Kategori: Berita

  • Bahas 4 Raperda, DPRD libatkan perangkat daerah

    Senin, 23 Juli 2018, berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka Pansus mulai berkerja dengan mengundang Perangkat Daerah yang membidangi sesuai dengan judul Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2018.

    dalam rapat kerja tersebut, Pansus 1 membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penamanan Modal  di Kabupaten Sanggau, bersama dengan beberapa perangkat Daerah.

    adapun seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bunnak, Bappeda, Bapenda, Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum dan HAM di bawah Asisten 2.

    Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, pembahasan berjalan dengan baik dan masukan serta saran untuk memperbaiki legal drafting, perubahan Nomenklatur dan perbaikan pada konsideran yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    rapat kerja tersebut mengahasilkan beberapa kesimpulan rapat yang akan menjadi catatan dan rekomendasi selanjutnya agar Pansus dapat berkerja sampai dengan di buatnya laporan hasil kerja pansus, sebelum masuk pada tahapan paripurna DPRD.

  • Empat Raperda Inisiatif DPRD segera di bahas

    Selasa, 17 Juli 2018

    Berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka pertengahan Juli ini akan di bahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD.

    sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Proses pembahasan Rancangan Peraturan daerah dapat melalui Alat Kelengkapan yang bersifat tidak tetap atau dapat di bentuk Panitia Khusus (Pansus) dan ranah Fraksi yang menentukan siapa dimana dan membahas apa

    adapun ke-4 Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
    2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
    3. Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan, dan
    4. Raperda tentang Perlindungan dan Aksesbilitas Penyandang Disabilitas.

    selanjutnya, pembahasan ini sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Internal, Rapat Kerja, Kunjungan Kerja dan atau Konsultasi / Koordinasi sebagai satu rangkaian kegiatan, sampai dengan laporan pansus DPRD.

     

  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sanggau Berjalan Sukses

    Penyelenggaraan Rapat Paripurna Istimewa ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 327/PEM/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Sudari Miliati Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, tertanggal 2 Juli 2018 oleh Pejabat Gubernur Dodi Riyamadji.

    Pengambilan sumpah / janji dilakukan oleh Ketua DPRD Bapak Jumadi,S.Sos, turut pula hadir  Bupati dan Forkorpimda serta Perangkat Daerah dan tamu undangan.

    Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ini di laksanakan sesuai dengan aturan keprotokoleran dan Tata Tertib DPRD, mengingat Miliati bergama Katolik, maka pengambilan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD tersebut, dilakukan secara agama Katolik dan didampingi oleh Pastor Mikael Kopong Kh, Pr dengan di pandu oleh Ketua DPRD.

    selamat kepada ibu Militi, semoga dapat berkerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan sukses.

  • Ayo….!!! Masyarakat Kab.Sanggau Hadirilah Open House DPRD Kabupaten Sanggau

    Sanggau, 22 Desember 2017

    Ayo Masyarakat Kabupaten Sanggau, hadirilah Open House Natal akan di selenggarakan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 bertempat di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, kegiatan ini merupakan inisiatif Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Jumadi,S.Sos, Fransiskus Ason,SP dan Usman,S.Sos,M.Si, demikian lah mereka menyerukan kepada segenap insan di Kabupaten Sanggau.

    dalam penyelenggaraan Open House ini, ketiga Pimpinan DPRD Mengundang Seluruh Masyarakat Kabupaten Sanggau untuk turut hadir, kegiatan tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB, dengan harapan selama 10 jam waktu yang disediakan, masyarakat dapat memilih waktu yang telah di sediakan, adapun kegiatan tersebut juga akan di meriahkan oleh artis dari Kabupaten Sanggau.

    sesuai dengan tema Natal Tahun 2017 ini, “Hendaklah Damai Sejahtera Kristus Memerintah Dalam Hatimu” (Korintus  3:15), diharapkan bahwa Kabupaten Sanggau dapat selalu tercipta kedamaian dan kesejahteraan bagi semua, termasuk dalam menyongsong Tahun Politik 2018, Kabupaten Sanggau harus damai.

    Penyelengaraan Open House ini murni bersumber dari anggaran pribadi dari Pimpinan DPRD, hanya fasilitas gedung dan perlengkapan Kantor DPRD saja yang menggunakan fasilitas Negara, demikian penjelasan dari koordinator Open House Natal DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Burhanuddin,SH,MH yang juga selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau.

