PPID

2.1.Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sanggau.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, sebagai berikut :

  1. Sekretaris

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 33 Tahun 2018 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, administrasi persidangan, rapat dan perundang-undangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas tersebut Sekretaris DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut  :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan Sekretariat DPRD;
  3. Penyelenggaraan persidangan dan rapat – rapat DPRD, penyusunan risalah, pencatatan dan pelaporan, pertemuan dan kunjungan DPRD serta penyelenggaraan urusan kehumasan dan keprotokolan;
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan konsultasi dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DPRD;
  5. Penyiapan rencana dan mengkoordinasikan perumusan – perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;
  6. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perencanaan, penyelenggaraan dan pengelolaan ketatausahaan, perpustakaan, administrasi kepegawaian, administrasi keanggotaan DPRD, administrasi pengelolaan barang, dan urusan rumah tangga.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
  3. Mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
  5. Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  6. Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
  7. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  8. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
  9. Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
  10. Menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  11. Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  12. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  13. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  14. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  15. Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  16. Mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
  17. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
  18. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
  19. Mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
  20. Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
  21. Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

 

Bagian Umum dan Keuangan membawahi tiga Sub Bagian yaitu :

  1. Subbagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan  Keuangan   mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan perencanaan;
  2. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran baik murni maupun perubahannya;
  3. Menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  4. Merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  5. Merencanakan memverifikasi keuangan;
  6. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  7. Mengkoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara dan Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP) / Ganti Uang (GU) / Tambahan Uang (TU) / Langsung (LS);
  8. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tamgga;
  9. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  10. Merencanakan penatausahaan keuangan;
  11. Menyusun pengadminstrasiandan pembukuan dan pembukuan keuangan;
  12. Mengkoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
  13. Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  14. Menganalisis laporan keuangan;
  15. Menganalisis laporan kinerja;
  16. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

 

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian

Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan surat menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD;
  2. Melaksanakan kearsipan;
  3. Menyusun administrasi kepegawaian;
  4. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
  6. Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli; dan
  7. Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai.

 

  1. Subbagian Rumah Tangga

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas  sebagai berikut :

  1. Mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
  2. Mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;
  3. Mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;
  4. Memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
  5. Mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  6. Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
  7. Merencanakan pemeliharaan alat – alat perlengkapan;
  8. Menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  9. Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
  10. Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan
  11. Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung.

 

  1. Bagian Persidangan dan Perundang – Undangan

           Bagian Sidang dan Perundang – undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyelenggarakan persidangan – persidangan, menyiapkan rancangan keputusan DPRD/Pimpinan DPRD, menyiapkan rancangan peraturan daerah, mendata dan menyusun laporan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Persidangan dan Perundang – undangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
  2. Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  3. Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
  4. Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang – undangan;
  5. Mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
  6. Memfasilitasi penyelenggaraan persidangan;
  7. Menyusun risalah rapat;
  8. Mengkoordinasikan pembahasan Raperda;
  9. Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
  10. Memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
  11. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  12. Menyelenggarakan publikasi; dan
  13. Menyelenggarakan keprotokolan.

Bagian Persidangan dan Perundang – undangan membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :

  1. Subbagian Kajian Perundang – undangan

Sub Bagian Kajian Perundang – undangan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kajian perundang-undangan;
  2. Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
  3. Menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
  4. Membuat konsep bahan penyiapan draf Raperda inisiatif;
  5. Merancang bahan pembahasan Raperda; dan
  6. Menyusun bahan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

 

  1. Subbagian Persidangan dan risalah

Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
  2. Menyusun risalah, notulen dan catatan rapat;
  3. Menyiapkan materi / bahan rapat DPRD;
  4. Memfasilitasi rapat DPRD; dan
  5. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD.

 

  1. Subbagian Humas, Protokol, dan Publikasi

Subbagian Humas, Protokol, dan Publikasi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
  2. Merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
  3. Menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
  4. Merencanakan kegiatan DPRD; dan
  5. Merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD.
  6. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyiapkan rancangan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Pembahasan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan, menyiapkan bahan dalam rangka menganalisis penegakkan kode etika serta merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat serta melaksanakan tugas lain dari Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) / Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan;
  2. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan;
  3. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  6. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
  7. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan aspirasi masyarakat;
  8. Memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  9. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  10. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  11. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  12. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan penyusunan pokok – pokok pikiran DPRD; dan
  13. Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.

Bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu:

  1. Subbagian Fasilitasi Penganggaran

Sub Bagian Fasilitasi dan Penganggaran mempunyai tugas antara lain :

  1. Merencanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) / Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan.
  2. Menyusun bahan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan;
  3. Menyusun bahan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. Menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. Menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah; dan
  6. Menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

 

  1. Subbagian Fasilitasi Pengawasan

Subbagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  2. Merancang bahan rapat internal DPRD;
  3. Menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  4. Menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; dan
  5. Menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan.

