Kategori: Berita

  • Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2021

    Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2021

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.
    Rapat paripurna dilaksanakan pada Rabu (8/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE serta Perwakilan Delapan Fraksi DPRD.

    Berikut dalam sambutannya, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Legislatif yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau.
    Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada tim Eksekutif terutama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perubahan Kebijakan Umum dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, yang dimulai dari perubahan dokumen perencanaan daerah yaitu kegiatan penyusunan perubahan RKPD dan perubahan Renja SKPD.
    “Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan daerah antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran yaitu dokumen KUA PPAS, dokumen APBD dan dokumen DPA SKPD, serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat” ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

    PH juga menambahkan bahwa dengan telah ditandatangani dokumen nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau tentang perubahan kebijakan umum PPAS APBD Tahun 2021 maka proses selanjutnya adalah menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dimulai dengan kegiatan penyusunan perubahan RKA oleh masing-masing Perangkat Daerah.
    “Selanjutnya kepada TAPD Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan dan segera di sampaikan kepada pihak Legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak Eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” Harapnya.

    Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
    Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Ptl.Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).

    Secara terpisah usai memimpin rapat Ketua DPRD Jumadi, S.Sos ketika diwawancarai menyampaikan bahwa pembahasan anggaran perubahan ini merupakan kerja rutinitas pemerintah artinya setiap tahun itu ada perubahan, dan mengapa itu dilakukan? Hal itu tentu ada persoalan-persoalan yang memang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum terkafer maka kita bisa anggarkan, seperti saat ini kita mengalami bencana Covid-19 tentunya ada perubahan, mungkin di anggaran murni terdapat kekurangan biaya maka kita tambah di perubahan dan itu salah satu contohnya.
    “Dengan dilakukan kesepakatan nota PPAS ini tentunya kepada Bupati untuk segera menyampaikan rancangan APBD perubahan untuk di bahas bersama DPRD supaya anggaran perubahan yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dan jangan samapai akhir tahun tidak dapat menggunakan anggaran tersebut dan apalagi itu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat”, harapnya.
  • Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

    Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pelaksanaan Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.
    Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (6/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom  didampingi oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan Para Ketua Fraksi DPRD.
    Dalam pidato pengantar nota perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

    Bupati Sanggau yang akrab disapa Pak PH tersebut juga menambahkan bahwa KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS  adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
    Kemudian dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya terutama berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan defisit anggaran pada APBD murni. Dengan demikian Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA PPAS dalam APBD murni tahun anggaran berkenaan, ungkap PH.

    Rapat paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan TA 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD.
    Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri  Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Plt. Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para kepala perangkat daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).

    Selanjutnya secara terpisah Wakil Ketua DPRD Timotius Yance, S. Kom ketika diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan menjelaskan terkait hal tersebut dalam satu bulan kedepan mereka akan terus menggodok bersama dengan tim badan anggaran.
    “Tim badan anggaran baik eksekutif maupun legislatif akan bersama sama menggodok anggaran perubahan sehingga nantinya sesuai dengan perencanaan per tanggal 30 September 2021 sudah ketuk palu,” Jelasnya.
    Yance juga menambahkan bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan kemudian yang tidak bisa dilaksanakan di anggaran murni maka dapat dijalankan di anggaran perubahan.
  • EMPAT KOMISI DI DPRD SANGGAU LAKUKAN RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    EMPAT KOMISI DI DPRD SANGGAU LAKUKAN RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Komisi I Rapat Bersama Mitra Kerja
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Sanggau lakukan rapat kerja bersama Mitra Kerja dari beberpa Perangkat Daerah pada Rabu (25/8/2021) Siang. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kab.Sanggau.
    Rapat Kerja Komisi bersama Mitra Kerja kali ini, pokok pembahasannya tentang evaluasi kinerja, rencana kerja dan pelaksanaan program kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, baik dari Komisi-Komisi maupun Mitra Kerja dari Perangkat Daerah.

