DPRD SANGGAU ATUR SISTEM KERJA SELAMA PENDEMI COVID-19

Sesuai dengan Surat Edaran DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 800 / 148/DPRD tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja DPRD Kabupaten Sanggau dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka berikut isi dari Surat Edaran yang berlaku Internal dan Eksternal dalam setiap DPRD.

Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah tanggal 17 Maret 2020 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sanggau, maka bersama dengan ini disampaikan penyesuaian sistem kerja DPRD Kabupaten Sanggau sebagai berikut:

  1. Memprioritaskan dan mengupayakan perlindungan diri dari ancaman COVID-19 bagi kesehatan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau selama melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Standar Protokoler Rapat DPRD.
  2. Pelaksanaan Rapat DPRD yang bersifat koordinasi dan tidak bersifat pengambilan keputusan atau kebijakan bersifat penetapan yang berkekuatan hukum (Keputusan Pimpinan dan Keputusan DPRD), agar di laksanakan secara efektif dan efisien, dan menggunakan media alternative seperti teleconference, dan media sosial seperti WhatsApp messenger.
  3. Pelaksanaan rapat DPRD yang bersifat pengambilan keputusan yang bersifat penetapan dengan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dapat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Protokoler Rapat DPRD, yakni seperti: Rapat Paripurna Pembahasan APBD dan Rapat Paripurna Pembahasan Perda
  4. Meniadakan kunjungan kerja luar daerah dan dapat melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah yang bersifat urgen, selama dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DPRD.
  5. Jika tidak ada rapat DPRD, maka Anggota DPRD Kabupaten Sanggau tidak diwajibkan masuk kantor, namun dengan catatan agar tetap membangun komunikasi yang efektif dan memperhatikan informasi strategis yang sewaktu-waktu akan disampaikan.
  6. Memberikan laporan perkembangan dimasing-masing Dapil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melalui Layanan Informasi DPRD sebagai upaya monitor lembaga DPRD, baik berupa pers rilis ataupun foto kegiatan.
  7. Berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dan berkerja sama sama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Sanggau.

Dalam pelaksanaannya, DPRD tetap melaksanakan kerja baik bersifat mandiri ataupun dalam alat kelengkapan DPRD dan Fraksi-Fraksi yang ada, dengan tetap memperhatikan keprotokoleran dan urgensi kegiatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami?
Scroll to Top