Kategori: Berita

  • 8 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2023 MENJADI PERDA

    8 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2023 MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

    Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (29/11/2022) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.

    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Fransiskus Kicun. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, SP. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, SE. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Dewi Merlina, SH dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S.Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Ketua DPRD menyampaikan dengan telah ditandatanganinya, Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dan penyerahan secara simbolis Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, untuk itu perlu disampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Dan pada ayat (6) disebutkan bahwa Keputusan Gubernur disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Wali Kota paling lama 15 hari terhitung sejak Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Demianlah ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui bersama, mengenai mekanisme proses evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sanggau hingga menjadi Perda.

    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang mulai dari proses penyusunan hingga sampai pula pada pembahasan.

    “Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan atas pelaksanaan program ataupun kegiatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, terutama hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa”, Pesan Bupati.

    Dengan telah ditandatangannya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, maka lebih lanjut Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.

    Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hadir pada rapat paripurna Para Anggota DPRD Kab. Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Unsur Forkompinda, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM, Serta beberapa Kepala OPD lainnya juga tampak hadir dalam jesempatan tersebut.

    Rancangan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.895.107.126.014,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.

     

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian H. Samiun, Acam: Beliau Adalah Sosok Teladan Yang Baik

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian H. Samiun, Acam: Beliau Adalah Sosok Teladan Yang Baik

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Anggota DPRD atas nama Alm. H. Samiun di Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Kab. Sanggau, Rabu (23/11/2022).

    Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM serta dihadiri oleh Unsur Forkompinda, Para Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan Keluarga Alm. H. Samiun dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Sanggau, KPU Kab. Sanggau, Bawaslu dan Tamu Undangan Lainnya.

    Samiun adalah Anggota DPRD Kab. Sanggau periode 2019-2024 telah meninggal dunia pada mei 2022 lalu dikarenakan sakit.

    Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau, Acam, SE menyampaikan sangat berbela sungkawa atas meninggalnya H. Samiun dari partai PPP tersebut.

    “Kami ucapkan terimakasih kepada anggota keluarga atas segala dedikasi, pengabdian yang telah Alm. H. Samiun berikan selama menjadi anggota DPRD,” ucap Acam.

    Acam menyebut, H.Samiun semasa aktif menjabat anggota DPRD Kab. Sanggau telah memberikan sosok teladan yang sangat baik. Dirinya mengaku sangat kehilangan.

    “Tetapi kehendak Tuhan tidak dapat kita lawan dan kita harus menerima saja dengan lapang dada,” tuturnya.

    Terkait Pergantian Antar Waktu H. Samiun, kata Acam, masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau.

    “Ketika dari KPU suratnya sudah masuk, tentu akan segera kami proses pelantikan anggota DPRD baru,” ujar Acam.

    Acam belum bisa memastikan kapan proses pelantikan PAW akan dilakukan, tapi dirinya memperkirakan diakhir tahun 2022 ini.

    “Ada kemungkinan, karena surat pemberhentian dari gubernur sudah kami terima dan tinggal nanti kami menunggu surat pengangkatan,” pungkasnya.

    Rapat diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar oleh Pimpinan DPRD kepada Perwakilan DPC PPP Kab. Sanggau.

    Sumber: Can

  • DPRD KAB. SANGGAU RAIH PERINGKAT EMPAT KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK 2022

    DPRD KAB. SANGGAU RAIH PERINGKAT EMPAT KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK 2022

    Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi, S.Sos Saat Menerima Penganugerahan KIBP Se-Kalbar Oleh KI Prov. Kalbar

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau Raih Peringkat 4 (Empat) pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik (KIBP) Se-Kalimantan Barat Tahun 2022 bertempat di Hotel Haris Pontianak pada Jumat (18/11/2022) Malam.

    Pada acara malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan DPRD Kabupaten Sanggau Meraih Peringkat 4 (Empat) untuk kategori Informatif (Zona Hijau) untuk Kategori Lembaga Legislatif Kabupaten Kota Se-Kalimantan Barat. Piagam Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi,S. Sos.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD ketika diwawancara oleh awak media menyampaikan dirinya merasa senang karena pada dua tahun terakhir Badan Publik DPRD Kabupaten Sanggau berada pada Zona Hitam dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik oleh KI Prov. Kalbar, hal itu dikarenakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan sesuai ketentuan dalam pengelolaan maupun dalam penyampaian informasi kepada publik, baik itu melalui papan informasi yang ada di kantor, website ataupun melalui media sosial yang dimiliki oleh kantor.

