyoroti masih adanya dugaan kendaraan overload yang melintas pada malam hari di luar jam operasional pengawasan. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian serius agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pemeriksaan.

    Untuk itu, Komisi III DPRD Sanggau akan mendorong Dinas Perhubungan meningkatkan efektivitas pengawasan di jembatan timbang, termasuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada.

    “Kami akan menyampaikan dan menekankan persoalan ini kepada Dinas Perhubungan agar pengawasan semakin diperketat sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

    DPRD Sanggau berharap optimalisasi fungsi jembatan timbang dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sanggau, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan terhadap ketentuan batas muatan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat.(G/*)

  • Harga Barang Terus Melonjak, DPRD Sanggau Serukan Intervensi Harga

    Harga Barang Terus Melonjak, DPRD Sanggau Serukan Intervensi Harga

    HUMAS Set – DPRD/SANGGAU – Kenaikan harga berbagai komoditas, baik kebutuhan pokok maupun barang penunjang industri, dinilai semakin membebani masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sanggau. Kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperparah laju inflasi apabila tidak segera ditangani melalui kebijakan yang tepat.

    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrykus Bambang, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mengendalikan dampak kenaikan harga yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

    Menurutnya, lonjakan harga tidak hanya terjadi pada sembilan bahan pokok (sembako), tetapi juga pada berbagai barang kebutuhan konstruksi dan bahan bangunan yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

    “Informasinya memang harga-harga barang di pasar mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Kenaikannya cukup signifikan, tidak hanya sembako tetapi juga barang-barang industrial dan bahan bangunan. Bahkan ada yang naik hingga 30 persen. Sementara sembako merupakan kebutuhan harian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

    Hendrykus menilai kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap ekonomi masyarakat karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Menurunnya daya beli masyarakat juga menjadi salah satu indikator meningkatnya tekanan inflasi di daerah.

    “Situasi ini tentu memperburuk kondisi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Ketika daya beli menurun, dampaknya terhadap inflasi juga semakin besar,” katanya.

    Ia menjelaskan, kenaikan harga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari meningkatnya biaya produksi hingga tingginya biaya distribusi. Kenaikan harga pupuk dan kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM) turut memicu meningkatnya biaya produksi sektor pangan.

    “Semua faktor saling berkaitan. Kenaikan harga pupuk membuat biaya produksi pangan meningkat. Ditambah lagi persoalan distribusi BBM yang menyebabkan ongkos angkut menjadi mahal. Karena itu diperlukan kebijakan yang mendasar untuk membantu menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.

    Hendrykus juga menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Sanggau terhadap pasokan kebutuhan pokok dari luar daerah. Menurutnya, sebagian besar komoditas seperti beras, daging, dan sejumlah kebutuhan lainnya masih dipasok dari luar kabupaten sehingga rentan terhadap kenaikan biaya distribusi.

    “Sebagian besar kebutuhan pokok masih dipenuhi dari luar daerah. Karena itu penguatan pengawasan distribusi menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk menekan biaya yang muncul di lapangan,” ungkapnya.

    Ia mencontohkan persoalan kelangkaan solar yang berdampak langsung terhadap biaya transportasi barang. Meskipun harga resmi solar subsidi tidak mengalami kenaikan, namun sulitnya memperoleh BBM tersebut menyebabkan biaya operasional angkutan barang meningkat tajam.

    “Solar memang tidak naik, tetapi barangnya sulit didapat. Akibatnya banyak sopir angkutan barang harus membeli dengan harga jauh lebih tinggi. Kondisi ini tentu membuat biaya distribusi membengkak dan akhirnya berpengaruh terhadap harga barang di pasaran,” terangnya.

    Terkait pelaksanaan operasi pasar, Hendrykus menilai program tersebut dapat membantu masyarakat, namun sifatnya hanya sementara karena jumlah barang yang tersedia terbatas dan tidak mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

    “Operasi pasar memang membantu, tetapi efektivitasnya hanya selama kegiatan berlangsung. Ketika stok habis, harga kembali mengikuti kondisi pasar. Karena itu diperlukan langkah yang lebih mendasar dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menilai program ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan rumah dapat menjadi salah satu solusi pendukung. Namun kontribusinya dinilai masih terbatas karena tidak seluruh masyarakat bekerja di sektor pertanian maupun memiliki waktu untuk mengelola produksi pangan mandiri.

