Tugas Dan Fungsi

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sanggau.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD

Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan dan Keuangan, Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD serta Menyediakan dan Mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggara Administrasi Kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggara Administrasi Keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD; dan
  4. Penyediaan dan Pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.

SEKRETARIS DPRD

Dalam menjalan fungsi kesekretariatan, Sekretaris DPRD mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan;
  2. Mengkoordinasikan fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan;
  3. Membina, mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan tugas kesekretariatan serta perencanaan dan keuangan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;
  5. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi;
  6. Mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD; dan
  7. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD.

BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan ketatausahaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, kerumahtanggaan dan mengelola perjalanan dinas pegawai Sekretariat DPRD; Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kebutuhan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi serta fasilitasi penyusunan perencanaan DPRD dan Sekretariat DPRD;

BAGIAN PERSIDANGAN

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan rapat-rapat, persidangan, penyusunan risalah, kegiatan alat kelengkapan DPRD, kehumasan dan keprotokolan;

BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN & DOKUMENTASI

Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Perundang-undangan, peningkatan kapasitas DPRD dan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan ;

Hubungi Kami?
Scroll to Top