    Komisi II Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi I rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
    Komisi II rapat bersama Mitra Kerja dari Tim Pembinaan Pembangunan, Perkebunan, Pertanian, Pertambangan dan Kehutanan (TP5K) Kabupaten Sanggau.
    Komisi III Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi III rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DISBIMASDA), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daera (Bappeda).

    Komisi IV Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi IV rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans dan Kemenag Sanggau.
    Rapat Kerja Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja telah berjalan baik, peserta rapat saling berdiskusi, saling bertanya jawab dan tentunya rapat kerja tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
  • Jumadi : 3 Raperda Yang Disetujui DPRD Diharapkan Bawa Kesejahtraan Masyarakat Sanggau

    Jumadi : 3 Raperda Yang Disetujui DPRD Diharapkan Bawa Kesejahtraan Masyarakat Sanggau

    SANGGU, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos berharap, 3 (tiga) Raperda yang disetujui dan disahkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat membawa percepatan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Sanggau.
    Ia pun optimis, hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk, Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau 2021-2036 dapat memaksimalkan pengembangan potensi pariwisata. Sebab, potensi wisata yang ada di Sanggau sangat besar. Namun, perlu penataan dan perhatian yang lebih serius.
    “Ada tiga Raperda yang hari ini kita terima. Dari tiga Raperda itu, semua sangat penting bagi kemajuan Sanggau. Apalagi Raperda Induk tentang rencana pembangunan ke pariwisataan,” kata Jumadi usai memimpin rapat paripurna ke 10 yang digelar, Selasa (24/8/2021).

    Rapat Paripurna itu menyetujui Tiga dari Empat Raperda yang diusulkan Eksekutif. Tiga Raperda itu adalah Raperda Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan, dan Penyerahan Prasarana Sarana Fasilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau 2021-2036.
    Menurut Jumadi, pembangunan sektor pariwisata ke depan harus menjadi perhatian. Sebab, Sanggau punya potensi untuk itu. Setiap Kecamatan ada. Hanya saja perlu ditata. Agar orang-orang tertarik mengunjungi Sanggau.
    Dengan begitu, Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun meningkat. Untuk itu, kehadiran Perda sebagai payung hukum sangat penting. Ia yakin, Perda itu dapat memaksimalkan pengelolaan tempat wisata, dan rekreasi. Terutama dalam hal penganggaran.
    “Silakan Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Instansi terkait yang membidangi pariwisata bisa mengusulkan pokok pikiran untuk pembangunan pariwisata,” pesannya.

    Di tempat yang sama,Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengapresiasi kinerja Pansus DPRD yang telah menyetujui tiga dari empat Raperda yang diusulkan eksekutif. Dia berharap, tiga Raperda itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta mendorong percepatan ekonomi dan investasi dalam upaya meningkatkan kesejahtraan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.
    “Namun, tentu ini membutuhkan sinergi semua pihak. Kita berharap tiga Raperda ini dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” pungkasnya.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • 4 Raperda Usulan Eksekutif, 3 Disetujui dan 1 Ditolak

    4 Raperda Usulan Eksekutif, 3 Disetujui dan 1 Ditolak

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-3 Tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021, Selasa (24/8/2021) bertempat di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
    Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos  didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, S. Kom dan Acam, SE serta Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos.,M.Si dan beberapa anggota DPRD. Sedangkan dari pihak Eksekutif, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah dan selebihnya mengikuti secara virtual atau via zoom meeting.
    Dari 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, 3 (tiga) Raperda diterima atau disetujui oleh DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 1 (satu) Raperda ditolak kerena masih perlu pembahasan dengan waktu yang panjang.
    Berikut 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya; 1. Raperda Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, 2. Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, 3. Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036. Sedangkan Raperda yang ditolak atau tidak disetujui oleh Legislatif yaitu: Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si ketika membacakan Pendapat Akhir Bupati Terhadap 4 Raperda, menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Pansus dan Fraksi di DPRD Sanggau yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, meskipun 1 Raperda ditolak untuk ditunda pembahasannya.
    “Harapan saya pada Tahun 2022, Raperda ini dapat kembali masuk dalam Propemperda untuk diprioritaskan pembahasannya” ujar Wabup terkait Raperda yang ditolak.

