Penulis: HUMAS SET-DPRD

  • KETUA DPRD KAB. SANGGAU HADIRI RAPIMNAS III ADKASI 2024

    KETUA DPRD KAB. SANGGAU HADIRI RAPIMNAS III ADKASI 2024

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    Ketua DPRD Sanggau menghadiri Rapat Pimpinan Nasional III Adkasi Tahun 2024, (Foto: Humas Set-DPRD Sanggau).

    SANGGAU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos., M.Pd menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Tahun 2024 di Hotel Radtop Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Rapimnas III ADKASI mengusung tema “Menyamakan Persepsi Terhadap Terbitnya Permendagri No. 7 Tahun 2024, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah”.

    Rapimnas tersebut merupakan wadah perjuangan dan pemersatu lembaga DPRD kabupaten seluruh Indonesia yang dihadiri para pengurus ADKASI baik pengurs pusat maupun pengurus Kabupaten Seluruh Indonesia.

    “Momentum Rapimnas Adkasi sangat penting, yang mana beberapa isu strategis nasional, peran, tugas dan fungsi DPRD dalam memperkuat pembangunan dan lembaga dikaji secara signifikan. Termasuk dalam paparan maupun arahan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI untuk turut serta menyukseskan Pilkada Serentak,” ujar Jumadi.

    Jumadi juga mengatakan bahwa Rapimnas Adkasi selain mengangkat isu strategis nasional juga guna menyamakan persepsi terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    “Kita bersyukur bisa menghadiri Rapimnas Adkasi ini, karena selain untuk menambah ilmu pengetahuan juga dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendukung kelancaran peran, tugas dan fungsi legislatif. Disamping itu, turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak sehingga dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif sesuai harapan kita bersama,” kata Jumadi.

    Kegiatan Rapimnas III ADKASI Tahun 2024 di Hotel Radtop Jakarta dibuka lansung Oleh Ketua Umum ADKASI, Lukman Said dan hadir dari Kementerian Keuangan RI serta dari Kemendagri RI selaku narasumber atau pemateri.

  • PANSUS DPRD BAHAS 4 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

    PANSUS DPRD BAHAS 4 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF

    Sanggau, Guna membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif Tahun 2021, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Mitra Kerja (Eksekutif) dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi substansi hukum Raperda Kabupaten Sanggau.
    Rapat Kerja Pansus A Bersama Mitra Kerja
    Rapat kerja tersebut dilaksanakan diruang rapat Lantai Dua Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (27/7/2021) Siang dan telah memenuhi ketentuan yakni sesuai protokol kesehatan.
    Rapat Kerja Pansus B Bersama Mitra Kerja
    Dalam rapat kerja pansus, masing-masing pansus membahas satu raperda bersama mitra kerja diantaranya, Pansus A membahas Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pansus B membahas Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Pansus C membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pansus D membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.
    Rapat Kerja Pansus C Bersama Mitra Kerja
    Rapat masing-masing pansus berlangsung tertib, berjalan lancar, peserta rapat saling berdialog, berdiskusi dan pembahasan terhadap raperda tersebut dapat berjalan dengan baik.
    Rapat Kerja Pansus D Bersama Mitra Kerja
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • DPRD Setujui 4 Reperda usulan Eksekutif

    Sanggau, 19 Agustus 2020.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau.

    ke-4 Raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Sanggau tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau 2020-2039, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

    Perwakilan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sanggau pembahas 4 Raperda usulan Eksekutif, Bapak Edi Emilianus.K,SH, pada kesempatan tersebut, menyampaikan laporan pansus, dimana beliau mengingatkan agar hasil pembahasan bersama dan catatan serta rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Pansus dan Fraksi-Fraksi DPRD agar menjadi bahan yang tidak terpisahkan dari ke-empat Raperda yang telah di tetapkan.

    setelah disampaikan laporan ketua pansus, maka Pimpinan Sidang Paripurna mempertanyakan kepada peserta sidang paripurna, apakah dapat disetujui menjadi perda, dengan serentak menjawab dapat, dan ditandai dengan ketuk palu satu kali.

    adapun keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap persetujuan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau di beri nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

    setelah ditetapkan, maka ke-4 Raperda akan segera di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak melalui Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan Nomor register dan segera di undangkan dalam berita daerah. (LY)

  • DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA KE-20 BAHAS KUA-PPAS PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

    Sanggau, 19 Agustus 2020.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance,S.Kom membuka secara resmi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau Ke-20, Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan Agenda Penyampaian Nota Pengatar KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, adapun dari pihak eksekutif Bupati Sanggau Paolus Hadi,S.IP yang turun angsung hadir untuk menyerahkan.

