HUMAS Set – DPRD / SANGGAU – Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) usulan Pemerintah Daerah Tahun 2026, Senin (22/6/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus A DPRD Sanggau, Zulkarnain, yang menegaskan bahwa pembahasan Raperda IMTN masih dalam tahap pendalaman dan kajian secara komprehensif guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Zulkarnain, Raperda IMTN dirancang sebagai pengganti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang selama ini diterbitkan oleh pemerintah desa. Dalam skema yang diusulkan, penerbitan IMTN nantinya akan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama yang ingin kami capai adalah memberikan kepastian dan alat bukti penguasaan tanah bagi masyarakat, terutama bagi warga yang rumahnya berada di kawasan hutan maupun masyarakat yang menguasai lahan inklaf di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menempati dan menguasai lahan secara turun-temurun namun mengalami kendala dalam memperoleh dokumen legal karena wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan atau masuk dalam area HGU perusahaan.
Pansus A menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar masyarakat tetap memiliki perlindungan hukum atas penguasaan tanah yang telah mereka manfaatkan selama bertahun-tahun.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan berusaha di suatu wilayah tidak memiliki alat bukti yang sah. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Selain memperhatikan aspek legalitas, Pansus A juga menekankan bahwa pembahasan Raperda tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi harus mempertimbangkan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

“Perda yang kita buat harus memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Sanggau juga melakukan studi komparatif ke Kota Balikpapan yang telah lebih dahulu memiliki Perda IMTN. Namun demikian, Zulkarnain mengungkapkan bahwa implementasi perda tersebut saat ini sedang menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, DPRD Sanggau memilih untuk bersikap hati-hati dengan terus memantau perkembangan dan putusan MK yang diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.
“Kami sedang mempelajari pengalaman Balikpapan, termasuk berbagai kendala yang muncul di lapangan. Ini menjadi bahan pertimbangan penting agar regulasi yang nantinya disusun di Sanggau benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Pansus A DPRD Sanggau menegaskan pembahasan Raperda IMTN akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai masukan dan pertimbangan, khususnya terkait perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka kuasai serta kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Sanggau. (G*)
HUMAS SET DPRD KABUPATEN SANGGAU

Tinggalkan Balasan