Profil

Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perankat Daerah Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau. Serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang merupakan unsur penunjang dalam pelayanan tugas-tugas kedewanan.

Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD (Jabatan Tinggi Pratama) dengan 3 (tiga) orang Kepala Bagian (Administrator) serta 9 jabatan Struktural setingkat Kasubbag (Pengawas).

Hubungi Kami?
Scroll to Top