 

  1. Subbagian Kerjasama dan Aspirasi

Subbagian Kerjasama dan Aspirasi mempunyai tugas antara lain :

  1. Memfasilitasi reses DPRD;
  2. Merencanakan kegiatan hearing / dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
  3. Menganalisis data / bahan dukungan jaringan aspirasi;
  4. Menyusun pokok – pokok pikiran DPRD; dan
  5. Melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD.

 

  1. Jabatan Fugsional Tertentu

         Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan besifat teknis fungsional sesuai dibidang keahliannya masing-masing dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD.

 

Berikut Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.

Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau

Gambar 2.1

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

Kabupaten Sanggau

 

2.2 Sumber Daya Sekretariat DPRD

2.2.1 Sumber Daya Aparatur

Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Sumber Daya Aparatur Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada tahun 2019 sebanyak 28 orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), 56 orang tenaga kerja kontrak yang terdiri atas 26 orang tenaga admnistrasi, 18 orang tenaga satpam/keamanan, 3 orang supir pimpinan DPRD, 1 orang supir Sekretaris DPRD dan 8 orang tenaga ahli Fraksi.

Berikut data Pegawai Negeri Sipil PNS berdasarkan Eslonering, Golongan, Pendidikan Formal serta data tenaga kerja kontrak/non PNS berdasarka pendidikan formal.

 

  1. Jumlah Pegawai berdasarkan Eselonering adalah :

~    Eselon II.a                   :  1   Orang.

~    Eselon III.a                  :  3   Orang.

~    Eselon IV.a                  :    9   Orang, yang terisi 9 Pejabat Definitif.

~    S t a f                           : 14   Orang.

 

  1. Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan adalah :

~     Golongan IV/c            :   1   Orang.

~     Golongan IV/b            :    3   Orang.

~    Golongan III/d            :   5   Orang.

~    Golongan III/c            :   4   Orang.

~    Golongan III/b            :   5   Orang.

~    Golongan III/a            :   2   Orang.

~    Golongan II/d             :   2   Orang.

~    Golongan II/c              :   4   Orang.

~    Golongan II/a             :   3   Orang.

~    Golongan I/c               :   1   Orang.

  1. Jumlah Pegawai berdasarkan pendidikan formal adalah :

~    S2                                :   3   Orang.

~    S1                                :    9   Orang.

~    D3                                :    4   Orang.

~    SLTA                            : 10   Orang.

~    SLTP                            :    4   Orang.

 

  1. Jumlah tenaga kontrak berdasarkan pendidikan formal:

~   S-1 sebanyak 7 orang

~   D-3 sebanyak 2 orang

~  SMA sebanyak 39 orang

 

  1. Jumlah tenaga ahli fraksi berdasarkan pendidikan formal :

~  S-1 sebanyak 8 orang

 

2.2.2 Sarana dan Prasarana

Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau memiliki gedung dengan 3 (tiga) lantai. Lantai 1 (satu) merupakan area penyediaan makanan dan minuman serta tempat penyimpanan sarana perlatan dan perlengkapan kantor, lantai 2 (dua) merupakan area ruang kerja bagi pejabat dan staf Sekretariat DPRD serta 1 (satu) ruang rapat gabungan, 4 (empat) ruang rapat komisi. Lantai 3 (tiga) terdapat 1 (satu) ruang rapat paripurna, 3 (tiga) ruang kerja Pimpinan DPRD, 4 (empat) ruang komisi, dan 8 (delapan) ruang Fraksi.

Sarana dan prasarana penunjang kelancaran tugas bagi Sekretariat DPRD berupa komputer Pc sebanyak 35 unit, laptop 20 unit, mesin tik 2 unit, mesin fotocopy 2 unit, mesin penghancur kertas 3 unit, infokus sebanyak 6 (enam) unit, printer, kamera pocket sebanyak 4 (empat) unit, kamera tele sebanyak 2 (dua) unit, telepon, faximili, wifi, meja kerja, kursi kerja, meja rapat, kursi rapat, meja dan kursi tamu, sound system, lemari arsip, filling cabinet dan genset 1 (satu) unit, kendaraan dinas roda dua sebanyak 18 (delapan belas) unit, kendaraan dinas roda empat sebanyak 6 (enam) unit.

Ketersediaan sarana prasarana tersebut dirasa cukup memadai sebagai penunjang kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD dan Sekretariat DPRD. Hanya ada beberapa item peralatan yang dianggap belum mencukupi atau kurang jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan kelancaran pelayanan penunjang tugas dan fungsi kedewanan.