    Diakhir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jumadi, S. Sos menjelaskan bahwa 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif tersebut merupakan Raperda yang sangat dibutuhkan dalam rangka memajukan wilayah Kabupaten Sanggau. Sementara 1 Raperda yang ditolak oleh semua fraksi maupun Pansus, karena masih dibutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasannya.
    “Ke tiga Raperda yang kita Sahkan sangat penting semua untuk kemajuan Kabupaten Sanggau, Khususnya Raperda tentang Rencana   Induk Pembangunan Kepariwisataan yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati, jadi patut didukung dan diberi payung hukum, apalagi Kabupaten Sanggau ini banyak sekali Obyek-obyek wisata yang memiliki nilai jual, yang jika dikelola dengan baik tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu memang diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya agar Pariwisata di Kabupaten Sanggau bisa maju” ujar Jumadi.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • Delapan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

    Delapan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

     

    SANGGAU, Rapat Paripurna pembahasan terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kembali digelar pada Selasa (10/08/2021) bertempat di ruang rapat lantai II gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
    Rapat kali ini dengan Agenda Pamandangan Umum (PU) Delapan Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sanggau tentang Empat Raperda usulan Eksekutif Tahun 2021 dan kedepalan Fraksi tersebut diantaranya: Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Persatuan dan Fraksi Gerakan Solidaritas.
    Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam,SE Sedangkan dari pihak Eksekutif hadir Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot,M.Si yang didampingi beberapa perwakilan dari Perangkat Daerah.
    Adapun Empat Raperda yang dibahas yaitu: Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.

    Ketika diwawancara usai mempimpin rapat paripurna,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam,SE menyebutkan, beberapa waktu lalu telah disampaikan nota pengantar Empat Raperda oleh Bupati Sanggau ke DPRD dan DPRD pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami, menjajaki dan kemudian menyampaikan laporan terhadap Raperda tersebut, kemudian laporan hasil pembahasan Pansus  diserahkan kepada Fraksi-fraksi sehingga Fraksi-fraksi mulai menyusun, mencari urgensi, mengkritisi sejauhmana urgensi dari ke Empat Raperda tersebut, ucapanya.
    “Termasuk beberapa pasal, yang mungkin ada pertentangan dengan aturan-aturan. Itu dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi, dan itu dijawab oleh Bupati Sanggau pada rapat berikutnya. Ketika jawaban ini dapat memberikan argumentasi yang benar sesuai aturan yang ada, tidak jadi soal. Rancangan ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot,M.Si yang hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan, Empat Raperda ini merupakan usulan eksekutif. “Saya menghadiri Rapat Paripurna untuk mendengarkan tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap Empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Nanti pada Rapat Paripurna berikutnya, Bupati akan menjawab tanggapan atas PU Fraksi-Fraksi tersebut,” katanya.
    Mengenai urgensi Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot,M.Si menyebut, Raperda tersebut sebagai upaya mereposisi bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap keluarga sejahtera. “Ini merupakan sebuah aset bangsa yang harus diatur secara baik, melalui peraturan daerah. Ini diatur sedemikian rupa,” pungkasnya.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan 4 Raperda Usulan Eksekutif

    Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan 4 Raperda Usulan Eksekutif

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-10 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Sanggau terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 Usulan Eksekutif dan pada kesempatan tersebut penyampaian penjelasan disampaikan oleh Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot,M.Si.
    Rapat paripurna dilaksanakan pada Selasa (3/8/2021), Bertempat diruangan rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kab. Sanggau dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi,S.Sos dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom.
    Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dilakukan pembahasan sebagaimana tertuang Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
    Berikut untuk lebih mengetahui latar belakang penyusunan Raperda Kabupaten Sanggau Tahun 2021 dalam kesempatan rapat paripurna Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot, M.Si telah menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda tersebut.
    Adapun Raperda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sanggau adalah: Pertama, Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kedua, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
    Usai melakukan penyampaian penjelasan terhadap 4 Raperda tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda oleh Wakil Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempelajarinya sebagai bahan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat berikutnya.
    Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Kukuh Triyatmaka,MM., Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos.,M.Si, Kepala Dinas Porapar Kab. Sanggau Rizma Aminin, S. IP, M. Si. Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Sanggau Ir. Didit Richardi, MT selaku mendampingi Wakil Bupati Sanggau, beberapa Anggota DPRD, Forkopimda dan selebihnya para Kepala Perangkat Daerah maupun Anggota DPRD yang lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara Virtual.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//