    DPRD Sanggau berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat distribusi barang, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah meningkatnya tekanan ekonomi yang terjadi saat ini. (G*)

    (Humas Set DPRD Sanggau)

  • Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Tiga Raperda Usulan Eksekutif Tahun 2026

    Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Tiga Raperda Usulan Eksekutif Tahun 2026

    HUMAS Set – DPRD/SANGGAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (25/6/2026) dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2026.

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Sanggau. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

     

    Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda usulan eksekutif sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum memasuki agenda pembahasan lebih lanjut.

    Tercatat sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, terdiri dari lima fraksi utuh yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi Demokrat, serta dua fraksi gabungan yakni Fraksi Amanat Persatuan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pada kesempatan tersebut, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Didi Darmadi, mengusulkan agar untuk efisiensi pelaksanaan rapat, naskah pandangan umum fraksi tidak perlu dibacakan secara keseluruhan di forum paripurna.

    Menurutnya, dokumen pandangan umum dapat langsung diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada pihak eksekutif sebagai bahan kajian dan tindak lanjut.

    Usulan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah fraksi lainnya. Setelah mendapat persetujuan forum, seluruh naskah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena menjadi wadah penyampaian masukan, saran, serta catatan strategis dari DPRD terhadap setiap rancangan peraturan yang diajukan pemerintah daerah.

    “Dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi, maka tahapan pembahasan tiga raperda usulan eksekutif dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” ujarnya.

    Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.(G/*)

  • Dugaan Korupsi Kembli Mencuat, DPRD Sanggau Harapkan APH Bekerja Profesional

    Dugaan Korupsi Kembli Mencuat, DPRD Sanggau Harapkan APH Bekerja Profesional

    HUMAS Set – DPRD/SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Ketika suatu kasus sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita harus memberikan ruang kepada APH untuk bekerja secara profesional. Saat ini statusnya masih dugaan, sehingga semua pihak perlu menyikapinya secara bijak dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Hengki, Selasa (23/6/2026).

    Menurutnya, DPRD Sanggau menaruh harapan besar agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum yang terbukti, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kalau memang terbukti bersalah, tentu harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak-hak yang bersangkutan juga harus dihormati. Karena itu, profesionalisme APH sangat penting dalam menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

    Hengki menambahkan, penggunaan anggaran negara maupun daerah merupakan amanah yang berasal dari rakyat, sehingga setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

    “Ini menyangkut uang rakyat. Sekecil apa pun penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

    DPRD Kabupaten Sanggau, lanjut Hengki, mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sesuai koridor hukum serta berharap seluruh proses berjalan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (G/*)

    HUMAS SET DPRD KABUPATEN SANGGAU

  • RAKOR PPID DAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

    RAKOR PPID DAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau ikut menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kababupaten Sanggau Tahun 2026.

    Rakor yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Rabu (24/06/2026) bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S. Sos., M.H yang dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat, Para Lurah, perwakilan Organisasi Kemasyarakat, perwakilan Insan Pers, perwakilan Mahasiswa dan Admin PPID Pelaksana di setiap OPD.

    Rakor PPID kali ini fokus pada pengelolaan informasi badan publik atau update informasi publik dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hal tersebut merupakan bagian dari persiapan dalam mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar.

    Wakil Bupati Sanggau saat membuka kegiatan Rakor dan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan, mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. peraturan tersebut menjamin hak masyarakat indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik secara tepat, akurat, dan mudah.

    Wakil Bupati Sanggau juga menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Uji Konsekuensi Informasi yang di kecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah dalam pengelolaan informasi yang tepat dan efektif guna mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Wakil Bupati dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab, untuk itu dirinya berharap kepada seluruh peserta rakor untuk dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan sampaikanlah ide, saran, maupun masukan yang konstruktif agar hasil dari uji konsekuensi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kita semua, ungkapnya.

    Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, S.IP., M.Si yang merupakan Ketua PPID Utama dalam laporannya mengatakan bahwa dasar kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

    Kadis Kominfo juga menekankan bahwa kehati-hatian merupakan kunci dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa tidak semua data dapat dibuka karena potensi dampak serius terhadap stabilitas nasional, privasi pribadi seseorang atau masyarakat, ataupun kredibilitas lembaga publik.

    “Melalui uji konsekuensi, informasi yang dikecualikan dapat ditetapkan harus berlandaskan hukum,” ujar Kadis Kominfo.

    Rakor PPID berlangsung tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan informasi yang dikecualikan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2026 oleh Wakil Bupati Sanggau, Kadis Kominfo dan peserta rakor.

Hubungi Kami?