     

  • 30 Nopember Batas Akhir Penetapan RAPBD TA.2018

    Dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan Pemerintahan di Kabupaten Sanggau, DPRD Kabupaten Sanggau melalui Badan Musyawarah (red.BanMus) yang di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua Banmus, Bapak Fransiskus Ason,SP dan Usman,S.Sos,M.Si telah melangsungkan Rapat penetapan jadwal kegiatan DPRD Kab.Sanggau bulan Nopember sampai dengan Desember 2017.

    Penetapan jadwal Banmus merupakan salah satu instrumen penting dalam penjadwalan agenda daerah, sehingga dari jadwal yang telah disusun tersebut dapat menjadi acuan bagi Legislatif dan Eksekutif terhadap kegiatan strategis yang harus di persiapkan kedua belah pihak.

    sampai dengan bulan Desember 2017, masih ada dua agenda penting yang harus di lakukan, yakni penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2018 (red.Propemperda Tahun 2018), dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 (red.RAPBD TA.2018)

    Dua agenda penting ini menjadi wajib untuk di laksanakan, mengingat bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, pasal 15 menyatakan bahwa penetapan propemperda ditetapkan sebelum APBD Tahun berikutnya di sahkan.

    selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas waktu pembahasan RAPBD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berkenaan, oleh karena itu tanggal 30 Nopember batas akhir pembahasan RAPBD TA.2018, jika tidak maka akan di kenai sanksi pengurangan DAU tahun berikutnya.

    Fransiskus Ason, SP selaku Wakil Ketua DPRD yang juga selaku Wakil Ketua Banmus mengharapkan Eksekutif dapat segera menyampaikan dokumen RAPBD TA.2018 sesuai dengan jadwal yang sudah di agendakan, dan tepat waktu dapat di tetapkan.

  • Wakil Bupati Sanggau Sampaikan Nota Pengantar 4 Raperda

    Senin, 30 Oktober 2017 telah diselenggarakan Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sanggau Masa persidangan ke-3 Hari ke-1 Tahun Sidang 2017 dan selaku Pimpinan Rapat adalah Bapak Jumadi,S.Sos yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar 4 (empat) Raperda oleh Bupati Sanggau dan di wakili oleh Wakil Bupati Sanggau, Bapak Drs. Yohanes Ontot,M.Si.

    adapun sebagai Nota Pengantar 4 (empat) Raperda tersebut, adalah Raperda Kabupaten Sanggau yang terdiri dari;

    1. Raperda tentang Ketertiban Umum;
    2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    3. Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak; dan
    4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Dalam penyampaian Nota Pengantar tersebut, Bupati Sanggau melalui Wakilnya Drs.Yohanes Ontot,M.Si menyampaikan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang di bentuk oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukannya selalu di latarbelakangi dengan pertimbangan, alasan, serta maksud dan tujuan tertentu.

    secara umum, bahwa pembentukan Perda dilakukan atas amanat/perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta dalam upaya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Rapat Paripurna ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan agenda Rapat Paripurna berikutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten, Sanggau, dimana ke-7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau, akan menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pengantar Bupati dan Substansi terhadap Raperda.

     

     

  • DPRD Sanggau tindaklanjuti KLB Rabies di Kabupaten Sanggau

    Senin, 7 Agustus 2017 telah di laksanakan rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau dengan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sanggau.

    Didalam rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, Jana,SH dan di hadiri oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, yakni Edi Emilianus.K,SH, Yulia Montu,S.Sos, Dra.Utin Sri Ayu Supadmi,M.Si, Ir.Konggo Tjintalong Tjondro, dan Fransiskus Kicun.

    untuk di ketahui bahwa rabies adalah penyakit infeksi akut yang menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies dengan gejala penderita seperti dem

    am, sakit kepala, mual,muntah, perilaku cenderung gelisah dan bingung, hiperaktif, kesulitan menelan, halusinasi,dll.

    adapun untuk penularan virus rabies adalah melalui gigitan hewan penular rabies

    (HPR) seperti Anjing, Kucing, Kera dan Kelelawar.

