Kategori: Berita

  • SET-DPRD TUAN RUMAH ARISAN DHARMA WANITA PERSATUAN KABUPATEN SANGGAU

    DWP Sekretariat DPRD Kab.Sanggau

    Sanggau, 15 Januari 2019.

    diawal pembukaan tahun 2019 ini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sanggau telah melaksanakan arisan rutin bulanan sebagai rangkaian agenda kerja organisasi wanita di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

    pada kesempatan ini di awal bulan januari 2019, arisan dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, dan bertindak selaku tuan rumah dalam acara tersebut adalah Dharma Wanita Persatuan Sekretariat DPRD, adapun selaku ketua adalah Ibu Widasari Burhanuddin.

    Arisan DWP Kabupaten Sanggau tersebut, dipimpin langsung oleh Ibu Agnes Leysandri, jajaran pengurus DWP dan pesertanya melibatkan banyak kalangan ibu-ibu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, jumlahnya pun mencapai seratus lima puluhan orang lebih.

    acara arisan DWP yang di kemas dalam bentuk seminar, cabut undi arisan dan di tutup dengan makan bersama, menjadikan acara tersebut begitu meriah, karena semakin membangun tali silahturahmi antar istri-istri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

    Tema Seminar “Upaya membentuk Keluarga Sehat yang Bersih Narkotika” ini diangkat dengan harapan menjadi modal bagi kaum ibu, untuk perduli terhadap persoalan-persoalan yang ada di lingkungan sekitar termasuk untuk melindungi keluarga masing-masing.

    arisan berlangsung dengan sangat baik, demikian tutur beberapa orang peserta yang hadir, menjadi apresiasi kepada tuan rumah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan kedepannya.

     

  • ATM Bank Kalbar layani DPRD dan Samsat Sanggau

    harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari perbankan, akhirnya terjawab dengan di bangunnya fasilitas Anjungan Tarik Mandiri (ATM) milik Bank Kalimantan Barat (Red.Bank Kalbar) yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah.

    pembangunan ATM ini tentunya akan mempermudah masyarakat di sekitar kelurahan Bunut, mengingat selama ini masyarakat hanya dapat menarik dana segar di ATM Bank Kalbar di RSUD MTH Djaman, Depan Kantor Bupati Sanggau, dan Kantor Cabang Bank Kalbar.

    kemudahan ini merupakan wujud dari pelayanan prima dan dengan harapan masyarakat juga dapat menjaga fasilitas ini dengan baik, karena tak luput perhatian kita soal kerawanan akan pengerusakan dan pencurian.

    sementara ini, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Sanggau H.Burhanuddin,SH,MH, beliau mengharapkan ASN di Lingkungan Sekretariat DPRD dapat terlibat dalam melindungi fasilitas umum yang ada termasuk ATM tersebut, mengingat ATM tersebut berada tepat di depan gedung DPRD.

    tenaga Kontrak atau sekurity yang ada di DPRD, diharapkan tidak hanya duduk di balik meja saja, ujarnya

    semoga dengan adanya ATM ini, masyarakat semakin mudah dan bijak dalam memanfaatkan fasilitas yang ada.

  • Bahas 4 Raperda, DPRD libatkan perangkat daerah

    Senin, 23 Juli 2018, berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka Pansus mulai berkerja dengan mengundang Perangkat Daerah yang membidangi sesuai dengan judul Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2018.

    dalam rapat kerja tersebut, Pansus 1 membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penamanan Modal  di Kabupaten Sanggau, bersama dengan beberapa perangkat Daerah.

    adapun seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bunnak, Bappeda, Bapenda, Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum dan HAM di bawah Asisten 2.

    Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, pembahasan berjalan dengan baik dan masukan serta saran untuk memperbaiki legal drafting, perubahan Nomenklatur dan perbaikan pada konsideran yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    rapat kerja tersebut mengahasilkan beberapa kesimpulan rapat yang akan menjadi catatan dan rekomendasi selanjutnya agar Pansus dapat berkerja sampai dengan di buatnya laporan hasil kerja pansus, sebelum masuk pada tahapan paripurna DPRD.

  • Empat Raperda Inisiatif DPRD segera di bahas

    Selasa, 17 Juli 2018

    Berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka pertengahan Juli ini akan di bahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD.

    sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Proses pembahasan Rancangan Peraturan daerah dapat melalui Alat Kelengkapan yang bersifat tidak tetap atau dapat di bentuk Panitia Khusus (Pansus) dan ranah Fraksi yang menentukan siapa dimana dan membahas apa

    adapun ke-4 Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
    2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
    3. Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan, dan
    4. Raperda tentang Perlindungan dan Aksesbilitas Penyandang Disabilitas.

    selanjutnya, pembahasan ini sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Internal, Rapat Kerja, Kunjungan Kerja dan atau Konsultasi / Koordinasi sebagai satu rangkaian kegiatan, sampai dengan laporan pansus DPRD.

