Kategori: Berita

  • EMPAT KOMISI DI DPRD SANGGAU LAKUKAN RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    EMPAT KOMISI DI DPRD SANGGAU LAKUKAN RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Komisi I Rapat Bersama Mitra Kerja
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Sanggau lakukan rapat kerja bersama Mitra Kerja dari beberpa Perangkat Daerah pada Rabu (25/8/2021) Siang. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kab.Sanggau.
    Rapat Kerja Komisi bersama Mitra Kerja kali ini, pokok pembahasannya tentang evaluasi kinerja, rencana kerja dan pelaksanaan program kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, baik dari Komisi-Komisi maupun Mitra Kerja dari Perangkat Daerah.

    Komisi II Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi I rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
    Komisi II rapat bersama Mitra Kerja dari Tim Pembinaan Pembangunan, Perkebunan, Pertanian, Pertambangan dan Kehutanan (TP5K) Kabupaten Sanggau.
    Komisi III Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi III rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DISBIMASDA), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daera (Bappeda).

    Komisi IV Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi IV rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans dan Kemenag Sanggau.
    Rapat Kerja Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja telah berjalan baik, peserta rapat saling berdiskusi, saling bertanya jawab dan tentunya rapat kerja tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
  • Jumadi : 3 Raperda Yang Disetujui DPRD Diharapkan Bawa Kesejahtraan Masyarakat Sanggau

    Jumadi : 3 Raperda Yang Disetujui DPRD Diharapkan Bawa Kesejahtraan Masyarakat Sanggau

    SANGGU, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos berharap, 3 (tiga) Raperda yang disetujui dan disahkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat membawa percepatan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Sanggau.
    Ia pun optimis, hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk, Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau 2021-2036 dapat memaksimalkan pengembangan potensi pariwisata. Sebab, potensi wisata yang ada di Sanggau sangat besar. Namun, perlu penataan dan perhatian yang lebih serius.
    “Ada tiga Raperda yang hari ini kita terima. Dari tiga Raperda itu, semua sangat penting bagi kemajuan Sanggau. Apalagi Raperda Induk tentang rencana pembangunan ke pariwisataan,” kata Jumadi usai memimpin rapat paripurna ke 10 yang digelar, Selasa (24/8/2021).

    Rapat Paripurna itu menyetujui Tiga dari Empat Raperda yang diusulkan Eksekutif. Tiga Raperda itu adalah Raperda Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan, dan Penyerahan Prasarana Sarana Fasilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau 2021-2036.
    Menurut Jumadi, pembangunan sektor pariwisata ke depan harus menjadi perhatian. Sebab, Sanggau punya potensi untuk itu. Setiap Kecamatan ada. Hanya saja perlu ditata. Agar orang-orang tertarik mengunjungi Sanggau.
    Dengan begitu, Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun meningkat. Untuk itu, kehadiran Perda sebagai payung hukum sangat penting. Ia yakin, Perda itu dapat memaksimalkan pengelolaan tempat wisata, dan rekreasi. Terutama dalam hal penganggaran.
    “Silakan Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Instansi terkait yang membidangi pariwisata bisa mengusulkan pokok pikiran untuk pembangunan pariwisata,” pesannya.

    Di tempat yang sama,Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengapresiasi kinerja Pansus DPRD yang telah menyetujui tiga dari empat Raperda yang diusulkan eksekutif. Dia berharap, tiga Raperda itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta mendorong percepatan ekonomi dan investasi dalam upaya meningkatkan kesejahtraan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.
    “Namun, tentu ini membutuhkan sinergi semua pihak. Kita berharap tiga Raperda ini dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” pungkasnya.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • 4 Raperda Usulan Eksekutif, 3 Disetujui dan 1 Ditolak