    adapun upaya pemerintah Kabupaten dalam melakukan penanggulangan Rabies adalah dengan menerbitkan surat edaran kasus penangganan kasus gigitan nomor 443.2/203/Dinkes-C Tahun 2015, Surat keterangan KLB Nomor 443.34/775/Dinkes-C tahun 2016, Keputusan Bupati Sanggau No.289 Perpanjangan KLB Tahun 2017 dan Surat Edaran Penangganan Kasus gigitan No.443.2/Dinkes-C Tahun 2017

    dijelaskan oleh Kadis Kesehatan kabupaten Sanggau, bahwa kegiatan upaya penanggulangan terdiri dari beberapa kegiatan, seperti:

    1. Pelayanan terhadap kasus gigitan di puskesmas
    2. sosialisasi penanggulangan di Kecamatan
    3. sosialisasi ke Masyarakat melewati jaringan di desa (Pustu,Posekesdes, dan Posyandu)
    4. Pengadaan Vaksin Anti Rabies (VAR) Manusia
    5. penyelidikan epidemiologi dan surveilans aktif (Pencarian kasus GHPR)

    adapun beberapa kendala dan permasalahan yang masih timbul terkait dengan Penangganan Rabies di Kabupaten Sanggau, yakni:

    1. Kasus GHPR terus meningkat
    2. ketersediaan VAR manusia terbatas
    3. banyak korban kasus gigitan tidak melapor
    4. koordinasi dan keterpaduan di lapangan bekum optimal
    5. peran serta masyarajat masih kurang.

    solusi yang ditawarkan terhadap penangganan kasus ini sebagai berikut:

      1. Vaksinasi anjing peliharaan dan eleminasi anjing liar
      2. memenuhi kebutuhan VAR untuk manusia melalui APBD

    mensosialisasikan tentang penanganan kasus gigitan HPR

    1. meningkatkan Koordinasi dengan lintas sektor
    2. membuat peraturan desa dalam rangka penanggulangan rabies.

      masyarakat di Kabupaten Sanggau tidak merasa cemas untuk beraktifitas dan terancam dengan virus rabies yang mungkin dapat mengacam diri dan keluarga.

    terhadap apa yang disampaikan oleh SKPD terkait kepada Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, maka akan di tindaklanjuti bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD, secara politis DPRD menyetujui penangangan KLB Rabies di Kabupaten Sanggau.

    sehingga di harapkan

     

  • Komisi A DPRD Sanggau Menerima Audiensi MA

    Selasa, 25 Juli 2017

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sanggau Hendrykus Bambang,S.Ip di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus Ason,SP menerima audiensi Komunitas Masyarakat Adat Kembayan di ruang sidang lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan Roni Fauzan, kepala PTSP Joko Prihanto, dan beberapa SKPD di lingkungan Pemda Sanggau. sampai berita ini di turunkan, rapat audiensi masih berlangsung dan diharapkan berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

     

  • DPRD sanggau usulkan empat Perda Inisiatif

    Selasa, 25 Juli 2017 dalam rapat Paripuna ke-9 Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2017, DPRD Kabupaten Sanggau telah Mengusulkan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kepada Bupati Sanggau dan di hadiri Wakil Bupati Sanggau beserta Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan dari Forkompimda Hadir dari instansi Polres Sanggau, tak luput juga hadirnya perwakilan dari Organisasi Wanita, GOW, Persit dan Bayangkari. harapan dengan adanya 4 Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.

    usulan inisiatif DPRD tahun 2017 yang telah mengajukan beberapa Raperda sebagai berikut

    1. Raperda Pelayanan Publik
    2. Raperda Ketahanan Pangan
    3. Raperda Penanggulangan Bencana, dan
    4. Raperda Penanggulangan Kemisikinan

    DPRD Kabupaten Sanggau dalam kesempatan lainnya telah melakukan beberapa kali pembahasan terkait dengan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau. usulan inisiatif ini di inisiasi oleh Badan Pembentukan Perda (Red.Bapemperda) DPRD Kabupaten dengan melakukan kerja sama dengan Lembaga Kajian Lentera Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LE-KHKP) Kalimantan Barat yang berkantor di Pontianak, sebagai mitra DPRD dalam melakukan kajian hukum dan penyusunan Naskah Akademik (Red.NA).

    isu-isu strategis terkait dengan pemilihan judul Raperda merupakan kepedulian DPRD terhadap peningkatan layanan Pemerintahan yang harus di berikan kepada masyarakat. adapun kewenangan pembentukan Perda tersebut telah sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan (Red.PUU) yang lebih tinggi. sebagaimana didalam nota Pengantar 4 Raperda yang di bacakan oleh Ketua Bapemperda Timotius Yance,S.Kom. sebagai berikut:

    PERTAMA, RAPERDA TENTANG LAYANAN PUBLIK.

