Penulis: HUMAS SET-DPRD

  • Wakil Bupati Sanggau Sampaikan Nota Pengantar 4 Raperda

    Senin, 30 Oktober 2017 telah diselenggarakan Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sanggau Masa persidangan ke-3 Hari ke-1 Tahun Sidang 2017 dan selaku Pimpinan Rapat adalah Bapak Jumadi,S.Sos yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar 4 (empat) Raperda oleh Bupati Sanggau dan di wakili oleh Wakil Bupati Sanggau, Bapak Drs. Yohanes Ontot,M.Si.

    adapun sebagai Nota Pengantar 4 (empat) Raperda tersebut, adalah Raperda Kabupaten Sanggau yang terdiri dari;

    1. Raperda tentang Ketertiban Umum;
    2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    3. Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak; dan
    4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Dalam penyampaian Nota Pengantar tersebut, Bupati Sanggau melalui Wakilnya Drs.Yohanes Ontot,M.Si menyampaikan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang di bentuk oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukannya selalu di latarbelakangi dengan pertimbangan, alasan, serta maksud dan tujuan tertentu.

    secara umum, bahwa pembentukan Perda dilakukan atas amanat/perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta dalam upaya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Rapat Paripurna ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan agenda Rapat Paripurna berikutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten, Sanggau, dimana ke-7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau, akan menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pengantar Bupati dan Substansi terhadap Raperda.

     

     

  • DPRD Sanggau tindaklanjuti KLB Rabies di Kabupaten Sanggau

    Senin, 7 Agustus 2017 telah di laksanakan rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau dengan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sanggau.

    Didalam rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, Jana,SH dan di hadiri oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, yakni Edi Emilianus.K,SH, Yulia Montu,S.Sos, Dra.Utin Sri Ayu Supadmi,M.Si, Ir.Konggo Tjintalong Tjondro, dan Fransiskus Kicun.

    untuk di ketahui bahwa rabies adalah penyakit infeksi akut yang menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies dengan gejala penderita seperti dem

    am, sakit kepala, mual,muntah, perilaku cenderung gelisah dan bingung, hiperaktif, kesulitan menelan, halusinasi,dll.

    adapun untuk penularan virus rabies adalah melalui gigitan hewan penular rabies

    (HPR) seperti Anjing, Kucing, Kera dan Kelelawar.

    adapun upaya pemerintah Kabupaten dalam melakukan penanggulangan Rabies adalah dengan menerbitkan surat edaran kasus penangganan kasus gigitan nomor 443.2/203/Dinkes-C Tahun 2015, Surat keterangan KLB Nomor 443.34/775/Dinkes-C tahun 2016, Keputusan Bupati Sanggau No.289 Perpanjangan KLB Tahun 2017 dan Surat Edaran Penangganan Kasus gigitan No.443.2/Dinkes-C Tahun 2017

    dijelaskan oleh Kadis Kesehatan kabupaten Sanggau, bahwa kegiatan upaya penanggulangan terdiri dari beberapa kegiatan, seperti:

    1. Pelayanan terhadap kasus gigitan di puskesmas
    2. sosialisasi penanggulangan di Kecamatan
    3. sosialisasi ke Masyarakat melewati jaringan di desa (Pustu,Posekesdes, dan Posyandu)
    4. Pengadaan Vaksin Anti Rabies (VAR) Manusia
    5. penyelidikan epidemiologi dan surveilans aktif (Pencarian kasus GHPR)

    adapun beberapa kendala dan permasalahan yang masih timbul terkait dengan Penangganan Rabies di Kabupaten Sanggau, yakni:

    1. Kasus GHPR terus meningkat
    2. ketersediaan VAR manusia terbatas
    3. banyak korban kasus gigitan tidak melapor
    4. koordinasi dan keterpaduan di lapangan bekum optimal
    5. peran serta masyarajat masih kurang.

    solusi yang ditawarkan terhadap penangganan kasus ini sebagai berikut:

      1. Vaksinasi anjing peliharaan dan eleminasi anjing liar
      2. memenuhi kebutuhan VAR untuk manusia melalui APBD

    mensosialisasikan tentang penanganan kasus gigitan HPR

    1. meningkatkan Koordinasi dengan lintas sektor
    2. membuat peraturan desa dalam rangka penanggulangan rabies.

      masyarakat di Kabupaten Sanggau tidak merasa cemas untuk beraktifitas dan terancam dengan virus rabies yang mungkin dapat mengacam diri dan keluarga.

    terhadap apa yang disampaikan oleh SKPD terkait kepada Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, maka akan di tindaklanjuti bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD, secara politis DPRD menyetujui penangangan KLB Rabies di Kabupaten Sanggau.

    sehingga di harapkan

     

  • Komisi A DPRD Sanggau Menerima Audiensi MA

    Selasa, 25 Juli 2017

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sanggau Hendrykus Bambang,S.Ip di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Fransiskus Ason,SP menerima audiensi Komunitas Masyarakat Adat Kembayan di ruang sidang lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan Roni Fauzan, kepala PTSP Joko Prihanto, dan beberapa SKPD di lingkungan Pemda Sanggau. sampai berita ini di turunkan, rapat audiensi masih berlangsung dan diharapkan berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

     

  • DPRD sanggau usulkan empat Perda Inisiatif

    Selasa, 25 Juli 2017 dalam rapat Paripuna ke-9 Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2017, DPRD Kabupaten Sanggau telah Mengusulkan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kepada Bupati Sanggau dan di hadiri Wakil Bupati Sanggau beserta Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan dari Forkompimda Hadir dari instansi Polres Sanggau, tak luput juga hadirnya perwakilan dari Organisasi Wanita, GOW, Persit dan Bayangkari. harapan dengan adanya 4 Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.