    “kita merasa senang dengan pencapaian peringkat empat ini, tentunya hal ini merupakan awal yang baik sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi dalam pelayanan publik maupun capaian dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik yang diselenggarakan oleh KI Prov. Kalbar”, terang Jumadi.

    Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kab. Sanggau mengucapkan terimakasih kepada tim pengelola PPID DPRD Kab. Sanggau yang telah bekerja keras dan kompak dalam pelaksanaan pelayanan publik serta dapat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “tugas kita kedepan bagaimana menjaga, meningkatkan dan terus berinovasi untuk meraih capaian yang baik, serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan dalam pelayanan publik”, harap Jumadi.

    Ketua KI Prov. Kalbar, M. Darusalam dalam Menyampaikan Laporan pada Mlm Penganugerahan KIBP 2022

     

    Dalam laporannya Ketua KI Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam, mengatakan Penganugerahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mana Penganugerahan KIP ada 8 (Delapan) Kategori Badan Publik yang dinilai diantaranya: OPD Pemprov Kalbar, Pemerintah Kab/Kota, Lembaga Negara tingkat Prov. Kalbar, Lembaga Yudikatif, Lembaga Legislatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintahan Desa.

    Ketua KI juga menyampaikan bahwa Monitoring & Evakuasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 oleh KI Kalbar dilaksankan terhadap 176 badan publik dengan metode penyebaran kuesioner mandiri serta visitasi dan presentasi. Dari jumlah tersebut, kuesioner yang diisi dan diterima kembali oleh KI Prov. Kalbar sejumlah 140 (79,55 persen), dan ada beberapa indikator yang digali melalui kuesioner penilaian tersebut yaitu; Indikator pengembangan website, indikator menggumumkan informasi publik, indikator layanan informasi publik, indikator penyediaan dan pengelolaan informasi publik.

     

    Selanjutnya, tim melakukan verifikasi terhadap semua kuesionern yang masuk dari Badan Publik yang ditetapkan dengan bobot penilaian 60 persen dan untuk bobot nilai 40 persen dipenuhi berdasarkan hasil visitasi dan atau presentasi badan publik terkait; Komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, koordinasi dalam penyediaan dan layanan informasi publik, serta inovasi badan publik terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.

    Lebih lanjut, KI Prov.Kalbar berharap, ajang penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, dapat mendorong motivasi dan komitmen Badan Publik di Kalbar terhadap pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 secara lebih luas kedepan.

  • DWP SET DPRD KAB. SANGGAU GELAR CEK KESEHATAN GRATIS

    DWP SET DPRD KAB. SANGGAU GELAR CEK KESEHATAN GRATIS

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD bekerjasama dengan DWP Kabupaten Sanggau dan Tim Medis dari Puskesmas Kapuas, Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Senin (10/10/2022) bertempat diruang Lantai I Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, dengan mengusung Tema “Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular Dalam Upaya Menjaga Kesehatan Keluarga ASN, di Lingkungan Sekretariat DPRD”.

    Ketua DWP Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Ny. Maria Evi Susanti Irianto dalam kesempatan tersebut ketika diwawancarai mengatakan, cek kesehatan gratis ini diperuntukan kepada semua pihak di Sekretariat DPRD Kab. Sanggau. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak, Anggota DPRD dan Tim Ahli DPRD.

    Ketua DWP Sekretariat DPRD juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut diantaranya: Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Lingkar Perut, Kadar Lemak dalam Tubuh, Lemak Perut, IMT/BMI, Kalori, Usia Sel, Gula Darah dan Kolestrol/Asam Urat.

    “Untuk tindaklanjutnya jika ada pasien yang mengalami sakit hasil cek kesehatan, nantinya bisa melanjutkan konsul ke Puskesmas untuk obat-obatannya,” ungkapnya.

    Evi berharap, dengan adanya kegiatan ini, para pegawai di sekretariat DPRD Sanggau maupun Anggota DPRD bisa hidup sehat. Sehingga bisa bekerja dengan maksimal melayani masyarakat.

  • PPID DPRD Kab. Sanggau Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

    PPID DPRD Kab. Sanggau Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

    Tim Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalbar

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    Pontianak, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, S.Sos., M. Si didampingi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau melakukan presentasi di depan komisioner  Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 Se-Kalimantan Barat bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Rabu (7/09/2022) Siang.

    Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Darusalam, S.E, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani, S.S.,M.Hum dan Anggota Komisioner  Lufti Faurusal Hasan, S.P, Ketua PPID Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Hubertus Leydin, S.Ap.,M.Sc, Admin PPID Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Sukardi, S. Kom, serta para tamu undangan dari badan publik lainnya.

    Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto dalam presentasi monev tersebut, menjelaskan tentang komitmen badan publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas. Pertama, badan publik harus memiliki regulasi atau dasar hukum sebagai acuan atau pedoman dalam memberikan layanan publik. Kedua, ketersediaan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) PPID badan publik. Ketiga, sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.

    Selain ketiga hal diatas, perlu juga adanya peningkatan kualitas SDM tentang keterbukaan informasi publik serta dukungan anggaran untuk PPID badan publik, ujar Ignatius Irianto.

    Berkenaan dengan PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto mengatakan bahwa dalam memberikan layanan publik dan pengelolaan informasi publik, PPID Sekretariat DPRD selalu melakukan koordinasi internal penyediaan informasi publik maupun koordinasi eksternal guna optimalisasi pelayanan dan mengumumkan informasi publik seperti di media sosial (medsos) diantaranya: Website, Facebook, YouTube maupun Instagram dan lainnya.

    Selanjutnya di sesi tanya jawab, Ketua KI Prov.Kalbar Muhammad Darusalam, S.E, bertanya tentang sejauhmana badan publik dalam pengamanan arsip atau dokumen baik secara offline mau secara online. Wakil Ketua KI, Chatarina Pancer Istiyani, S.S.,M.Hum bertanya tentang dukungan anggaran PPID dan mengenai koordinasi eksternal oleh PPID badan publik. Berikut, Anggota Komisioner Lufti Faurusal Hasan, S.P, bertanya sejauhmana upaya PPID Sekretariat DPRD Kab. Sanggau dalam peningkatan SDM dan apakah sudah memiliki aplikasi android dalam pelayanan publik.

    Selanjutnya, dari beberapa pertanyaan diatas oleh Komisioner KI, tim PPID Sekretariat DPRD menjelaskan dalam pengamanan arsip atau dokumen bahwa sejauh ini arsip atau dokumen tersebut bisa disimpan di google clouds, google drive dan manualnya di lemari arsip kantor. Berikut dalam peningkatan SDM pengelola layanan, PPID Sekretariat DPRD telah mengikuti rakor baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi, berkaitan dengan aplikasi android untuk saat ini masih terus diupayakan oleh PPID Sekretariat DPRD, kemudian mengenai dukungan anggaran dalam layanan publik sudah dilakukan di bagian tertentu di Sekretariat DPRD, selanjutnya terkait koordinasi eksternal yang telah dilaksanakan oleh PPID Sekretariat DPRD diantaranya: koordinasi dengan PPID Kabupaten, koordinasi dengan PPID badan publik di instansi vertikal serta dengan PPID Provinsi dan KI Provinsi.

    Wakil Ketua KI Chatarina Pancer Istiyani dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa presentasi tersebut bertujuan untuk melengkapi komposisi penilaian PPID setiap badan publik serta untuk melihat komitmen PPID yang ada di setiap daerah dalam upaya meningkatkan kapasitas PPID dan inovasinya, dengan tujuan untuk melengkapi komposisi penilaian, yakni dari SAQ 60% nilainya dan presentasi 40% nilainya.

    “Oleh karena itu, kami di sini menilai tentang komitmen dan di dalam komitmen ini terdapat anggaran, kemudian regulasi, serta penyediaan dan kesiapan sarana prasarana sampai ke SDM agar setiap badan publik yang ada memiliki peningkatan baik itu peningkatan kapasitas PPID nya maupun inovasinya,” jelas Chatarina Pancer Istiyani.

  • JUMADI MENGAJAK MASYARAKAT HARUS BERINOVASI DALAM MENGISI KEMERDEKAAN

    JUMADI MENGAJAK MASYARAKAT HARUS BERINOVASI DALAM MENGISI KEMERDEKAAN

     

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    Sanggau, Pada Momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) Ke – 77 Tahun 2022, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa dirinya berkeinginan agar masyarakat berani berinovasi dalam mengisi kemerdekaan, terutama dalam hal penguatan Sumber Daya Manusia. Pasalnya, bila ingin suatu daerah maju maka yang pertama harus ditingkatkan adalah Sumber Daya Manusianya.

    “Tapi untuk maju itu, banyak hal yang harus kita perbuat, diantaranya harus Berani Berinovasi, Bergerak dan Berbuat”, tutur Jumadi saat menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Sanggau. Rabu (17/8/2022).

    Jumadi juga mengatakan tentu sangat disayangkan rasanya, apabila di jaman kemerdekaan kita tidak bisa berbuat apa-apa, hanya berdiam diri saja. Sebab, perjuangan untuk merebut kemerdekaan ini sangat susah. Maka untuk itu, kita harus berinovasi guna mengisi kemerdekaan tersebut.

    “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-77, Pulih Lebih Cepat, Tumbuh Lebih Kuat, Merdeka”, ungkap Jumadi sembari mengakhiri wawancara oleh awak media.

    Hadir juga pada Apel tersebut, Anggota DPRD Rosni, Susana Herpena, S. Sos, Epifania Ratih Kumala Dewi, Agustini Ramadhani, A.Md, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si serta 15 orang ASN dan Tekon perwakilan Sekretariat DPRD sebagai peserta apel.

    Sumber: Andi

    Editor: Sukardi

  • RAPAT PARIPURNA PENJELASAN PIMPINAN BAPEMPERDA TERHADAP 4 RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2022

    RAPAT PARIPURNA PENJELASAN PIMPINAN BAPEMPERDA TERHADAP 4 RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2022

    Para Kepala Perangkat Daerah

     

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna ke -13 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD Tahun 2022.

    Rapat Paripurna pada Senin (15/8/2022) Siang, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Sanggau, dipimpin lansung oleh Ketua DPRD, Jumadi, S.Sos dan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Timotius Yance, S. Kom juga Wakil Ketua II DPRD, Acam, SE.

    Wakil Ketua Bapemperda Menyampaikan Penjelasan terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2022

     

    Dalam laporan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Epifania Ratih Kumala Dewi, menyebutkan bahwa pada tahun 2022 ini ada 4 (Empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau yang perlu dibahas bersama sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), adapun 4 Raperda tersebut diantaranya: Pertama, Raperda tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Peladang. Kedua, Raperda tentang Penataan dan Pembina Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Ketiga, Raperda tentang Penyelengaraan Lembaga Adat. dan Keempat, Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan.

    Rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, M.M, Sekertais DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto, S. Sos. M. Si, Unsur Forkopimda, Anggota Bapemperda DPRD, Anggota DPRD, Para Kepala Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau, Arita Apolina, S. Pd, M.Si, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sanggau, Yohana Kusbariah Ontot, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sanggau, CH. Sri Kusumastuti dan Awak Media.

    Rapat Paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan Penyerahan secara simbolis laporan 4 Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau yang didamping oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Sekretaris DPRD kepada Sekda Sanggau.

    Penulis: Rano

    Editor: Sukardi

     

     

  • KETUA DPRD KAB. SANGGAU BERBAUR DENGAN WARGA MERIAHKAN FUN BIKE BARENG ADHYAKSA

    KETUA DPRD KAB. SANGGAU BERBAUR DENGAN WARGA MERIAHKAN FUN BIKE BARENG ADHYAKSA

    Pelepasan Peserta Fun Bike Merah Putih Oleh Bupati Sanggau

     

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi, S.Sos berbaur dengan warga dalam rangka meriahkan Fun Bike bareng Adhyaksa, Minggu (14/8/2022) pagi.

    Dalam kesempatkan tersebut, sebanyak 800 an warga Sanggau ikuti Fun Bike merah putih bareng adhyaksa yang di gelar Kejaksaan Negeri Sanggau dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022.

    Fun Bike merah putih tidak hanya diikuti oleh orang dewasa saja namun anak-anak pun tak mau ketinggalan. Fun Bike selain berolahraga untuk menyehatkan, juga ada kupon undian berhadiah yang disiapkan oleh penyelenggara, diantaranya: 16 sepeda, 3 kulkas, 3 mesin cuci, dan hadiah menarik lainnya.