 

2.3.   Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau

Dalam upaya mendukung kinerja DPRD yang melingkupi fungsi legislasi, Budgeting, Controling maka peran Sekretariat DPRD sangat penting dalam menunjang kelancaran tugas-tugas tersebut. Maka sangatlah penting bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau untuk semakin berusaha meningkatkan dan mengembangkan sumber daya aparatur sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau meliputi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelengaraan administrasi keuangan Sekretariat DPRD;
  3. Penyelenggaraan persidangan dan rapat-rapat DPRD, penyusunan risalah, pencatatan dan pelaporan, pertemuan dan kunjungan DPRD serta penyelenggaraan urusan kehumasan dan keprotokolan;
  4. Penyelengaraan koordinasi dan konsultasi dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DPRD;
  5. Penyiapan rencana dan mengkoordinasikan perumusan-perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;
  6. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;

Sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, penetapan perda sudah pasti memerlukan tahapan pembahasan jangka waktu yang lama sehingga seringkali perda dibahas pada akhir tahun anggaran sehingga menyebabkan nomor Registrasi dari Gubernur pada tahun berikutnya. Berikut adalah tahapan dari penyusunan Raperda antara lain :

  1. Pengajuan usulan Raperda dari Eksekutif/Legislatif
  2. Fasilitasi oleh Gubernur
  3. Dievaluasi oleh Mendagri/Gubernur
  4. Pemberian Nomor Registrasi oleh Gubernur

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas  dan wewenang DPRD Kabupaten Sanggau, dibantu kelompok atau tim ahli yang terdiri dari tim ahli Fraksi, Kelompok pakar/ahli atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas. Kemudian anggota DPRD juga dibentuk sesuai dalam alat kelengkapan dewan yaitu berupa unsur :

  1. Pimpinan DPRD
  2. Badan Musyawarah
  3. Badan Legislatif
  4. Badan Anggaran
  5. Badan Kehormatan
  6. Komisi ( Komisi I, II, III, IV )
  7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk dalam Rapat Paripurna

 

2.4    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau

Macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yang sudah tentu harus sejalan dengan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaan Renstra Sekretariat DPRD tahun 2014 – 2019, telah banyak menunjukkan capaian kemajuan dalam menunjang kelembagaan DPRD, tetapi semakin kedepannya tentu besaran kebutuhan atas layanan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penguatan secara berkelanjutan kelembagaan DPRD.

Sejalan dengan pemilihan anggota legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten pada tahun 2019, maka anggota DPRD yang terpilih perlu beradaptasi terhadap sistem dan prosedur tata pemerintahan untuk saling menguatkan antara eksekutif dan legislatif. Program-program legislasi daerah  diharapkan mampu menampung tantangan dan perubahan dinamis pada wilayah Kabupaten Sanggau dengan aransemen kelembagaan peraturan daerah yang adaptif, responsif serta dapat menopang visi dan misi pemerintah daerah Kabupaten Sanggau sekaligus menunjag fungsi legislasi DPRD sesuai amanah masyarakat Kabupaten Sanggau. Agar dapat membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel serta demokratis.

Tugas dan fungsi yang melekat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau memiliki peran strategis dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Untuk mewujudkan Visi dan Misi pemerintah Kabupaten Sanggau, dimana fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan yang mampu menopang bagi upaya mencapai tata kelola pemerintah yang baik (good governance).

Faktor penentu keberhasilan ditetapkan dengan terlebih dahulu menganalisis faktor lingkungan baik internal maupun eksternal dengan menggunakan pendekatan SWOT ( Strenght atau Kekuatan, Weakness atau Kelemahan, Opputunity atau Peluang, Threat atau Tantangan ).

Kekuatan atau Strenght terdapat dalam lingkunan internal Sekretariat DPRD adalah :

  1. Dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau;
  2. Koordinasi internal (kekompakan dan Keterpaduan) serta Komitmen yang tinggi anata Pimpinan dan Staf;
  3. Transparansi;
  4. Tersedianya fasilitasi sarana dan prasarana pendukung;
  5. Adanya dukungan ketersediaan dana.

Kelemahan atau Weakness adalah antara lain :

  1. Pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tidak terprogram menyebabkan kurangnya koordinasi dalam pelaksanaannya;
  2. Belum optimalnya sumber daya aparatur Seretariat DPRD dalam menunjang kegiatan DPRD
  3. Etos kerja kurang stabil.

Tantangan ( Threat ) yang dihadapi antara lain :

  1. Ketentuan dan aturan hukum yang sering berubah;
  2. Semakin besarnya volume kegiatan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan;
  3. Masih banyaknya hambatan-hambatan eksternal dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi pada Sekretariat DPRD.

Peluang ( Oppurtunity ) yang terdapat dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD :

  1. Adanya kerjasama yang baik dengan instansi lain;
  2. Tingginya standar pelayanan yang dibutuhkan anggota DPRD;
  3. Tingginya kesadran masyarakat terhadap pentingnya penyaluran aspirasi secara demokratis;
  4. Adanya diklat-diklat yang menunjang peningkatan wawasan dan pengetahuan dalam menunjang tugas di Sekretariat DPRD.

Meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik dan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu tantangan yang harus dihadapi oleh penyelnggara pemerintahan daerah terutama bagi lembaga DPRD sebagai Wakil Rakyat. Dengan semakin mengoptimalkan kekuatan, serta dapat memanfaatka peluang dengan sebaik-baiknya dan mampu meminimalisir kelemahan dan ancaman maka Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dapat mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Hubungi Kami?
Scroll to Top