SANGGAU, Unsur Pelaksana (UP) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD bekerjasama dengan DWP Kabupaten Sanggau dan Tim Medis dari Puskesmas Kapuas, melaksankan kegiatan Pengecekan Kesehatan Pos Binaan Terpadu (Posbindu) pada Senin (15/11/2021) bertempat diruang Lantai I Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
Ketua DWP Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Ny. Maria Evi Susanti Irianto dalam kesempatan tersebut ketika diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan kesehatan para ASN, DWP dan Tenaga Kontrak merupakan agenda rutin setiap bulan oleh DWP, namun Unsur Pelaksana DWP yang ada disetiap perangkat daerah melaksanakan kegiatannya secara bergantian (bergilir) dan bekerjasama dengan Tim Medis dari Puskesmas Kapuas.
Ketua DWP Sekretariat DPRD juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut diantaranya: Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Lingkar Perut, Kadar Lemak Dalam Tubuh, Lemak Perut, IMT/BMI, Kalori, Usia Sel, Gula Darah dan Kolestrol/Asam Urat.
Berikut kegiatan Pengecekan Kesehatan Posbindu kali ini mengusung Tema “Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) Dalam Upaya Menjaga Kesehatan Keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), DWP dan Tenaga Kontrak (Tekon) di Lingkungan Sekretariat DPRD,” Ungkap Ny. Maria Evi Susanti Irianto.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, peserta yang mengikuti selain ASN, DWP, Tekon juga ada beberapa anggota DPRD dan Tim Ahli DPRD.
SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-14 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna dilaksanakan pada Senin (9/11/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Acam, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan para ketua Fraksi di DPRD.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si dalam pidatonya menjelaskan dalam rangka singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” dalam rangka mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya. Untuk itu, Pemeritah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 melakukan Sinergisitas dan Penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Melalui arah kebijakan, kondisi ideal kebijakan mulai dari tahap perencanaan hingga sampai pada tahapan pelaporan terwujud siklus yang terintegrasi dalam rangka terwujudkan “Sanggau Sebagai Rumah Kita” untuk sebuah gerakan dengan mengedepankan “Bekerja Dengan Hati” serta semangat “DOMPU” dan “Gotong Royong” menuju Sanggau Maju dan Terdepan dengan Slogan “Sabang Merah” melaui Motto Melayani dan Bekerja Dengan Hati untuk mencapai 7 Brand Image yaitu: Sanggau Pintar, Sanggau Sehat, Sanggau Tertib, Sanggau Bersih dan Indah, Sanggau Manjur, Sanggau Terang dan Sanggau Budiman.
Implementasi visi Sanggau Maju dan Terdepan tersebut dilakukan dengan mewujudkan misi daerah yang difokuskan pada 8 tujuan pembangunan yaitu: 1. Membangun dan meningkatan infrastruktur, prasarana dan sarana publik yang berkualitas, adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; 2. Mewujudkan masyarakat yang berkualitas, sehat, bermartabat dan berdaya saing; 3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai kearifan lokal; 4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik; 5. Meningkatkan tata kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, religius, berbudaya dan demokratis; 6. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; 7. Meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan; dan 8. Meningkatkan percepatan pembangunan wilayah perbatasan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Berdasarkan sumber pendanaan, penganggaran pada RAPBD Tahun Anggaran 2022 masih didominasi oleh dana transfer daerah, khususnya yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat yaitu sebesar 85,32 persen, Transfer Pemerintah Provinsi sebesar 5,83 persen, Pendapatan Asli Daerah sebesar 9,57 persen, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,13 persen dari total Rencana Pendapatan Daerah yang dianggarakan sebesar 1,473 Trilyun Rupiah.
Pada jenis pendapatan transfer daerah yang bersumber dari pemerintah pusat terjadi perubahan target penerimaan dari semula yang diasumsikan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar 1,359 Trilyun Rupiah berubah menjadi 1,257 Trilyun Rupiah, berkurang sebesar 102,281 Milyar Rupiah atau turun sebesar 7,52 persen, perubahan tersebut menyesuaikan dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-170/PK/2021, Hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Berikut gambaran secara umum RAPBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: A. Pendapatan Daerah Sebesar 1,473 Trilyun Rupiah. B. Belanja Daerah direncanakan Sebesar 1,607 Trilyun Rupiah. C. Pembiayaan Daerah, untuk menutupi defisit direncanakan Sebesar 144,999 Milyar Rupiah dari Silpa Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan Terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau.
Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Yakobus, SH.,MH, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
SANGGAU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jumadi, S.Sos hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dihadiri oleh Para Kepala Daerah, Para Ketua DPRD Se- Kalimantan Barat dan ada juga beberapa pejabat yang hadir mewakili kepala daerah karena kepala daerahnya berhalangan.