    usulan inisiatif DPRD tahun 2017 yang telah mengajukan beberapa Raperda sebagai berikut

    1. Raperda Pelayanan Publik
    2. Raperda Ketahanan Pangan
    3. Raperda Penanggulangan Bencana, dan
    4. Raperda Penanggulangan Kemisikinan

    DPRD Kabupaten Sanggau dalam kesempatan lainnya telah melakukan beberapa kali pembahasan terkait dengan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau. usulan inisiatif ini di inisiasi oleh Badan Pembentukan Perda (Red.Bapemperda) DPRD Kabupaten dengan melakukan kerja sama dengan Lembaga Kajian Lentera Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LE-KHKP) Kalimantan Barat yang berkantor di Pontianak, sebagai mitra DPRD dalam melakukan kajian hukum dan penyusunan Naskah Akademik (Red.NA).

    isu-isu strategis terkait dengan pemilihan judul Raperda merupakan kepedulian DPRD terhadap peningkatan layanan Pemerintahan yang harus di berikan kepada masyarakat. adapun kewenangan pembentukan Perda tersebut telah sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan (Red.PUU) yang lebih tinggi. sebagaimana didalam nota Pengantar 4 Raperda yang di bacakan oleh Ketua Bapemperda Timotius Yance,S.Kom. sebagai berikut:

    PERTAMA, RAPERDA TENTANG LAYANAN PUBLIK.

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK;
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

    PEMBENTUKAN RAPERDA TENTANG LAYANAN PUBLIK MERUPAKAN UPAYA MENDORONG PEMENUHAN HAK DAN KEBUTUHAN DASAR BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN SANGGAU, DI SEKTOR-SEKTOR LAYANAN PUBLIK, YANG BERKUALITAS, TERINTEGRASI SERTA BERKESINAMBUNGAN, SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MEWUJUDKAN DAN MELINDUNGI HAK-HAK MASYARAKAT, DENGAN MENGEDEPANKAN ASAS TATA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK OLEH PARA PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK.

    KEDUA, YAITU RAPERDA TENTANG KETAHANAN PANGAN

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

    BAHWA DALAM UPAYA PENYELENGGARAAN SALAH SATU URUSAN WAJIB PEMERINTAH DI BIDANG PANGAN, PEMERINTAH DAERAH BERKEWAJIBAN UNTUK MEWUJUDKAN KETERSEDIAAN PANGAN YANG CUKUP, AMAN, BERMUTU, BERGIZI DAN BERAGAM SERTA TERSEBAR DI KABUPATEN SANGGAU SEHINGGA TUJUAN PEMBANGUNAN MANUSIA YANG BERKUALITAS, SEHAT DAN SEJAHTERA DAPAT TERCAPAI.

    KETIGA, YAITU RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCAN
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

    BAHWA PENANGGULANGAN BENCANA MERUPAKAN UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT SECARA TERENCANA, TERPADU DAN KOMPREHENSIF DENGAN MENGEDEPANKAN NORMA-NORMA HUKUM, DAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT, TERMASUK DIDALAMNYA KETERSEDIAAN NYA ANGGARAN YANG CUKUP DALAM UPAYA MELAKUKAN PENANGGULANGAN POTENSI BENCANA DAN PASCA BENCANA.

    ADANYA PAYUNG HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN SANGGAU MERUPAKAN UPAYA MELIBATKAN SEMUA PIHAK MULAI DARI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU, MASYARAKAT, DAN PERUSAHAAN SERTA STAKEHOLDER LAINNYA UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM MENGERAHKAN SEGALA SUMBER DAYA YANG DIMILIKI, DENGAN LANGKAH MINIMAL DAN TERPROGRAM SERTA TERINTEGRASI, SEHINGGA BENCANA YANG MUNGKIN TIMBUL DAPAT DIATASI DENGAN CEPAT DAN TANGGAP DAN DIMINIMALISIR.

    KEEMPAT, YAITU RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

    DASAR HUKUM:

    1. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
    2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    3. PERPRES NOMOR 166 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

    DALAM UPAYA MENINGKATKAN HARKAT DAN MARTABAT SERTA HAK ASASI MANUSIA, PENANGGULANGAN KEMISKINAN  MERUPAKAN UPAYA KONGRIT PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU YANG PERLU DILAKUKAN, DENGAN LANGKAH YANG TERPROGRAM, EFEKTIF DAN EFISIEN, SERTA MELIBATKAN SEMUA STAKEHOLDER.

    BERBICARA KEMISKINAN, BUKAN SEMATA PADA MENURUNNYA DATA STATISTIK ANGKA KEMISKINAN DI KABUPATEN SANGGAU, NAMUN MERUPAKAN MERUPAKAN LANGKAH PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI MASYARAKATNYA DARI BAYANG-BAYANG DISERSI EKONOMI AKIBAT KETERBATASAN LAHAN OLAHAN, LAPANGAN PEKERJAAN TERBATAS, MISKIN PENDIDIKAN, MISKIN KESEHATAN, DAN OLEH KARENA ITU PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU WAJIB MENYELENGGARAKAN DAN MEMPROGRAMKAN PENGETASAN KEMISKINAN SECARA SISTEMATIS.

    jelas bahwa DPRD Kabupaten Sanggau sangat serius dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Sanggau, sehingga isu yang di angkat adalah terkait dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia, dalam kaitan dengan standarisasi pelayanan yang wajib di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau

    adapun indikator capaian dari Raperda tersebut, tetap harus melibatkan semua pihak.

Hubungi Kami?