    Dalam sambutannya, Bupati Sanggau menyampaikan bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan, yang diselenggarakan sesuai dengan potensi daerah.

    Selanjutnya sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen APBD yang mengacu kepada dokumen RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS sebagai bagian dari keseluruhan tahapan perencanaan daerah.

    Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

    Setelah dokumen KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 di terima oleh DPRD, maka selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, maka tugas Badan Anggaran DPRD untuk melakukan penjajagan dan pembahasan secara intensif.

    Adapun tahap akhir dari pembahasan terhadap KUA dan PPAS Perubahan adalah di tanda tanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau. (LY)

  • DPRD SANGGAU ATUR SISTEM KERJA SELAMA PENDEMI COVID-19

    Sesuai dengan Surat Edaran DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 800 / 148/DPRD tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja DPRD Kabupaten Sanggau dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka berikut isi dari Surat Edaran yang berlaku Internal dan Eksternal dalam setiap DPRD.

    Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah tanggal 17 Maret 2020 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sanggau, maka bersama dengan ini disampaikan penyesuaian sistem kerja DPRD Kabupaten Sanggau sebagai berikut:

    1. Memprioritaskan dan mengupayakan perlindungan diri dari ancaman COVID-19 bagi kesehatan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau selama melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Standar Protokoler Rapat DPRD.
    2. Pelaksanaan Rapat DPRD yang bersifat koordinasi dan tidak bersifat pengambilan keputusan atau kebijakan bersifat penetapan yang berkekuatan hukum (Keputusan Pimpinan dan Keputusan DPRD), agar di laksanakan secara efektif dan efisien, dan menggunakan media alternative seperti teleconference, dan media sosial seperti WhatsApp messenger.
    3. Pelaksanaan rapat DPRD yang bersifat pengambilan keputusan yang bersifat penetapan dengan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dapat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Standar Protokoler Rapat DPRD, yakni seperti: Rapat Paripurna Pembahasan APBD dan Rapat Paripurna Pembahasan Perda
    4. Meniadakan kunjungan kerja luar daerah dan dapat melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah yang bersifat urgen, selama dalam rangka menunjang tugas dan fungsi DPRD.
    5. Jika tidak ada rapat DPRD, maka Anggota DPRD Kabupaten Sanggau tidak diwajibkan masuk kantor, namun dengan catatan agar tetap membangun komunikasi yang efektif dan memperhatikan informasi strategis yang sewaktu-waktu akan disampaikan.
    6. Memberikan laporan perkembangan dimasing-masing Dapil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, melalui Layanan Informasi DPRD sebagai upaya monitor lembaga DPRD, baik berupa pers rilis ataupun foto kegiatan.
    7. Berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dan berkerja sama sama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Sanggau.

    Dalam pelaksanaannya, DPRD tetap melaksanakan kerja baik bersifat mandiri ataupun dalam alat kelengkapan DPRD dan Fraksi-Fraksi yang ada, dengan tetap memperhatikan keprotokoleran dan urgensi kegiatan.

  • SET-DPRD TUAN RUMAH ARISAN DHARMA WANITA PERSATUAN KABUPATEN SANGGAU

    DWP Sekretariat DPRD Kab.Sanggau

    Sanggau, 15 Januari 2019.

    diawal pembukaan tahun 2019 ini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sanggau telah melaksanakan arisan rutin bulanan sebagai rangkaian agenda kerja organisasi wanita di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

    pada kesempatan ini di awal bulan januari 2019, arisan dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, dan bertindak selaku tuan rumah dalam acara tersebut adalah Dharma Wanita Persatuan Sekretariat DPRD, adapun selaku ketua adalah Ibu Widasari Burhanuddin.

    Arisan DWP Kabupaten Sanggau tersebut, dipimpin langsung oleh Ibu Agnes Leysandri, jajaran pengurus DWP dan pesertanya melibatkan banyak kalangan ibu-ibu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, jumlahnya pun mencapai seratus lima puluhan orang lebih.

    acara arisan DWP yang di kemas dalam bentuk seminar, cabut undi arisan dan di tutup dengan makan bersama, menjadikan acara tersebut begitu meriah, karena semakin membangun tali silahturahmi antar istri-istri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

    Tema Seminar “Upaya membentuk Keluarga Sehat yang Bersih Narkotika” ini diangkat dengan harapan menjadi modal bagi kaum ibu, untuk perduli terhadap persoalan-persoalan yang ada di lingkungan sekitar termasuk untuk melindungi keluarga masing-masing.

    arisan berlangsung dengan sangat baik, demikian tutur beberapa orang peserta yang hadir, menjadi apresiasi kepada tuan rumah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan kedepannya.