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK;
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

    PEMBENTUKAN RAPERDA TENTANG LAYANAN PUBLIK MERUPAKAN UPAYA MENDORONG PEMENUHAN HAK DAN KEBUTUHAN DASAR BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN SANGGAU, DI SEKTOR-SEKTOR LAYANAN PUBLIK, YANG BERKUALITAS, TERINTEGRASI SERTA BERKESINAMBUNGAN, SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MEWUJUDKAN DAN MELINDUNGI HAK-HAK MASYARAKAT, DENGAN MENGEDEPANKAN ASAS TATA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK OLEH PARA PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK.

    KEDUA, YAITU RAPERDA TENTANG KETAHANAN PANGAN

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

    BAHWA DALAM UPAYA PENYELENGGARAAN SALAH SATU URUSAN WAJIB PEMERINTAH DI BIDANG PANGAN, PEMERINTAH DAERAH BERKEWAJIBAN UNTUK MEWUJUDKAN KETERSEDIAAN PANGAN YANG CUKUP, AMAN, BERMUTU, BERGIZI DAN BERAGAM SERTA TERSEBAR DI KABUPATEN SANGGAU SEHINGGA TUJUAN PEMBANGUNAN MANUSIA YANG BERKUALITAS, SEHAT DAN SEJAHTERA DAPAT TERCAPAI.

    KETIGA, YAITU RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCAN
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

    BAHWA PENANGGULANGAN BENCANA MERUPAKAN UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT SECARA TERENCANA, TERPADU DAN KOMPREHENSIF DENGAN MENGEDEPANKAN NORMA-NORMA HUKUM, DAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT, TERMASUK DIDALAMNYA KETERSEDIAAN NYA ANGGARAN YANG CUKUP DALAM UPAYA MELAKUKAN PENANGGULANGAN POTENSI BENCANA DAN PASCA BENCANA.

    ADANYA PAYUNG HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN SANGGAU MERUPAKAN UPAYA MELIBATKAN SEMUA PIHAK MULAI DARI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU, MASYARAKAT, DAN PERUSAHAAN SERTA STAKEHOLDER LAINNYA UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM MENGERAHKAN SEGALA SUMBER DAYA YANG DIMILIKI, DENGAN LANGKAH MINIMAL DAN TERPROGRAM SERTA TERINTEGRASI, SEHINGGA BENCANA YANG MUNGKIN TIMBUL DAPAT DIATASI DENGAN CEPAT DAN TANGGAP DAN DIMINIMALISIR.

    KEEMPAT, YAITU RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    3. PERPRES NOMOR 166 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

    DALAM UPAYA MENINGKATKAN HARKAT DAN MARTABAT SERTA HAK ASASI MANUSIA, PENANGGULANGAN KEMISKINAN  MERUPAKAN UPAYA KONGRIT PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU YANG PERLU DILAKUKAN, DENGAN LANGKAH YANG TERPROGRAM, EFEKTIF DAN EFISIEN, SERTA MELIBATKAN SEMUA STAKEHOLDER.

    BERBICARA KEMISKINAN, BUKAN SEMATA PADA MENURUNNYA DATA STATISTIK ANGKA KEMISKINAN DI KABUPATEN SANGGAU, NAMUN MERUPAKAN MERUPAKAN LANGKAH PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI MASYARAKATNYA DARI BAYANG-BAYANG DISERSI EKONOMI AKIBAT KETERBATASAN LAHAN OLAHAN, LAPANGAN PEKERJAAN TERBATAS, MISKIN PENDIDIKAN, MISKIN KESEHATAN, DAN OLEH KARENA ITU PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU WAJIB MENYELENGGARAKAN DAN MEMPROGRAMKAN PENGETASAN KEMISKINAN SECARA SISTEMATIS.

    jelas bahwa DPRD Kabupaten Sanggau sangat serius dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Sanggau, sehingga isu yang di angkat adalah terkait dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia, dalam kaitan dengan standarisasi pelayanan yang wajib di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau

    adapun indikator capaian dari Raperda tersebut, tetap harus melibatkan semua pihak.

Hubungi Kami?