Kategori: Berita

  • KETUA DPRD KAB. SANGGAU HADIRI RAPIMNAS III ADKASI 2024

    KETUA DPRD KAB. SANGGAU HADIRI RAPIMNAS III ADKASI 2024

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    Ketua DPRD Sanggau menghadiri Rapat Pimpinan Nasional III Adkasi Tahun 2024, (Foto: Humas Set-DPRD Sanggau).

    SANGGAU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos., M.Pd menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Tahun 2024 di Hotel Radtop Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Rapimnas III ADKASI mengusung tema “Menyamakan Persepsi Terhadap Terbitnya Permendagri No. 7 Tahun 2024, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah”.

    Rapimnas tersebut merupakan wadah perjuangan dan pemersatu lembaga DPRD kabupaten seluruh Indonesia yang dihadiri para pengurus ADKASI baik pengurs pusat maupun pengurus Kabupaten Seluruh Indonesia.

    “Momentum Rapimnas Adkasi sangat penting, yang mana beberapa isu strategis nasional, peran, tugas dan fungsi DPRD dalam memperkuat pembangunan dan lembaga dikaji secara signifikan. Termasuk dalam paparan maupun arahan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI untuk turut serta menyukseskan Pilkada Serentak,” ujar Jumadi.

    Jumadi juga mengatakan bahwa Rapimnas Adkasi selain mengangkat isu strategis nasional juga guna menyamakan persepsi terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    “Kita bersyukur bisa menghadiri Rapimnas Adkasi ini, karena selain untuk menambah ilmu pengetahuan juga dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendukung kelancaran peran, tugas dan fungsi legislatif. Disamping itu, turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak sehingga dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif sesuai harapan kita bersama,” kata Jumadi.

    Kegiatan Rapimnas III ADKASI Tahun 2024 di Hotel Radtop Jakarta dibuka lansung Oleh Ketua Umum ADKASI, Lukman Said dan hadir dari Kementerian Keuangan RI serta dari Kemendagri RI selaku narasumber atau pemateri.

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sanggau Umumkan Pengunduran Diri

    DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sanggau Umumkan Pengunduran Diri

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Sanggau Masa Jabatan 2019-2023 pada Senin (11/9/2023) Siang.

    Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan menindak lanjuti surat pengunduran diri Paolus Hadi, S.IP., M.Si sebagai Bupati Sanggau beberapa waktu yang lalu, dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kab. Sanggau.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos., M.Pd mengungkapkan bahwa dalam aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 pengunduran diri seorang Bupati harus disampaikan kepada DPRD dan di tindaklanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna. Setelah itu, berita acara rapat akan di sampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Gubernur.

    Lanjutnya, Rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Sanggau ini digelar untuk menyampaikan kepada masyarakat Sanggau bahwasannya Bupati Sanggau telah mengundurkan diri dari jabatannya.

    “Rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Sanggau ini dilaksanakan dalam rangka mengumumkan kepada masyarakat bahwa Bupati telah mengundurkan diri,” ungkap Jumadi saat diwawancarai pada Senin 11/9/2023.

    Selain Jumadi yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sanggau Paulus Hadi, S.IP., M.Si yang telah mendedikasikan diri mengabdi untuk Masyarakat Sanggau dan telah bekerja melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sanggau dengan baik.

    “Terima kasih atas apa yang telah dilakukan Bupati, mulai dari pembangun dan pengembangan SDM banyak hal yang telah dilakukan. Tapi masih banyak juga yang harus segera diselesaikan,” ucapannya.

    Jumadi melanjutkan bahwa sesegera mungkin akan lansung mengirimkan Berita Acara (BA) Rapat Paripurna hari ini kepada Kemendagri melalui Gubernur. Ia juga berharap dengan mundurnya Bupati Sanggau tidak menggangu jalannya pemerintah di Kabupaten Sanggau.

    “Harapannya pemimpin selanjutnya bisa melanjutkan apa yang telah di kerjakan oleh bapak Paulus Hadi,” ungkapnya.

     

    Sementara itu Paulus Hadi mengatakan, keputusan untuk mundur dari jabatan Bupati merupakan kemauannya sendiri dan telah mendapat persetujuan dari partainya (PDIP). Ia mengungkapkan bahwa tujuan dirinya mundur karena ingin melanjutkan karir politiknya di tingkat Nasional yaitu mencalonkan diri sebagai DPR RI di Daerah Pemilihan 2 (Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu).

    “Saya secara pribadi di setujui oleh partai saya untuk ikut pencalonan DPR RI Dapil 2 dari partai PDIP kerena itulah saya harus mundur sebagai Bupati,” ungkapnya.

    PH sapaan akrab Bupati Sanggau itu melanjutkan bahwa melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Sanggau dia telah mengumumkan pengunduran diri dari jabatan Bupati kepada masyarakat Sanggau. Namun, untuk perpisahan secara lansung kepada masyarakat Bumi Daranante (gelar untuk kota Sanggau) dia belum bisa memastikan akan digelar atau tidak.

    “Tergantung dari Pemdalah, masa yang berpisah minta di pisahkan,” katanya sambil berkelakar.

    Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontor, M.Si, Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom, Wakil Ketua II DPRD Acam, SE Para Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Para Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan beberapa Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

  • BAPEMPERDA TINJAU RUSUNAWA DAN PASAR IMPRES ENTIKONG

    BAPEMPERDA TINJAU RUSUNAWA DAN PASAR IMPRES ENTIKONG

    // Humas Set DPRD Kab. Sanggau//

    Sanggau, kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau di Kecamatan Entikong dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rusunawa Dan Pasar Impres  Entikong.

    Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 5 September 2023 tersebut bertempat di Aula Kantor Camat Entikong, dengan Agenda Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rusanawa Dan Pasar Impres di Entikong.

    Kedatangan Tim Bapemperda DPRD Kab. Sanggau (Ketua berserta Anggota), Edi Emilianus Kusnadi, SH selaku Ketua, Efifania Ratih Kumala Dawi, S.I.Kom selaku Wakil Ketua, Hendrikus Hengki, ST., Sahdan, Sarinus Sumadi, S.Hut, Kepala UPT Rusunawa, Sekretaris Dinas Perindakop Kabupaten Sanggau yang didampingi Kepala Bidang Pasar Disperindakop  Kabupaten Sanggau, disambut oleh Sekretaris Camat Entikong Kristian Yosep dan Staf Kecamatan Entikong.

    Pertemuan berlangsung baik dan lancar sesuai harapan bersama, kemudian usai pertemuan kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung kelapangan atau  kawasan pasar impres dan rusunawa entikong.

    Pada pengecekan di ketahui bahwa Rusunawa tersebut di bangun pada tahun 2007 berjumlah 4 Tower, terbagi 2 yaitu Tower Lama dan Tower Baru. Tower Lama berjumlah 96 Kamar dan Tower Baru berjumlah 140 kamar.  Pada Tahun 2012 Rusunawa diserah Terimakan  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, sejak Tahun 2021 sampai sekarang ada 2 Tower sudah tidak layak huni, jumlah penghuni Rusunawa Tower Lama dihuni 12 Kepala Keluarga dan Tower Baru dihuni 47 Kepala Keluarga. Pasar Impres terdiri dari 10 Ruko dan 6 Kios dimana biaya Sewa Ruko Rp. 4.249.000 dan Sewa Kios senilai Rp. 2.555.000 dibayar persetiap akhir Tahun.

  • PAW ANGGOTA DPRD, YUNITA GANTIKAN ALMARHUM ARKADIUS MUNGPIN

    PAW ANGGOTA DPRD, YUNITA GANTIKAN ALMARHUM ARKADIUS MUNGPIN

    //Humas DPRD Kab. Sanggau//

    Sanggau, Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, dalam rangka Peresmian Pemberhentian Almarhum Arkadius Mungpin dan Peresmian Pengangkatan Yunita Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019-2024

    Kegiatan Rapat Paripurna bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, pada Rabu 30 Agustus 2023 dipimpin langsung oleh Ketua  DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos., M.Pd, yang didampingi Wakil Ketua I Timotius Yance, S.Kom dan Wakil Ketua II Acam, SE.

    Dalam kesempatan tersebut  dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Bupati Kabupaten Sanggau yang mana dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sophiar Juliansyah, SE., MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, para kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu,  Pimpinan Partai Politik, Organisasi Wanita, Rohaniwan, dan Para Undangan lainya.

    Kegiatan berlangsung hikmat dan lancar, dalam pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW), penandatanganan Berita Acara, Penyematan PIN dan Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh ketua DPRD Kabupaten sanggau Jumadi, S.Sos., M.Pd telah berjalan sesuai harapan dan kegiatan diakhiri dengan dokumentasi bersama

  • DPRD SANGGAU GELAR PARIPURNA PAW, YUNITA GANTIKAN ALMARHUM ARKADIUS MUNGPIN

    DPRD SANGGAU GELAR PARIPURNA PAW, YUNITA GANTIKAN ALMARHUM ARKADIUS MUNGPIN

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023 Dalam Rangka Peresmian Pengangkatan Yunita, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/8/2023). Seperti diketahui, Yunita Menggantikan Arkadius Mungpin yang meninggal dunia pada April 2023 lalu.

    Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos, M.Pd didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Acam, SE dan dihadiri Bupati Sanggau Sanggau yang diwakili Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shopiar Juliansyah, jajaran Forkompimda Sanggau atau yang mewakili, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainnya.

    Usai memimpin pengambilan sumpah atau janji pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S. Sos, M. Pd mengucapkan selamat kepada Yunita yang telah sah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sanggau mengantikan almarhum Arkadius Mungpin yang meninggal dunia pada April 2023 lalu.

    “Semoga saudari bisa menyesuaikan diri di lembaga ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang saudari wakili, selamat bergabung dan sukses selalu,”katanya, Rabu 30 Agustus 2023.

    Sementara itu, Anggota DPRD Sanggau yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya, Yunita mengatakan bahwa akan segera menyesuaikan diri, dan mudah-mudahan bisa beradaptasi di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau.

    “Dan mudah-mudahan rekan-rekan di DPRD Kabupaten Sanggau juga bisa menerima saya dan memberikan bimbingan,”katanya.

    Untuk diketahui, Yunita merupakan anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sanggau II yang meliputi Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Toba dan Kecamatan Meliau.

    Kegiatan tersebut berlansung sesuai harapan, penandatanganan berita acara pelantikan, penyematan PIN DPRD, penyerahan secara simbolis SK Gubernur Kalbar berlansung lancar dan diakhiri dengan foto bersama.

  • Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan 3 Raperda Usulan Eksekutif

    Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan 3 Raperda Usulan Eksekutif

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-12 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka penjelasan Bupati Sanggau terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Usulan Eksekutif Tahun Anggaran 2023.

    Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (14/8/2023), Bertempat diruangan rapat Lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos., M. Pd dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.

    Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dilakukan pembahasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

    Berikut untuk lebih mengetahui latar belakang penyusunan Raperda Kabupaten Sanggau Tahun 2023 dalam kesempatan rapat paripurna Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si telah menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda tersebut. Adapun Raperda yang disampaikan oleh Bupati Sanggau adalah: Pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2024-2044. Dan Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.

    Usai melakukan penyampaian penjelasan terhadap 3 Raperda tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempelajarinya sebagai bahan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat berikutnya.

    Rapat dihadiri Para Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Ir. Kukuh Triyatmaka,MM., Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos.,M.Si, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pimpinan Parpol Tokoh Agama, Pemuka Masyarakat, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya.

  • PIMPINAN DPRD SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLRES SANGGAU

    PIMPINAN DPRD SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLRES SANGGAU

    Pimpinan DPRD Kab. Sanggau ketika diskusi bersama Kapolres Sanggau beserta jajarannya

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Kunjungan Silaturahmi Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K beserta jajarannya disambut baik oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau yakni Jumadi, S. Sos, Timotius Yance, S.Kom dan Acam, SE.

    Kunjungan Silaturahmi Kapolres Sanggau yang dilaksanakan pada Senin (6/2/2023) siang, bertempat diruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Sanggau tersebut, tampak penuh keakraban, diskusi santai dan pengenalan diri satu sama lainnya.

    Dalam diskusi, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K, Pertama-tama memperkenalkan diri berserta jajarannya yang turut hadir mendampinginya, disamping itu juga dirinya meminta saran pendapat kepada pimpinan DPRD demi kelancaran tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kapolres juga menambahkan, karena dirinya baru saja bertugas di Sanggau tentu harus banyak belajar maupun diskusi dengan rekan kerja terutama sesama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuklah pimpinan DPRD, ucapnya.

    Ketika Diskusi Bersama Kapolres Sanggau dengan Pimpinan DPRD Kab. Sanggau

    Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos mengatakan bahwa pimpinan DPRD sangat menyambut baik atas kunjungan silaturahmi Kapolres tersebut, yang mana selaku unsur Forkopimda adalah untuk menunjang pemerintahan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum, yang berorientasi kepada pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di daerah khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.

    Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom dalam diskusi mengatakan bahwa dirinya sangat apresiasi terhadap Kapolres Sanggau beserta jajarannya dalam penanganan beberapa kasus dengan masyarakat secara humanis dan penanganan kasus-kasus lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau, seperti Baru-baru ini yakni penanganan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Narkoba dan kasus lainnya.

    Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Acam, SE dalam kesempatan yang sama, selain memberikan apresiasi dirinya juga berharap agar Isu-isu yang lagi boming saat ini (Isu Pangorek, Penculikan Anak) supaya segera diberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak panik serta tidak termakan oleh isu tersebut, karena Sanggau terdapat masyarakat yang beragam dan unik sehingga perlu sosialisasi maupun himbauan serta pemahaman agar masyarakat merasa aman dan merasa terlindungi, ucapnya.

    Pertemuan yang penuh keakraban tersebut berlangsung baik, saling memberikan masukan maupun saran pendapat serta agar saling mengingatkan satu sama lainnya jika dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, terlebih dalam mendorong pembangunan daerah juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dokumentasi Bersama di depan Front Office Pelayanan Publik Set DPRD Kab. Sanggau

    Hadir juga pada kunjungan silaturahmi, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M Si, Kabag Umum dan Kepegawaian Hubertus Laydin, S.AP., M.Sc, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan P. Herianto Didi, SH., Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Hironimus Banuel, S. Sos. Berikut yang mendampingi Kapolres Sanggau, Wakil Kapolres Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P., Kabag OPS Kompol Ida Bagus Gde Sinung, S.H., M.H., Kabag Logistik Kompol Sri Mulyono, Kasat Intelkam IPTU Suhartato, Kasat Lantas IPTU Yunita Puspita Sari, S. Tr.K, S.I.K, dan Kasi Propam IPTU Rukmana.

  • 4 RAPERDA KAB. SANGGAU INISIATIF DPRD TAHUN 2023 TELAH DISOSIALISASIKAN

    4 RAPERDA KAB. SANGGAU INISIATIF DPRD TAHUN 2023 TELAH DISOSIALISASIKAN

    Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Parindu

     

     //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan Sosialisasi terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Kecamatan Parindu, Kecamatan Tayan Hilir dan di Kecamatan Kembayan, Jumat (2/12/2022) Pagi.

    Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos dan beberapa Anggota DPRD yang merupakan Bapemperda tampak hadir, Heri Wijaya,SH., Epifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom, Robby Sugianto,SE., Supriadi,S.E., dan Agustini Ramadhani,A.Ma.

    Untuk Sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE dan beberapa Anggota DPRD diantaranya: Yulius Tehau, SP., Sabinus Kimsuan, S.Sos dan Dewi Merlina,SH juga hadir.

    Sedangkan Sosialisasi di Kecamatan Kembayan dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom dan hadir juga Ketua Bapemperda Edi Emilianus Kusnadi,SH., Anggota Bapemperda Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD,. Hendrykus Bambang, S.I.P., Fransiskus Kicun, Paulus, S.Sos., Yulia Montu, S.Sos., Bambang Joko Winayu, ST dan Leonardo A.H. Silalahi, SH.,MH.

    Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan

     

    Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dihadiri Camat Parindu dan beberapa Staf, Camat Kapuas, Camat Mukok dan Camat Tayan Hulu, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Parindu, Kapuas, Mukok maupun Tayan Hulu.

    Sosialisasi Raperda di Kecamatan Tayan Hilir dihadiri Camat maupun Sekcam Tayan Hilir dan beberapa Staf, Camat Balai, Camat Meliau dan Camat Toba, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Balai, Meliau maupun Toba.

    Sosialisasi Raperda di Kecamatan Kemabayan dihadiri Camat maupun Sekcam Kembayan dan beberapa Staf, Camat Beduai, Camat Jangkang, Camat Sekayam, Camat Entikong, Kecamatan Noyan dan Camat Bonti, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa pada Wilayah di Tujuh Kecamatan tersebut.

    Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Parindu Dr. Yakobus Bustami, S.SI.,M.Pd dan Yohanes Supriyanto, SH. Berikut Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir Salfius Seko, SH.,MH dan Heronimus Tabrani Wasis, SH.,M.Hum.,MM. Kemudian Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Kembayan Dr. Donna Youlla, SP.,MEM dan M. Fahmi Hazdan, SH.,MH.

    Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Tayan Hilir

     

    Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom pada kegiatan Sosialisasi di Kembayan menyampaikan bahwa secara umum DPRD mempunyai tiga fungsi dasar yaitu: Fungsi Anggaran, Fungsi Pembuatan Kebijakan (Legislasi) dan Fungsi Pengawasan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi Legislasi DPRD Kab. Sanggau. Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Sanggau Tahun 2023, ada 4 Raperda Inisiatif DPRD yang akan dibahas di Tahun 2023 yakni sebagai berikut: Pertama, Pemberdayaan Umum; Kedua, Pelibatan Keluarga dalam Pengelolaan Pendidikan; Ketiga, Arsitektur Berciri Khas Budaya Kab. Sanggau pada Bangunan Gedung; dan Keempat, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

    Yance juga mengatakan, adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yakni: Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Kedua, Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.

    Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan

     

    “Pembentukan Peraturan Daerah yang baik harus memenuhi beberapa kriteria seperti Kejelasan Tujuan, Kelembagaan atau Organisasi Pembentuk yang Tepat, Kesesuaian Antara Jenis Materi Muatan, Dapat Dilaksanakan, Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, Kejelasan Rumusan serta Keterbukaan”, Ungkap Yance.

    Yance menambahkan, Agar Perda yang dibuat harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka materi muatan Perda tersebut harus mengandung asas-asas seperti: Asas Pengayoman, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan, Asas Kekeluargaan, Asas Kenusantaraan, Asas Kebhineka Tunggal Ika, Asas Keadilan, Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan, Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum, serta Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.

    Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh masyarakat Kab. Sanggau mempunyai kesempatan seluas-luasnya memberikan tanggapan dan masukan dalam menyusun Raperda, dengan harapan agar pelaksanaan dari Perda tersebut dapat lebih efektif, untuk itu DPRD Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui tatap muka bersama Stakeholders terkait. Hal ini bertujuan agar masyarakat secara luas mengetahui adanyan Produk-Produk Hukum yang akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena dari hasil pengamatan selama ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya Produk-Produk Hukum berupa Peraturan Daerah Tersebut.

    Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan

     

    “Seperti kita ketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang telah ditetapkan mengenal fiksi Hukum yakni asas yang menganggap semua orang tau hukum (Presumptio Jures De Jure). Artinya semua orang dianggap tau hukum, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar serta yang tidak mengenyam pendidikan”, terang Yance.

    Dalam kesempatan tersebut, Yance berharap agar sosialisasi ini terus dilaksanakan oleh seluruh Stakeholder, supaya masyarakat Kabupaten Sanggau mendapatkan informasi terkait produk hukum yang akan dibahas maupun yang telah ditetapkan. Untuk itu, kewajiban mensosialisasikan Raperda dan Perda kepada masyarakat tidak hanya menjadi tugas DPRD akan tetapi seluruh Stakeholder yang ada di kabupaten Sanggau.

  • 8 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2023 MENJADI PERDA

    8 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2023 MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

    Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (29/11/2022) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.

    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Fransiskus Kicun. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, SP. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, SE. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Dewi Merlina, SH dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S.Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Ketua DPRD menyampaikan dengan telah ditandatanganinya, Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dan penyerahan secara simbolis Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, untuk itu perlu disampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Dan pada ayat (6) disebutkan bahwa Keputusan Gubernur disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Wali Kota paling lama 15 hari terhitung sejak Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Demianlah ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui bersama, mengenai mekanisme proses evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sanggau hingga menjadi Perda.

    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang mulai dari proses penyusunan hingga sampai pula pada pembahasan.

    “Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan atas pelaksanaan program ataupun kegiatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, terutama hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa”, Pesan Bupati.

    Dengan telah ditandatangannya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, maka lebih lanjut Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.

    Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hadir pada rapat paripurna Para Anggota DPRD Kab. Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Unsur Forkompinda, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM, Serta beberapa Kepala OPD lainnya juga tampak hadir dalam jesempatan tersebut.

    Rancangan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.895.107.126.014,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.

     

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian H. Samiun, Acam: Beliau Adalah Sosok Teladan Yang Baik

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian H. Samiun, Acam: Beliau Adalah Sosok Teladan Yang Baik

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Anggota DPRD atas nama Alm. H. Samiun di Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Kab. Sanggau, Rabu (23/11/2022).

    Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM serta dihadiri oleh Unsur Forkompinda, Para Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan Keluarga Alm. H. Samiun dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Sanggau, KPU Kab. Sanggau, Bawaslu dan Tamu Undangan Lainnya.

    Samiun adalah Anggota DPRD Kab. Sanggau periode 2019-2024 telah meninggal dunia pada mei 2022 lalu dikarenakan sakit.

    Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau, Acam, SE menyampaikan sangat berbela sungkawa atas meninggalnya H. Samiun dari partai PPP tersebut.

    “Kami ucapkan terimakasih kepada anggota keluarga atas segala dedikasi, pengabdian yang telah Alm. H. Samiun berikan selama menjadi anggota DPRD,” ucap Acam.

    Acam menyebut, H.Samiun semasa aktif menjabat anggota DPRD Kab. Sanggau telah memberikan sosok teladan yang sangat baik. Dirinya mengaku sangat kehilangan.

    “Tetapi kehendak Tuhan tidak dapat kita lawan dan kita harus menerima saja dengan lapang dada,” tuturnya.

    Terkait Pergantian Antar Waktu H. Samiun, kata Acam, masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau.

    “Ketika dari KPU suratnya sudah masuk, tentu akan segera kami proses pelantikan anggota DPRD baru,” ujar Acam.

    Acam belum bisa memastikan kapan proses pelantikan PAW akan dilakukan, tapi dirinya memperkirakan diakhir tahun 2022 ini.

    “Ada kemungkinan, karena surat pemberhentian dari gubernur sudah kami terima dan tinggal nanti kami menunggu surat pengangkatan,” pungkasnya.

    Rapat diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar oleh Pimpinan DPRD kepada Perwakilan DPC PPP Kab. Sanggau.

    Sumber: Can

Hubungi Kami?