     

  • ATM Bank Kalbar layani DPRD dan Samsat Sanggau

    harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari perbankan, akhirnya terjawab dengan di bangunnya fasilitas Anjungan Tarik Mandiri (ATM) milik Bank Kalimantan Barat (Red.Bank Kalbar) yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah.

    pembangunan ATM ini tentunya akan mempermudah masyarakat di sekitar kelurahan Bunut, mengingat selama ini masyarakat hanya dapat menarik dana segar di ATM Bank Kalbar di RSUD MTH Djaman, Depan Kantor Bupati Sanggau, dan Kantor Cabang Bank Kalbar.

    kemudahan ini merupakan wujud dari pelayanan prima dan dengan harapan masyarakat juga dapat menjaga fasilitas ini dengan baik, karena tak luput perhatian kita soal kerawanan akan pengerusakan dan pencurian.

    sementara ini, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Sanggau H.Burhanuddin,SH,MH, beliau mengharapkan ASN di Lingkungan Sekretariat DPRD dapat terlibat dalam melindungi fasilitas umum yang ada termasuk ATM tersebut, mengingat ATM tersebut berada tepat di depan gedung DPRD.

    tenaga Kontrak atau sekurity yang ada di DPRD, diharapkan tidak hanya duduk di balik meja saja, ujarnya

    semoga dengan adanya ATM ini, masyarakat semakin mudah dan bijak dalam memanfaatkan fasilitas yang ada.

  • Bahas 4 Raperda, DPRD libatkan perangkat daerah

    Senin, 23 Juli 2018, berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka Pansus mulai berkerja dengan mengundang Perangkat Daerah yang membidangi sesuai dengan judul Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2018.

    dalam rapat kerja tersebut, Pansus 1 membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penamanan Modal  di Kabupaten Sanggau, bersama dengan beberapa perangkat Daerah.

    adapun seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bunnak, Bappeda, Bapenda, Bagian Pembangunan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum dan HAM di bawah Asisten 2.

    Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, pembahasan berjalan dengan baik dan masukan serta saran untuk memperbaiki legal drafting, perubahan Nomenklatur dan perbaikan pada konsideran yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    rapat kerja tersebut mengahasilkan beberapa kesimpulan rapat yang akan menjadi catatan dan rekomendasi selanjutnya agar Pansus dapat berkerja sampai dengan di buatnya laporan hasil kerja pansus, sebelum masuk pada tahapan paripurna DPRD.

  • Empat Raperda Inisiatif DPRD segera di bahas

    Selasa, 17 Juli 2018

    Berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka pertengahan Juli ini akan di bahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD.

    sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Proses pembahasan Rancangan Peraturan daerah dapat melalui Alat Kelengkapan yang bersifat tidak tetap atau dapat di bentuk Panitia Khusus (Pansus) dan ranah Fraksi yang menentukan siapa dimana dan membahas apa

    adapun ke-4 Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
    2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
    3. Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan, dan
    4. Raperda tentang Perlindungan dan Aksesbilitas Penyandang Disabilitas.

    selanjutnya, pembahasan ini sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Internal, Rapat Kerja, Kunjungan Kerja dan atau Konsultasi / Koordinasi sebagai satu rangkaian kegiatan, sampai dengan laporan pansus DPRD.

     

  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sanggau Berjalan Sukses

    Penyelenggaraan Rapat Paripurna Istimewa ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 327/PEM/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Sudari Miliati Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, tertanggal 2 Juli 2018 oleh Pejabat Gubernur Dodi Riyamadji.

    Pengambilan sumpah / janji dilakukan oleh Ketua DPRD Bapak Jumadi,S.Sos, turut pula hadir  Bupati dan Forkorpimda serta Perangkat Daerah dan tamu undangan.

    Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ini di laksanakan sesuai dengan aturan keprotokoleran dan Tata Tertib DPRD, mengingat Miliati bergama Katolik, maka pengambilan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD tersebut, dilakukan secara agama Katolik dan didampingi oleh Pastor Mikael Kopong Kh, Pr dengan di pandu oleh Ketua DPRD.

    selamat kepada ibu Militi, semoga dapat berkerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan sukses.

Hubungi Kami?