    4 Raperda Usulan Eksekutif, 3 Disetujui dan 1 Ditolak

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-3 Tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021, Selasa (24/8/2021) bertempat di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
    Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos  didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, S. Kom dan Acam, SE serta Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos.,M.Si dan beberapa anggota DPRD. Sedangkan dari pihak Eksekutif, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah dan selebihnya mengikuti secara virtual atau via zoom meeting.
    Dari 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, 3 (tiga) Raperda diterima atau disetujui oleh DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 1 (satu) Raperda ditolak kerena masih perlu pembahasan dengan waktu yang panjang.
    Berikut 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya; 1. Raperda Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, 2. Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, 3. Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036. Sedangkan Raperda yang ditolak atau tidak disetujui oleh Legislatif yaitu: Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si ketika membacakan Pendapat Akhir Bupati Terhadap 4 Raperda, menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Pansus dan Fraksi di DPRD Sanggau yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, meskipun 1 Raperda ditolak untuk ditunda pembahasannya.
    “Harapan saya pada Tahun 2022, Raperda ini dapat kembali masuk dalam Propemperda untuk diprioritaskan pembahasannya” ujar Wabup terkait Raperda yang ditolak.

    Diakhir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jumadi, S. Sos menjelaskan bahwa 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif tersebut merupakan Raperda yang sangat dibutuhkan dalam rangka memajukan wilayah Kabupaten Sanggau. Sementara 1 Raperda yang ditolak oleh semua fraksi maupun Pansus, karena masih dibutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasannya.
    “Ke tiga Raperda yang kita Sahkan sangat penting semua untuk kemajuan Kabupaten Sanggau, Khususnya Raperda tentang Rencana   Induk Pembangunan Kepariwisataan yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati, jadi patut didukung dan diberi payung hukum, apalagi Kabupaten Sanggau ini banyak sekali Obyek-obyek wisata yang memiliki nilai jual, yang jika dikelola dengan baik tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu memang diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya agar Pariwisata di Kabupaten Sanggau bisa maju” ujar Jumadi.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • Delapan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

    Delapan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

     

    SANGGAU, Rapat Paripurna pembahasan terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kembali digelar pada Selasa (10/08/2021) bertempat di ruang rapat lantai II gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
    Rapat kali ini dengan Agenda Pamandangan Umum (PU) Delapan Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sanggau tentang Empat Raperda usulan Eksekutif Tahun 2021 dan kedepalan Fraksi tersebut diantaranya: Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Persatuan dan Fraksi Gerakan Solidaritas.
    Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam,SE Sedangkan dari pihak Eksekutif hadir Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot,M.Si yang didampingi beberapa perwakilan dari Perangkat Daerah.
    Adapun Empat Raperda yang dibahas yaitu: Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.

    Ketika diwawancara usai mempimpin rapat paripurna,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam,SE menyebutkan, beberapa waktu lalu telah disampaikan nota pengantar Empat Raperda oleh Bupati Sanggau ke DPRD dan DPRD pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami, menjajaki dan kemudian menyampaikan laporan terhadap Raperda tersebut, kemudian laporan hasil pembahasan Pansus  diserahkan kepada Fraksi-fraksi sehingga Fraksi-fraksi mulai menyusun, mencari urgensi, mengkritisi sejauhmana urgensi dari ke Empat Raperda tersebut, ucapanya.
    “Termasuk beberapa pasal, yang mungkin ada pertentangan dengan aturan-aturan. Itu dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi, dan itu dijawab oleh Bupati Sanggau pada rapat berikutnya. Ketika jawaban ini dapat memberikan argumentasi yang benar sesuai aturan yang ada, tidak jadi soal. Rancangan ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot,M.Si yang hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan, Empat Raperda ini merupakan usulan eksekutif. “Saya menghadiri Rapat Paripurna untuk mendengarkan tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap Empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Nanti pada Rapat Paripurna berikutnya, Bupati akan menjawab tanggapan atas PU Fraksi-Fraksi tersebut,” katanya.
    Mengenai urgensi Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot,M.Si menyebut, Raperda tersebut sebagai upaya mereposisi bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap keluarga sejahtera. “Ini merupakan sebuah aset bangsa yang harus diatur secara baik, melalui peraturan daerah. Ini diatur sedemikian rupa,” pungkasnya.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan 4 Raperda Usulan Eksekutif

    Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan 4 Raperda Usulan Eksekutif

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-10 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Sanggau terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 Usulan Eksekutif dan pada kesempatan tersebut penyampaian penjelasan disampaikan oleh Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot,M.Si.
    Rapat paripurna dilaksanakan pada Selasa (3/8/2021), Bertempat diruangan rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kab. Sanggau dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi,S.Sos dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom.
    Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dilakukan pembahasan sebagaimana tertuang Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
    Berikut untuk lebih mengetahui latar belakang penyusunan Raperda Kabupaten Sanggau Tahun 2021 dalam kesempatan rapat paripurna Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot, M.Si telah menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda tersebut.
    Adapun Raperda yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sanggau adalah: Pertama, Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kedua, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
    Usai melakukan penyampaian penjelasan terhadap 4 Raperda tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda oleh Wakil Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempelajarinya sebagai bahan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat berikutnya.
    Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Kukuh Triyatmaka,MM., Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos.,M.Si, Kepala Dinas Porapar Kab. Sanggau Rizma Aminin, S. IP, M. Si. Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Sanggau Ir. Didit Richardi, MT selaku mendampingi Wakil Bupati Sanggau, beberapa Anggota DPRD, Forkopimda dan selebihnya para Kepala Perangkat Daerah maupun Anggota DPRD yang lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara Virtual.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//



  • KETUA DPRD KAB. SANGGAU PIMPIN RAPAT PENYAMPAIAN KUA-PPAS APBD 2022

    KETUA DPRD KAB. SANGGAU PIMPIN RAPAT PENYAMPAIAN KUA-PPAS APBD 2022

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-9 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.
    Rapat Penyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS T.A 2022
    Rapat dilaksanakan pada Kamis (29/7/2021) siang, Bertempat diruangan rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kab. Sanggau dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi,S.Sos dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom.
    Rapat dihadiri terbatas selebihnya mengikuti secara virtual/zoom meeting.
    Dalam rapat tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
    Penyerahan secara simbolis nota pengantar KUA-PPAS APBD 2022 oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD
    Rapat dihadiri Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos.,M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia dan Plt. Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon,SE.,MM selaku mendampingi Bupati Sanggau, beberapa Anggota DPRD, Unsur Muspida dan selebihnya para Kepala Perangkat Daerah maupun Anggota DPRD yang lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara Virtual (Zoom Meeting).
    Foto bersama Bupati dengan Pimpinan DPRD dan para peserta Rapat Paripurna
    Rapat paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota pengantar KUA-PPAS APBD 2022 oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • PANSUS DPRD BAHAS 4 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

    PANSUS DPRD BAHAS 4 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

    Sanggau, Guna membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif Tahun 2021, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Mitra Kerja (Eksekutif) dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi substansi hukum Raperda Kabupaten Sanggau.
    Rapat Kerja Pansus A Bersama Mitra Kerja
    Rapat kerja tersebut dilaksanakan diruang rapat Lantai Dua Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (27/7/2021) Siang dan telah memenuhi ketentuan yakni sesuai protokol kesehatan.
    Rapat Kerja Pansus B Bersama Mitra Kerja
    Dalam rapat kerja pansus, masing-masing pansus membahas satu raperda bersama mitra kerja diantaranya, Pansus A membahas Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pansus B membahas Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Pansus C membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pansus D membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
    Rapat Kerja Pansus C Bersama Mitra Kerja
    Rapat masing-masing pansus berlangsung tertib, berjalan lancar, peserta rapat saling berdialog, berdiskusi dan pembahasan terhadap raperda tersebut dapat berjalan dengan baik.
    Rapat Kerja Pansus D Bersama Mitra Kerja
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • DPRD Setujui 4 Reperda usulan Eksekutif

    Sanggau, 19 Agustus 2020.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau.

    ke-4 Raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Sanggau tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau 2020-2039, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