Berikut peserta dari Kabupaten Sanggau yang mengikuti rakor selain Ketua DPRD juga dihadiri Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Sekda Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala Inspektur Kab. Sanggau Eka Pria Saputra, SE., M.Si dan kegiatan rakor tersebut di buka oleh Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH.,M.Hum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada kegiatan rakor menyampaikan bahwa kegiatan itu diselenggarakan bertujuan untuk mempererat sinergisitas antar Kepala Daerah Se-Kalimantan Barat untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait upaya-upaya pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK juga menambahkan bahwa upaya untuk pencegahan korupsi dinilai lebih efektif dibandingkan dengan penindakan. Maka terkait hal itu, KPK memiliki strategi dalam pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan tiga pendekatan secara bersamaan diantaranya: Pertama, Pendidikan Anti Korupsi. Kedua, Pencegahan Korupsi dan Ketiga, Penindakan Korupsi.
Dalam kesempatan tersebut Alexander Marwata juga menerangkan bahwa pendidikan anti korupsi perlu dilakukan antara KPK dan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yaitu mendidik dan membangun budaya anti korupsi sejak dini, sejak pendidikan Pra Sekolah hingga sampai dengan tingkat Universitas. Hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan sistem sehingga orang yang ingin korupsi tidak dapat korupsi karena sistem yang terbangun sudah baik.
Diwaktu yang sama, Alexander Marwata juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan tata kelola pemerintahan dan manajemen aset Pemerintah Daerah. Aset-aset yang dimiliki baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota agar diperhatikan terkait sertifikasinya. Jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari, serta aset-aset tersebut agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan pembangunan daerah serta mensejahterakan masyarakat.
Kegiatan rakor berlangsung tertib, sesi diskusi berjalan baik dan kepada seluruh peserta yang hadir diminta oleh KPK untuk selalu membangun profesionalitas dan budaya anti korupsi serta komitmen yang sama dalam membangun daerahnya masing-masing demi kesejahteraan masyarakatnya.
SANGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan reses selama seminggu, yakni mulai dari tanggal 11 hingga 16 Oktober 2021. Hal itu dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk serap aspirasi rakyat (masyarakat) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Masa reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota DPRD berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai masyarakat di dapilnya masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.
“Reses kali ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan masyarakat yang hadir selain dibatasi juga dipastikan sehat dan bersih, dengan disediakan alat pengecek suhu(thermo gun), dan telah disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan masker,” ungkap Yeremias Marsilinus, S. Pd.SD satu diantara 40 anggota DPRD yang melaksanakan reses.
Yeremias menambahkan bahwa kegiatan reses ini perlu dilakukan, hal itu guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing masyarakat.
Reses ini dilakukan pada Dapil masing-masing anggota DPRD dan dihadiri dari unsur pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan masyarakat umum lainnya.
“Saya melakukan reses kali ini di Dusun Serupih, Dusun Muan, Dusun Rondam, Dusun Bantai dan Dusun Tapa Desa Bantai Kecamatan Bonti,” terang Yeremias.
Dari kegiatan reses yang dilakukan di setiap dusun dan sebagai tali asih dalam kesempatan tersebut diserahkan bantuan kepada perwakilan masyarakat berupa terpal dan cangkul di setiap dusun.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2021 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di Tahun 2022.
SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Terkait hal diatas, maka DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas di Aula Hotel Golden Tulip Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, 4 -7 Oktober 2021. Dengan tema “Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Sejumlah Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Pontianak serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Prov. Kalbar hadir sebagai narasumber/pemateri.
Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau dan pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos mengatakan, Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 mendatang. Selain itu, juga untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.
Lebih lanjut, Jumadi menambahkan, Bimtek kali ini memiliki nilai tambah yang sangat positif, khususnya untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD. Setiap anggota bisa langsung memahami serta mengimplementasikan pada tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
“Pengawasan dan fungsi DPRD sangat penting untuk dipahami. Tujuannya, agar berbagai pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang didasari pada aspirasi masyarakat bisa langsung dipahami dan disampaikan,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Acam, SE berharap seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti dengan seksama dan disiplin sehingga dengan pemberian pembekalan tersebut, diharapkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Sanggau dapat lebih baik lagi. Tugas dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun bisa tercapai.
“Supaya Bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD sehingga ilmu yang diperoleh tersebut dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Materi Bimtek diantaranya: 1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. 3. Manajemen dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten. 4. Kebijakan Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2022 Melalui Penerbitan RKPD Serta Pembahasan KUA-PPAS, Serta Penyusunan, Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.
SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (29/9/2021) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Edi Emilianus Kusnadi, SH. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Hendrykus Bambang, S.I.P. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Sabinus Kimsuan, S. Sos. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Leonardo A.H. Silalahi, SH., MH. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Andreas Sisen, S. Hut. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriyadi, S. Sos. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Agustini Ramadhani, A. Ma, dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S. Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif yang telah Mempelajari, Mencermati, Mengoreksi dan Mengkritisi serta Memberikan Saran dan Masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah diucapkan terimakasih karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang Perubahan APBD dari proses penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021 diantaranya: Pertama, materi penganggaran yang tertuang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 merupakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja SKPD dan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang/jasa dan LPSE. Ketiga, bagi SKPD yang mengelola dana tranfer khusus baik dana alokasi khusus fisik maupun non fisik, agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan mempedomani peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan tranfer ke daerah dan desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 121/PMK.07/2018. Keempat, dengan semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa dan kelurahan baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maka harus diimbangi tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan. Kelima, dalam rangka mewujudkan salah satu dari Seven Brand Image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Tertib diminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan perubahan APBD ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 ini akan disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Tampak hadir pada rapat tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Plt. Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE., MM, Sekretaris Bappeda Shopiar Juliansyah, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD, unsur Forkopimda maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 1.668.334.173.891,00 bertambah berjumlah Rp. 73.885.550.913,00 sehingga menjadi Rp. 1.742.219.724.804,00. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
SANGGAU, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut serta menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Kamis (23/9/2021) bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Sanggau.
Rakor PPID tingkat Kabupaten Sanggau kali ini mengusung tema “Pengelolaan Informasi Publik Melalui Website dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan”. yang diikuti oleh para Atasan, para Ketua dan para Admin PPID pelaksana baik dari Perangkat Daerah, Instansi Vertikal maupun PPID Kecamatan dan PPID Desa.
Ketua PPID Utama Joni Irwanto dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oleh karena itu Pemerintah berkewajiban memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat atau publik dan membuat akses yang terbuka untuk masyarakat guna memperoleh informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
Joni Irwanto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam melaksanakan Undang-Undang KIP telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi yang terbaik untuk publik dengan menetapkan PPID Utama dan PPID pembantu/pelaksana di masing-masing perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan desa. Saat ini PPID yang sudah terbentuk ada 28 perangkat daerah, 15 kecamatan dan 20 desa. Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang Sanggau dari setiap kegiatan perangkat daerah terkoneksi langsung dengan seluruh PPID yang tergabung.
Dalam kesempatan membuka kegiatan Rakor PPID, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M. Si menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PPID Utama karena sudah membentuk PPID hingga ke tingkat desa, dengan terbentuknya 28 PPID Perangkat Daerah, 15 PPID Kecamatan dan 20 PPID Desa ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau serius melaksanakan Undang-Undang KIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pelayanan publik.
“Kita serius melalui PPID Kabupaten Sanggau, informasi yang kita punya bisa dibaca dan bisa dipahami oleh masyarakat, bahkan mereka bisa memberikan Feedback kepada Pemerintah dan kita harus bisa meresponnya dengan baik pula”, ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
PH menambahkan, kepada Atasan PPID, Ketua PPID dan Admin PPID harus paham terhadap ketentuan dalam pelayanan publik, harus mengerti yang mana informasi yang terbuka dan yang mana informasi yang dikecualikan, kemudian dalam memberikan pelayanan publik haruslah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sehingga tidak terjadi adanya sengketa informasi.
Sanggau diharapkan terus berkembang dalam pelayanan publik, sajikan informasi yang dimiliki dan respon terhadap pemohon informasi oleh masyarakat baik melalui website maupun medsos yang ada. Selanjutnya kepada PPID utama diharapkan agar desa yang belum terbentuk PPID kedepannya segera dibentuk sehingga setiap pemerintahan desa dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui website PPID yang dimilikinya, jelas PH.
Rakor PPID berlangsung tertib, peserta mendengar pemateri dengan baik dan sesi tanya jawab berjalan lancar. Berikut narasumber yang hadir pada kegiatan rakor diantaranya: 1. Rospita Vici Paulyn, ST selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar dengan materi: Informasi yang Dikecualikan dan Pengujian Konsekuensi, 2. Chatarina Pancer Istiyani, S. S., M. Hum dari KI Prov. Kalbar dengan materi: Website sebagai Jendela Informasi. dan 3. Wiwin Sutiana, ST Perwakilan PPID Utama Prov. Kalbar dengan materi: Pedoman Penyusunan Daftar Informasi Publik.
SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna dilaksanakan pada Selasa (21/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Acam, SE didampingi Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan para ketua Fraksi DPRD.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP.,M.Si dalam pidatonya menjelaskan perubahan APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah.
Sejalan hal tersebut maka target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran, terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
Selanjutnya perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibat dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan SKPD dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta disesuaikan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini.