     

  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sanggau Berjalan Sukses

    Penyelenggaraan Rapat Paripurna Istimewa ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 327/PEM/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Sudari Miliati Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, tertanggal 2 Juli 2018 oleh Pejabat Gubernur Dodi Riyamadji.

    Pengambilan sumpah / janji dilakukan oleh Ketua DPRD Bapak Jumadi,S.Sos, turut pula hadir  Bupati dan Forkorpimda serta Perangkat Daerah dan tamu undangan.

    Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ini di laksanakan sesuai dengan aturan keprotokoleran dan Tata Tertib DPRD, mengingat Miliati bergama Katolik, maka pengambilan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD tersebut, dilakukan secara agama Katolik dan didampingi oleh Pastor Mikael Kopong Kh, Pr dengan di pandu oleh Ketua DPRD.

    selamat kepada ibu Militi, semoga dapat berkerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan sukses.

  • Ayo….!!! Masyarakat Kab.Sanggau Hadirilah Open House DPRD Kabupaten Sanggau

    Sanggau, 22 Desember 2017

    Ayo Masyarakat Kabupaten Sanggau, hadirilah Open House Natal akan di selenggarakan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 bertempat di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, kegiatan ini merupakan inisiatif Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Jumadi,S.Sos, Fransiskus Ason,SP dan Usman,S.Sos,M.Si, demikian lah mereka menyerukan kepada segenap insan di Kabupaten Sanggau.

    dalam penyelenggaraan Open House ini, ketiga Pimpinan DPRD Mengundang Seluruh Masyarakat Kabupaten Sanggau untuk turut hadir, kegiatan tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB, dengan harapan selama 10 jam waktu yang disediakan, masyarakat dapat memilih waktu yang telah di sediakan, adapun kegiatan tersebut juga akan di meriahkan oleh artis dari Kabupaten Sanggau.

    sesuai dengan tema Natal Tahun 2017 ini, “Hendaklah Damai Sejahtera Kristus Memerintah Dalam Hatimu” (Korintus  3:15), diharapkan bahwa Kabupaten Sanggau dapat selalu tercipta kedamaian dan kesejahteraan bagi semua, termasuk dalam menyongsong Tahun Politik 2018, Kabupaten Sanggau harus damai.

    Penyelengaraan Open House ini murni bersumber dari anggaran pribadi dari Pimpinan DPRD, hanya fasilitas gedung dan perlengkapan Kantor DPRD saja yang menggunakan fasilitas Negara, demikian penjelasan dari koordinator Open House Natal DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Burhanuddin,SH,MH yang juga selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau.

     

  • 30 Nopember Batas Akhir Penetapan RAPBD TA.2018

    Dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan Pemerintahan di Kabupaten Sanggau, DPRD Kabupaten Sanggau melalui Badan Musyawarah (red.BanMus) yang di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua Banmus, Bapak Fransiskus Ason,SP dan Usman,S.Sos,M.Si telah melangsungkan Rapat penetapan jadwal kegiatan DPRD Kab.Sanggau bulan Nopember sampai dengan Desember 2017.

    Penetapan jadwal Banmus merupakan salah satu instrumen penting dalam penjadwalan agenda daerah, sehingga dari jadwal yang telah disusun tersebut dapat menjadi acuan bagi Legislatif dan Eksekutif terhadap kegiatan strategis yang harus di persiapkan kedua belah pihak.

    sampai dengan bulan Desember 2017, masih ada dua agenda penting yang harus di lakukan, yakni penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2018 (red.Propemperda Tahun 2018), dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 (red.RAPBD TA.2018)

    Dua agenda penting ini menjadi wajib untuk di laksanakan, mengingat bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, pasal 15 menyatakan bahwa penetapan propemperda ditetapkan sebelum APBD Tahun berikutnya di sahkan.

    selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas waktu pembahasan RAPBD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berkenaan, oleh karena itu tanggal 30 Nopember batas akhir pembahasan RAPBD TA.2018, jika tidak maka akan di kenai sanksi pengurangan DAU tahun berikutnya.

    Fransiskus Ason, SP selaku Wakil Ketua DPRD yang juga selaku Wakil Ketua Banmus mengharapkan Eksekutif dapat segera menyampaikan dokumen RAPBD TA.2018 sesuai dengan jadwal yang sudah di agendakan, dan tepat waktu dapat di tetapkan.