  • KETUA DPRD KAB. SANGGAU PIMPIN RAPAT PENYAMPAIAN KUA-PPAS APBD 2022

    KETUA DPRD KAB. SANGGAU PIMPIN RAPAT PENYAMPAIAN KUA-PPAS APBD 2022

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-9 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.
    Rapat Penyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS T.A 2022
    Rapat dilaksanakan pada Kamis (29/7/2021) siang, Bertempat diruangan rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kab. Sanggau dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi,S.Sos dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom.
    Rapat dihadiri terbatas selebihnya mengikuti secara virtual/zoom meeting.
    Dalam rapat tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
    Penyerahan secara simbolis nota pengantar KUA-PPAS APBD 2022 oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD
    Rapat dihadiri Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos.,M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia dan Plt. Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon,SE.,MM selaku mendampingi Bupati Sanggau, beberapa Anggota DPRD, Unsur Muspida dan selebihnya para Kepala Perangkat Daerah maupun Anggota DPRD yang lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara Virtual (Zoom Meeting).
    Foto bersama Bupati dengan Pimpinan DPRD dan para peserta Rapat Paripurna
    Rapat paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota pengantar KUA-PPAS APBD 2022 oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • PANSUS DPRD BAHAS 4 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

    PANSUS DPRD BAHAS 4 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

    Sanggau, Guna membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif Tahun 2021, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Mitra Kerja (Eksekutif) dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi substansi hukum Raperda Kabupaten Sanggau.
    Rapat Kerja Pansus A Bersama Mitra Kerja
    Rapat kerja tersebut dilaksanakan diruang rapat Lantai Dua Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (27/7/2021) Siang dan telah memenuhi ketentuan yakni sesuai protokol kesehatan.
    Rapat Kerja Pansus B Bersama Mitra Kerja
    Dalam rapat kerja pansus, masing-masing pansus membahas satu raperda bersama mitra kerja diantaranya, Pansus A membahas Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pansus B membahas Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Pansus C membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pansus D membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
    Rapat Kerja Pansus C Bersama Mitra Kerja
    Rapat masing-masing pansus berlangsung tertib, berjalan lancar, peserta rapat saling berdialog, berdiskusi dan pembahasan terhadap raperda tersebut dapat berjalan dengan baik.
    Rapat Kerja Pansus D Bersama Mitra Kerja
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • DPRD Setujui 4 Reperda usulan Eksekutif

    Sanggau, 19 Agustus 2020.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau.

    ke-4 Raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Sanggau tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau 2020-2039, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

    Perwakilan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sanggau pembahas 4 Raperda usulan Eksekutif, Bapak Edi Emilianus.K,SH, pada kesempatan tersebut, menyampaikan laporan pansus, dimana beliau mengingatkan agar hasil pembahasan bersama dan catatan serta rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Pansus dan Fraksi-Fraksi DPRD agar menjadi bahan yang tidak terpisahkan dari ke-empat Raperda yang telah di tetapkan.

    setelah disampaikan laporan ketua pansus, maka Pimpinan Sidang Paripurna mempertanyakan kepada peserta sidang paripurna, apakah dapat disetujui menjadi perda, dengan serentak menjawab dapat, dan ditandai dengan ketuk palu satu kali.

    adapun keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap persetujuan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau di beri nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

    setelah ditetapkan, maka ke-4 Raperda akan segera di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak melalui Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan Nomor register dan segera di undangkan dalam berita daerah. (LY)

Hubungi Kami?