RAKOR PPID DAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Ditulis oleh

di

//Sukardi//Humas Set-DPRD//

SANGGAU-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau ikut menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kababupaten Sanggau Tahun 2026.

Rakor yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Rabu (24/06/2026) bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S. Sos., M.H yang dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat, Para Lurah, perwakilan Organisasi Kemasyarakat, perwakilan Insan Pers, perwakilan Mahasiswa dan Admin PPID Pelaksana di setiap OPD.

Rakor PPID kali ini fokus pada pengelolaan informasi badan publik atau update informasi publik dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hal tersebut merupakan bagian dari persiapan dalam mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar.

Wakil Bupati Sanggau saat membuka kegiatan Rakor dan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan, mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. peraturan tersebut menjamin hak masyarakat indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik secara tepat, akurat, dan mudah.

Wakil Bupati Sanggau juga menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Uji Konsekuensi Informasi yang di kecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah dalam pengelolaan informasi yang tepat dan efektif guna mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Wakil Bupati dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab, untuk itu dirinya berharap kepada seluruh peserta rakor untuk dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan sampaikanlah ide, saran, maupun masukan yang konstruktif agar hasil dari uji konsekuensi dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kita semua, ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, S.IP., M.Si yang merupakan Ketua PPID Utama dalam laporannya mengatakan bahwa dasar kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Kadis Kominfo juga menekankan bahwa kehati-hatian merupakan kunci dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa tidak semua data dapat dibuka karena potensi dampak serius terhadap stabilitas nasional, privasi pribadi seseorang atau masyarakat, ataupun kredibilitas lembaga publik.

“Melalui uji konsekuensi, informasi yang dikecualikan dapat ditetapkan harus berlandaskan hukum,” ujar Kadis Kominfo.

Rakor PPID berlangsung tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan informasi yang dikecualikan di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2026 oleh Wakil Bupati Sanggau, Kadis Kominfo dan peserta rakor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami?