Kategori: Berita

  • RAKOR DALAM RANGKA FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

    RAKOR DALAM RANGKA FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah, pada Kamis (2/6/2022) Di Aula Pertemuan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat di Pontianak.

    Kegiatan Rakor dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, S. H, dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Perancangan Perundang-undangan Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Berkualitas”.

    Peserta Rakor, Para Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar Maupun DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalbar, Para Sekretaris DPRD Se-Kalbar, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Prov. Kalbar, Para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalbar.

    Materi Rakor diantaranya: Sesi Pertama, Peran Rancangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah disampaikan oleh Wahyu Tri Hartomo (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya); Sesi Kedua, Peran DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan oleh H. Arif Joni Prasetyo, S.T., M.T; Sesi Ketiga, Sinkronisasi Hasil Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Dengan Hasil Fasilitasi Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Suherman, S.H., M.H Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov.Kalbar.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau Edi Emilianus Kusnadi, SH dalam kesempatan yang sama, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sanggau sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan Rakor tersebut, harapan kedepan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jelasnya.

  • SEKRETARIAT DPRD ADAKAN ACARA PELEPASAN PURNA TUGAS DAN BERBUKA PUASA BERSAMA

    SEKRETARIAT DPRD ADAKAN ACARA PELEPASAN PURNA TUGAS DAN BERBUKA PUASA BERSAMA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Datang nampak muka, pergi nampak punggung itulah etika yang lazim dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika memasuki masa purna tugas (masa pensiun) ataupun pindah tempat tugas.

    Istilah diatas sudah menjadi kebiasaan bagi kebanyakan orang pada umumnya dan Sanggau khususnya. Hal serupa dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kab. Sanggau Ignatius Irianto, S. Sos, M.Si ketika ada ASN di Lingkungan Sekretariat DPRD yang sudah memasuki masa purna tugas, beliau membuat suatu acara tersebut sebagai ungkapan terimakasih atas pengabdian yang bersangkutan dan mempererat rasa kebersamaan serta kekeluargaan satu sama lain sebagai tim kerja di Sekretariat DPRD Kab. Sanggau.

    Acara Pelepasan yang dilaksanakan pada, Kamis (21/4/2024) sore di aula lantai I Sekteraiat DPRD tersebut dihadiri Sekretaris DPRD, Kabag Umum dan Keuangan Hubertus Leydin, S.AP, M.Sc, para Kasubbag dan Staf, Tenaga Kontrak serta Dharma Wanita Persatuan (DWP).

    Sekwan Menyerahkan Bingkisan Kenang-Kenangan Kepada Bpk. Masri M yang memasuki Purna Tugas

    Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kab. Sanggau Ignatius Irianto, S. Sos, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih baik selaku mewakili Pemerintah Daerah maupun Sebagai Kepala Perangkat Daerah juga selaku mewakili ASN di lingkungan Sekretariat DPRD, mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama 36 Tahun Bapak Masri M menjadi ASN.

    Selamat purna tugas, semangat terus dalam mengisi aktivitas sehari-hari dan dukung program kerja pemerintah daerah Kabupaten Sanggau, terlebih selalu ceria dan bahagia bersama keluarga dalam masa purna tugasnya. Selanjutnya Bagi yang menjalankan Ibadah Puasa, semoga dapat mejalankannya penuh semangat sampai berakhirnya dengan baik.

    Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan dalam kesempatan yang sama sekaligus acara berbuka puasa bersama.

  • PANSUS DI DPRD BERSAMA MITRA KERJA LAKUKAN KUNKER DALAM RANGKA PEMBAHASAN RAPERDA

    PANSUS DI DPRD BERSAMA MITRA KERJA LAKUKAN KUNKER DALAM RANGKA PEMBAHASAN RAPERDA

    Pansus A dan Mitra Kerja ketika Pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kalbar

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif Kepada Legislatif Kabupaten Sanggau Hanya Tiga yang disepakati dan dibahas Tahun ini. Adapun dua Raperda yang dibatalkan tersebut diantaranya Raperda tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Daranante.

    Pansus B bersama Mitra Kerja saat Pertemuan di Politeknik Negeri Pontianak

    Berikut Tiga Raperda usulan Eksekutif yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun ini adalah: 1. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2. Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pengembangan Program Studi di luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau, dan 3. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.

    Pansus C bersama Mitra Kerja saat Pertemuan di BPKAD Prov.Kalbar

    Terkait Hal Diatas, Pansus-Pansus di DPRD Kabupaten Sanggau bersama Eksekutif (Mitra Kerja) melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka memperoleh data dan dokumen pendukung lainnya untuk kelengkapan dalam pembahasan Raperda yang dimaksud sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda.

    Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus DPRD Kab. Sanggau Bersama Mitra Kerja yang dilaksanakan pada, Selasa (19/4/2022) tersebut guna berdialog dan berdiskusi dengan tujuan untuk memperoleh data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pembahasan Raperda nantinya.

    Pansus B bersama Mitra Kerja usai Pertemuan di Politeknik Negeri Pontianak

    Pansus A DPRD Kab. Sanggau bersama Mitra Kerja (Perangkat Daerah) terkait, melakukan konsultasi dan koordinasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat terkait Pembahasan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    Berikut, Pansus B DPRD Kab. Sanggau bersama Mitra Kerja, melakukan konsultasi dan koordinasi di Politeknik Negeri Pontianak terkait Pembahasan Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pengembangan Program Studi di luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau.

    Pansus C bersama Mitra Kerja usai Pertemuan di BPKAD Prov.Kalbar

    Pansus C DPRD Kab. Sanggau bersama Mitra Kerja, melakukan konsultasi dan koordinasi di Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Barat terkait Pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.

     

  • KOMISI DI DPRD GELAR RAPAT BERSAMA DENGAN MITRA KERJA

    KOMISI DI DPRD GELAR RAPAT BERSAMA DENGAN MITRA KERJA

    FOTO KOMISI I DPRD RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Empat Komisi di DPRD Kabupaten Sanggau gelar rapat bersama dengan Mitra Kerja dari beberpa Perangkat Daerah pada Rabu (2/3/2022) Pagi. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

    FOTO KOMISI II DPRD RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Rapat Kerja Komisi bersama Mitra Kerja saat ini dengan pokok pembahasan tentang evaluasi kinerja, rencana kerja dan pelaksanaan program kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, baik dari Komisi-Komisi yang ada di DPRD maupun Mitra Kerja dari Perangkat Daerah.

    Komisi I rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM PEMDES) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Dengan Pokok Bahasannya Tentang Pemekaran Desa dan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    FOTO KOMISI III DPRD RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Komisi II rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (DKPTPHP) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (DISBUNAK) dan UPT Kehutanan. Dengan Pokok Bahasan Tentang Program Kerja Tahun 2022 dan Masukan Program Kerja Tahun 2023.

    Komisi III rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DISBIMASDA). Dengan Pokok Bahasan Tentang Program Kerja Tahun 2022 dan Masukan Program Kerja Tahun 2023.

    FOTO KOMISI III DPRD RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Komisi IV rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB). Dengan Pokok Bahasan Tentang Program Kerja Tahun 2022 dan Masukan Program Kerja Tahun 2023.

    FOTO KOMISI IV DPRD RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Rapat Kerja Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, para peserta rapat saling berdiskusi dan tanya jawab.

     

  • KONSEPSI UU HKPD, DPRD SANGGAU MELAKSANAKAN BIMTEK

    KONSEPSI UU HKPD, DPRD SANGGAU MELAKSANAKAN BIMTEK

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Kosepsi UU HKBP tersebut sebagai upaya Mewujudkan Desentralisasi Fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja.

    Terkait hal diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Luminor Hotel Kota, Taman Sari Jakarta Barat, 21 – 24 Februari 2022. Dengan tema “Sosialisasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Serta Meningkatkan Kapabilitas dan Keterampilan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD”. Akademisi dari Universitas Respati Indonesia (URINDO) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Jakarta hadir sebagai narasumber/pemateri.

    Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau dan pemerintahan Daerah.

    Kegiatan Bimtek di Buka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Acam, SE di damping Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos, M.Si dan Rektor URINDO Prof. Dr. Tri Budi W. Raharjo, drg, MS., Selajutnya Kegiatan ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos.

    Materi Bimtek diantaranya: 1. UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disampaikan oleh RINO RIO KENT, S.STO., MM. 2. Public Speaking and Personal Grooming disampaikan oleh FERLY JUNANDAR. 3. Outbone.

    Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antar pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.

  • MUSRENBANG RKPD TAHUN 2022 TINGKAT KECAMATAN DI TAYAN HULU

    MUSRENBANG RKPD TAHUN 2022 TINGKAT KECAMATAN DI TAYAN HULU

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos Hadir Pada Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tingkat Kecamatan di Kecamatan Tayan Hulu, Rabu (16/2/2022) pagi, dengan Tema “Penguatan Kualitas Sanggau Maju Infrastruktur, Pintar, Sehat, Bersih, Tertib, Terang dan Budiman”.