    Ketua DPRD Kab. Sanggau Bersama Peserta Fun Bike Merah Putih

     

    Kemeriahan fun bike bareng adhyaksa semakin terasa karena seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Bupati Sanggau, Kapolres Sanggau dan Ketua DPRD Kab. Sanggau, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ikut serta dalam sepeda santai tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman, anggota DPRD Yulianto, Ketua KONI Ibrahim, Pimpinan Bank BRI Cabang Sanggau, beberapa Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sanggau.

    Ketua DPRD Kab. Sanggau, Jumadi, S.Sos mengatakan dirinya senang bisa hadir berbaur dengan warga Sanggau dalam mengikuti fun bike atau sepeda yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Sanggau.

    “Saya merasa senang dan bangga melihat antusiasnya warga sanggau dalam mengikuti kegiatan tersebut, yang mana pesertanya mencapai 800an, karena acara ini merupakan olahraga yang dapat menyehatkan kita semua, terutama bagi yang menyukai olahraga bersepeda dan sukses selalu buat Penyelenggara,” kata Jumadi.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Forkopinda dan masyarakat Sanggau yang telah mengikuti dan mensukseskan fun bike merah putih tersebut.

    “Tadi kita lihat semua jajaran Forkopimda hadir, tokoh-tokoh masyarakat hadir, masyarakat pun tadi kita lihat begitu antusias ikut berpeseda bersama kita, ini membuktikan bahwa sudah tidak ada sekat lagi antara kami di Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Kajari Anton.

    Kejari berharap kegiatan ini menjadi stimulus untuk kegiatan-kegiatan berikutnya, termasuk dalam kemajuan budaya. Apalagi saat ini, bangsa Indonesia akan merayakan HUT ke-77 sehingga masyarakat diminta untuk mengisinya dengan hal-hal yang positif.

    “Ayo sama-sama kita isi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif, karena dengan kegiatan-kegiatan positif itulah cara terbaik kita menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan negeri ini,” pungkas Kajari.

    Sumber : Candra

    Penulis : Sukardi

  • NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA PPAS APBD TA 2022 TELAH DITANDATANGANI

    NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA PPAS APBD TA 2022 TELAH DITANDATANGANI

    Para Peserta Rapat Paripurna

     

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke -12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka Pengambilan Keputusan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran (TA) 2022.

    Rapat dilaksanakan pada Rabu (3/8/2022) Siang. Bertempat di ruang Rapat Lantai III Gedung Sekertariat DPRD Kab. Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Timotius Yance, S.Kom dan didmpingi oleh Wakil Ketua II Acam, SE.

    Sekda Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, M.M

     

    Dalam Rapat Paripurna tersebut Sekda Kab. Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, M.M dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak legislatif yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga pada hari ini dapat kita sepakati bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau.

    Selanjutnya Sekda juga mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Eksekutif terutama kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang telah berkerja keras dalam proses penyusunan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.

    Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2022 dihadiri Sekertaris DPRD Ignatius Irianto, S.S.os, M.Si, Asisten Bid. Administrasi dan Umum Setda, Asisten Bid. Perekonomian dan Pembangunan Setda, Anggota DPRD Kab. Sanggau, Unsur Forkompinda dan Para Kepala Perangkat Daerah Kab.Sanggau.

    Rapat Paripurna diakhiri dengan acara Penadatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2022 Oleh Sekda Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, M.M., Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE yang didampingi Sekretaris DPRD Kab. Sanggau.

    Penulis: Rano

    Editor: Sukardi

  • RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA-PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2022

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA-PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2022

    Dihadiri Para Kepala Perangkat Daerah

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten sanggau Tahun Anggaran 2022.

    Rapat Paripurna dilaksanakan pada Senin (1/8/2022) Siang. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Gedung Sekertariat DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Timotius Yance, S.Kom dan Wakil Ketua II Acam, SE.

    Para Anggota DPRD Kab. Sanggau

     

    Dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP.M.Si, Mengatakan atas nama Pemerintah Daerah, Bupati/Wakil Bupati beserta Jajaran mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan langkah-langkah bersama yang telah dilaksanakan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Rapat Paripurna dihadiri Sekertaris Daerah Ir. Kukuh Triyatmaka,MM., Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.S.os, M.Si,  beberapa Kepala Dinas/Badan/Kantor juga turut hadir, Anggota DPRD Kab. Sanggau dan Unsur Forkopimda.

    Rapat Paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan Penyerahan Secara Simbolis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 Oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD.

    Penulis: Rano

    Editor: Sukardi

Hubungi Kami?