    Perwakilan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sanggau pembahas 4 Raperda usulan Eksekutif, Bapak Edi Emilianus.K,SH, pada kesempatan tersebut, menyampaikan laporan pansus, dimana beliau mengingatkan agar hasil pembahasan bersama dan catatan serta rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Pansus dan Fraksi-Fraksi DPRD agar menjadi bahan yang tidak terpisahkan dari ke-empat Raperda yang telah di tetapkan.

    setelah disampaikan laporan ketua pansus, maka Pimpinan Sidang Paripurna mempertanyakan kepada peserta sidang paripurna, apakah dapat disetujui menjadi perda, dengan serentak menjawab dapat, dan ditandai dengan ketuk palu satu kali.

    adapun keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap persetujuan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau di beri nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

    setelah ditetapkan, maka ke-4 Raperda akan segera di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak melalui Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan Nomor register dan segera di undangkan dalam berita daerah. (LY)

  • DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA KE-20 BAHAS KUA-PPAS PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

    Sanggau, 19 Agustus 2020.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance,S.Kom membuka secara resmi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau Ke-20, Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan Agenda Penyampaian Nota Pengatar KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, adapun dari pihak eksekutif Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP yang turun angsung hadir untuk menyerahkan.

    Dalam sambutannya, Bupati Sanggau menyampaikan bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan, yang diselenggarakan sesuai dengan potensi daerah.

    Selanjutnya sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen APBD yang mengacu kepada dokumen RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS sebagai bagian dari keseluruhan tahapan perencanaan daerah.

    Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

    Setelah dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 di terima oleh DPRD, maka selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, maka tugas Badan Anggaran DPRD untuk melakukan penjajagan dan pembahasan secara intensif.

    Adapun tahap akhir dari pembahasan terhadap KUA dan PPAS Perubahan adalah di tanda tanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau. (LY)

  • DPRD SANGGAU ATUR SISTEM KERJA SELAMA PENDEMI COVID-19

    Sesuai dengan Surat Edaran DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 800 / 148/DPRD tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja DPRD Kabupaten Sanggau dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka berikut isi dari Surat Edaran yang berlaku Internal dan Eksternal dalam setiap DPRD.

    Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah tanggal 17 Maret 2020 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sanggau, maka bersama dengan ini disampaikan penyesuaian sistem kerja DPRD Kabupaten Sanggau sebagai berikut:

    1. Memprioritaskan dan mengupayakan perlindungan diri dari ancaman COVID-19 bagi kesehatan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau selama melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Standar Protokoler Rapat DPRD.
    2. Pelaksanaan Rapat DPRD yang bersifat koordinasi dan tidak bersifat pengambilan keputusan atau kebijakan bersifat penetapan yang berkekuatan hukum (Keputusan Pimpinan dan Keputusan DPRD), agar di laksanakan secara efektif dan efisien, dan menggunakan media alternative seperti teleconference, dan media sosial seperti WhatsApp messenger.
    3. Pelaksanaan rapat DPRD yang bersifat pengambilan keputusan yang bersifat penetapan dengan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dapat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Protokoler Rapat DPRD, yakni seperti: Rapat Paripurna Pembahasan APBD dan Rapat Paripurna Pembahasan Perda
    4. Meniadakan kunjungan kerja luar daerah dan dapat melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah yang bersifat urgen, selama dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DPRD.
    5. Jika tidak ada rapat DPRD, maka Anggota DPRD Kabupaten Sanggau tidak diwajibkan masuk kantor, namun dengan catatan agar tetap membangun komunikasi yang efektif dan memperhatikan informasi strategis yang sewaktu-waktu akan disampaikan.
    6. Memberikan laporan perkembangan dimasing-masing Dapil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melalui Layanan Informasi DPRD sebagai upaya monitor lembaga DPRD, baik berupa pers rilis ataupun foto kegiatan.
    7. Berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dan berkerja sama sama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Sanggau.

    Dalam pelaksanaannya, DPRD tetap melaksanakan kerja baik bersifat mandiri ataupun dalam alat kelengkapan DPRD dan Fraksi-Fraksi yang ada, dengan tetap memperhatikan keprotokoleran dan urgensi kegiatan.

Hubungi Kami?