    Hadir pada musrenbang, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fransiskus Suwondo, SE, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Yuvenalis Krismono, S.E, M.Si, Supriadi, S.E, Robby Sugianto, S.E, dan Heri Wijaya, Asisten I Yakobus, SH.,MH, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat Tayan Hulu, Unsur Forkopimcam, Para Kepala Desa, TP PKK Kecamatan, Perwakilan Forum Anak dan Tamu Undangan Lainnya.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini negara masih menghadapi situasi pandemi Covid -19 dan merupakan yang ketiga sejak Tahun 2019 lalu, tentu dengan situasi ini selain berdampak didunia kesehatan juga berdampak pada segala aspek kehidupan, baik itu dibidang ekonomi, pendidikan, infrastruktur dan lain sebagainya.

    Adapun pelaksanaan Musrenbang saat ini dalam rangka membahas dan menyepakati usulan rencana program pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan serta guna menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah diklasifikasikan berdasarkan urusan.

    Selanjutnya musrenbang yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah yang telah diawali dari usulan tingkat dusun, desa/kelurahan dan musrenbang tingkat kecamatan serta nantinya dibahas di musrenbang kabupaten, hal tersebut kiranya dapat diwujudkan sinergisitas dan sinkronisasi rencana program pembangunan daerah baik kabupaten dan provinsi serta rencana pembangunan melalui pemerintah pusat.

    Meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas ditambah lagi dengan situasi saat ini sedang mengatasi covid-19, meskipun demikian namun program pembangun harus tetap berjalan dan untuk itulah perlunya musrenbang guna membahas dan menetapkan rencana pembangun bersifat skala prioritas berdasarkan kebutuhan, ungkap Jumadi.

    Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kecamatan Tayan Hulu berjalan lancar dan tertib, kemudian acara diakhiri dengan penanda tanganan berita acara hasil musrenbang oleh setiap perwakilan yang terkait.

  • APEL HARI PERTAMA UNTUK MEMULAI KINERJA PADA TAHUN 2022

    APEL HARI PERTAMA UNTUK MEMULAI KINERJA PADA TAHUN 2022

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Apel hari pertama pada awal tahun dalam rangka mengecek kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Senin (3/1) pagi untuk memulai kinerja pada tahun 2022.

    Apel rutin seperti biasanya, setiap senin pagi tersebut dilaksanakan dihalaman Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dihadiri para Kabag, Kasubbag, Analis, Staf dan Tenaga Kontrak (Tekon) dalam rangka mengecek kesiapan untuk memulai aktivitas/kinerja mengawali tahun 2022 sekaligus evaluasi terhadap kinerja di tahun 2021 yang lalu.

    Berikut Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si dalam amanat yang disampaikannya,  mengatakan bahwa apel rutin tersebut merupakan sarana silahturahmi dan pengecekan kesiapan personil baik ASN maupun Tekon yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD sebelum memulai rutinitas seperti biasanya, disamping itu juga terkait jadwal kegiatan DPRD di bulan januari agar dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin serta administrasi lainnya agar diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

    “Terimakasih bagi yang sudah mau hadir pada apel untuk mengawali aktivitas pada tahun baru ini, mari kita memulai kerja pada tahun 2022 dengan penuh semangat, kompak sesuai tugas dan fungsi masing-masing, Selamat Natal kepada umat yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru kepada kita semua, selamat bekerja semoga sukses selalu,” ucap Sekwan.

  • RAPERDA USULAN EKSEKUTIF DISETUJUI DPRD UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

    RAPERDA USULAN EKSEKUTIF DISETUJUI DPRD UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-18 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif Tahun 2021.

    Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Kamis (9/12/2021) dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE serta Para Ketua atau Para Juru Bicara Fraksi di DPRD.

    Adapun Raperda usulan Eksekutif Tahun 2021 yang disetujuai oleh Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda Kabupaten Sanggau tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Kabupaten Sanggau usulan Eksekutif Tahun 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Hendrikus Hengki, ST. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Epifania Ratih Kumala Dewi. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Yulianto, SP. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, SP. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Alfonsus Liquori, S.A.B. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Agustini Ramadhani, A.Ma dan Kedelapan, Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Taufik Hidayatullah. Selanjutnya Kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Usulan Eksekutif Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi II dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sanggau atas Apresiasi, Atensi, serta Kerja Kerasnya dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam rangka mewujudkan Tertib Retribusi, sehingga secara resmi melalui Pendapat Akhir Fraksi, telah disampaikan sikap dan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dengan memberikan catatan, dukungan dan persetujuannya terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau.