  • Wakil Bupati Sanggau Sampaikan Nota Pengantar 4 Raperda

    Senin, 30 Oktober 2017 telah diselenggarakan Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sanggau Masa persidangan ke-3 Hari ke-1 Tahun Sidang 2017 dan selaku Pimpinan Rapat adalah Bapak Jumadi,S.Sos yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar 4 (empat) Raperda oleh Bupati Sanggau dan di wakili oleh Wakil Bupati Sanggau, Bapak Drs. Yohanes Ontot,M.Si.

    adapun sebagai Nota Pengantar 4 (empat) Raperda tersebut, adalah Raperda Kabupaten Sanggau yang terdiri dari;

    1. Raperda tentang Ketertiban Umum;
    2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    3. Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak; dan
    4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Dalam penyampaian Nota Pengantar tersebut, Bupati Sanggau melalui Wakilnya Drs.Yohanes Ontot,M.Si menyampaikan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang di bentuk oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukannya selalu di latarbelakangi dengan pertimbangan, alasan, serta maksud dan tujuan tertentu.

    secara umum, bahwa pembentukan Perda dilakukan atas amanat/perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta dalam upaya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Rapat Paripurna ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan agenda Rapat Paripurna berikutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten, Sanggau, dimana ke-7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau, akan menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pengantar Bupati dan Substansi terhadap Raperda.

     

     

  • DPRD Sanggau tindaklanjuti KLB Rabies di Kabupaten Sanggau

    Senin, 7 Agustus 2017 telah di laksanakan rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau dengan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sanggau.

    Didalam rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, Jana,SH dan di hadiri oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, yakni Edi Emilianus.K,SH, Yulia Montu,S.Sos, Dra.Utin Sri Ayu Supadmi,M.Si, Ir.Konggo Tjintalong Tjondro, dan Fransiskus Kicun.

    untuk di ketahui bahwa rabies adalah penyakit infeksi akut yang menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies dengan gejala penderita seperti dem

    am, sakit kepala, mual,muntah, perilaku cenderung gelisah dan bingung, hiperaktif, kesulitan menelan, halusinasi,dll.

    adapun untuk penularan virus rabies adalah melalui gigitan hewan penular rabies

    (HPR) seperti Anjing, Kucing, Kera dan Kelelawar.

    adapun upaya pemerintah Kabupaten dalam melakukan penanggulangan Rabies adalah dengan menerbitkan surat edaran kasus penangganan kasus gigitan nomor 443.2/203/Dinkes-C Tahun 2015, Surat keterangan KLB Nomor 443.34/775/Dinkes-C tahun 2016, Keputusan Bupati Sanggau No.289 Perpanjangan KLB Tahun 2017 dan Surat Edaran Penangganan Kasus gigitan No.443.2/Dinkes-C Tahun 2017

    dijelaskan oleh Kadis Kesehatan kabupaten Sanggau, bahwa kegiatan upaya penanggulangan terdiri dari beberapa kegiatan, seperti:

    1. Pelayanan terhadap kasus gigitan di puskesmas
    2. sosialisasi penanggulangan di Kecamatan
    3. sosialisasi ke Masyarakat melewati jaringan di desa (Pustu,Posekesdes, dan Posyandu)
    4. Pengadaan Vaksin Anti Rabies (VAR) Manusia
    5. penyelidikan epidemiologi dan surveilans aktif (Pencarian kasus GHPR)

    adapun beberapa kendala dan permasalahan yang masih timbul terkait dengan Penangganan Rabies di Kabupaten Sanggau, yakni:

    1. Kasus GHPR terus meningkat
    2. ketersediaan VAR manusia terbatas
    3. banyak korban kasus gigitan tidak melapor
    4. koordinasi dan keterpaduan di lapangan bekum optimal
    5. peran serta masyarajat masih kurang.

    solusi yang ditawarkan terhadap penangganan kasus ini sebagai berikut:

      1. Vaksinasi anjing peliharaan dan eleminasi anjing liar
      2. memenuhi kebutuhan VAR untuk manusia melalui APBD

    mensosialisasikan tentang penanganan kasus gigitan HPR

    1. meningkatkan Koordinasi dengan lintas sektor
    2. membuat peraturan desa dalam rangka penanggulangan rabies.

      masyarakat di Kabupaten Sanggau tidak merasa cemas untuk beraktifitas dan terancam dengan virus rabies yang mungkin dapat mengacam diri dan keluarga.

    terhadap apa yang disampaikan oleh SKPD terkait kepada Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, maka akan di tindaklanjuti bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD, secara politis DPRD menyetujui penangangan KLB Rabies di Kabupaten Sanggau.

    sehingga di harapkan

     

  • Komisi A DPRD Sanggau Menerima Audiensi MA

    Selasa, 25 Juli 2017

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sanggau Hendrykus Bambang,S.Ip di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus Ason,SP menerima audiensi Komunitas Masyarakat Adat Kembayan di ruang sidang lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan Roni Fauzan, kepala PTSP Joko Prihanto, dan beberapa SKPD di lingkungan Pemda Sanggau. sampai berita ini di turunkan, rapat audiensi masih berlangsung dan diharapkan berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

     

Hubungi Kami?