HUMAS Set – DPRD/SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ketika suatu kasus sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita harus memberikan ruang kepada APH untuk bekerja secara profesional. Saat ini statusnya masih dugaan, sehingga semua pihak perlu menyikapinya secara bijak dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Hengki, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, DPRD Sanggau menaruh harapan besar agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum yang terbukti, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti bersalah, tentu harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak-hak yang bersangkutan juga harus dihormati. Karena itu, profesionalisme APH sangat penting dalam menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Hengki menambahkan, penggunaan anggaran negara maupun daerah merupakan amanah yang berasal dari rakyat, sehingga setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ini menyangkut uang rakyat. Sekecil apa pun penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Sanggau, lanjut Hengki, mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sesuai koridor hukum serta berharap seluruh proses berjalan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (G/*)
HUMAS SET DPRD KABUPATEN SANGGAU

Tinggalkan Balasan