    Bupati juga menambahkan bahwa Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut merupakan hal yang Urgen, sebagai dasar daerah untuk melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Besar harapan saya, hadirnya Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung, dan saya optimis semua prosedur layanan dan waktu untuk mengurus perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat dapat teratasi dengan pemberlakuan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung dengan pendekatan daring di seluruh Indonesia dan untuk mewujudkan standarisasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga diharapkan lajunya pembangunan bangunan gedung di kabupaten sanggau akan dibarengi dengan pemenuhan akan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan gedung itu sendiri. Persetujuan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui SIMBG, memerlukan waktu yang relatif lebih singkat, yakni maksimal 28 hari. selain itu dengan adanya fitur hitung mandiri pada SIMBG menjadikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung lebih transparan, sehingga masyarakat dapat langsung mengetahui berapa besaran retribusi yang harus dibayarkan, Ungkap PH Sapaan Akrab Bupati Sanggau.

    “Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan iklim investasi di daerah, Sehingga pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia Tumbuh dan Tangguh. Namun untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pihak,” Harap PH.

    Ketua DPRD Jumadi, S.Sos ketika memimpin rapat mengatakan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Peraturan Daerah adalah jabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis materi muatan yang dapat dilaksanakan serta mengandung keterbukaan. Dan dengan telah ditandatanganinya berita acara dan keputusan DPRD, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau. Hal itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

    Hadir juga pada rapat paripurna Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah mendampingi Bupati sedangkan selebihnya baik dari unsur Forkopimda dan Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

  • EMPAT RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2021 DISETUJUI DAN DITETAPKAN MENJADI PERDA

    EMPAT RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2021 DISETUJUI DAN DITETAPKAN MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2021 telah diterima dan disetujuai oleh Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
    Rapat Paripurna Ke-17 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan Berita Acara atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021.
    Adapun 4 Raperda tersebut diantaranya: Pertama, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; Raperda tentang Desa Wisata; Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; dan Keempat, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
    Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (8/12/2021) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Acam, SE didamping para Ketua atau Juru Bicara Fraksi di DPRD.
    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Inisiatif DPRD 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Julius. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Syahdan. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Sabinus Kimsuan, S.Sos. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Leonardo A. H. Silalahi, SH., MH. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Yuvenalis Krismono, SE., M.Si. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, S.E. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Taufik Hidayatullah dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Dewi Marlina, SH. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Wakil Ketua II DPRD Acam, SE dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan dengan telah ditandatanganinya berita acara terhadap hasil pembahasan 4 Raperda Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD Tahun 2021, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk difasilitasi setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Menyatakan: “Fasilitasi Terhadap Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1), dilakukan setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilakukan”.

    Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah mendampingi Sekda sedangkan beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
  • PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB. SANGGAU MELAKSANAKAN TES URINE

    PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB. SANGGAU MELAKSANAKAN TES URINE

    //Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka mendukung Intruksi Presiden tersebut Pemerintah Daerah melalui Sekretariat DPRD bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau melaksanakan Test Urine bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada, Selasa (7/12/2021) Siang, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
    Tes Urine atau Urinalisis adalah prosedur untuk memeriksa kondisi visual, kimiawi, dan mikroskopik urine. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 26 orang baik pimpinan maupun anggota DPRD telah mengikuti tes urine dan selebihnya ada 14 orang lainnya akan mengikuti tes urine yang akan dijadwalkan pada minggu mendatang.
    Kepala BNN Kabupaten Sanggau Rudolf. M ketika diwawancarai mengatakan bahwa kehadiran dirinya bersama tim dari BNN dalam rangka memenuhi surat undangan dari Sekretaris DPRD untuk melaksanakan tes urine bagi Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, yang mana penjadwalan saat ini dari 40 Anggota DPRD sebanyak 26 orang sudah melakukan tes urine sedangkan 14 lainnya akan mengikuti tes urine pada penjadwalan berikutnya.
    “Kegiatan berjalan baik dan lancar, para anggota DPRD tampak tertib mengikuti tes urine tersebut,”ungkap Kepala BNN Kab.Sanggau.
Hubungi Kami?