Adapun dasar melakukan perubahan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu apabila terjadi: 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; 3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 4. Keadaan darurat; dan 5. Keadaan luar biasa.
Secara umum perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,535 Trilyun Rupiah, bertambah sebesar 12,468 Milyar Rupiah atau naik sebesar 0,82 persen; 2. Belanja daerah direncanakan sebesar 1,724 Trilyun Rupiah, bertambah sebesar 67,405 Milyar Rupiah atau naik sebesar 4,07 persen; 3. Defisit anggaran ditetapkan sebesar 189,015 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 54,937 Milyar Rupiah atau naik sebesar 40,97 persen; 4. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 201,515 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 56,437 Milyar Rupiah atau naik sebesar 38,90 persen; 5. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 12,5 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 1,5 Milyar Rupiah atau naik sebesar 13,64 persen; dan 6. Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan sebesar 189,015 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 54,937 Milyar Rupiah atau naik sebesar 40,97 persen.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau.
Hadir pada rapat paripurna Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf. Affiansyah,S.P, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala Dinsosp3akb Drs. Aloysius Yanto, M. Si, Plt.Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
Selanjutnya secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Acam, SE saat diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 menjelaskan bahwa nota yang telah diserahkan tersebut akan dipelajari dan koreksi, ketika mungkin memberikan masukan-masukan, kita melihat hal-hal yang memang tidak urgent tetapi terakomodir disana, nah maka kita akan bicarakan kembali, bagaimana beberapa program yang tidak urgent tetapi terprogramkan pada APBD tentu kita akan melihat, akan bijaksana sekali berdasarkan kebutuhan dari pada daerah ini pada kondisi pandemi saat ini, jelasnya.
SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Rabu (8/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE serta Perwakilan Delapan Fraksi DPRD.
Berikut dalam sambutannya, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Legislatif yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada tim Eksekutif terutama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perubahan Kebijakan Umum dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, yang dimulai dari perubahan dokumen perencanaan daerah yaitu kegiatan penyusunan perubahan RKPD dan perubahan Renja SKPD.
“Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan daerah antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran yaitu dokumen KUA PPAS, dokumen APBD dan dokumen DPA SKPD, serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat” ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
PH juga menambahkan bahwa dengan telah ditandatangani dokumen nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau tentang perubahan kebijakan umum PPAS APBD Tahun 2021 maka proses selanjutnya adalah menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dimulai dengan kegiatan penyusunan perubahan RKA oleh masing-masing Perangkat Daerah.
“Selanjutnya kepada TAPD Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan dan segera di sampaikan kepada pihak Legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak Eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” Harapnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Ptl.Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).
Secara terpisah usai memimpin rapat Ketua DPRD Jumadi, S.Sos ketika diwawancarai menyampaikan bahwa pembahasan anggaran perubahan ini merupakan kerja rutinitas pemerintah artinya setiap tahun itu ada perubahan, dan mengapa itu dilakukan? Hal itu tentu ada persoalan-persoalan yang memang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum terkafer maka kita bisa anggarkan, seperti saat ini kita mengalami bencana Covid-19 tentunya ada perubahan, mungkin di anggaran murni terdapat kekurangan biaya maka kita tambah di perubahan dan itu salah satu contohnya.
“Dengan dilakukan kesepakatan nota PPAS ini tentunya kepada Bupati untuk segera menyampaikan rancangan APBD perubahan untuk di bahas bersama DPRD supaya anggaran perubahan yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dan jangan samapai akhir tahun tidak dapat menggunakan anggaran tersebut dan apalagi itu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat”, harapnya.
SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pelaksanaan Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (6/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom didampingi oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan Para Ketua Fraksi DPRD.
Dalam pidato pengantar nota perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
Bupati Sanggau yang akrab disapa Pak PH tersebut juga menambahkan bahwa KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Kemudian dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya terutama berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan defisit anggaran pada APBD murni. Dengan demikian Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA PPAS dalam APBD murni tahun anggaran berkenaan, ungkap PH.
Rapat paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan TA 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD.
Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Plt. Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para kepala perangkat daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).
Selanjutnya secara terpisah Wakil Ketua DPRD Timotius Yance, S. Kom ketika diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan menjelaskan terkait hal tersebut dalam satu bulan kedepan mereka akan terus menggodok bersama dengan tim badan anggaran.
“Tim badan anggaran baik eksekutif maupun legislatif akan bersama sama menggodok anggaran perubahan sehingga nantinya sesuai dengan perencanaan per tanggal 30 September 2021 sudah ketuk palu,” Jelasnya.
Yance juga menambahkan bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan kemudian yang tidak bisa dilaksanakan di anggaran murni maka dapat dijalankan di anggaran perubahan.