Tag: raperda kabupaten sanggau

  • DPRD Setujui 4 Reperda usulan Eksekutif

    Sanggau, 19 Agustus 2020.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos memimpin Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2020 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau.

    ke-4 Raperda tersebut yakni Raperda Kabupaten Sanggau tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau 2020-2039, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

    Perwakilan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sanggau pembahas 4 Raperda usulan Eksekutif, Bapak Edi Emilianus.K,SH, pada kesempatan tersebut, menyampaikan laporan pansus, dimana beliau mengingatkan agar hasil pembahasan bersama dan catatan serta rekomendasi yang telah di sampaikan oleh Pansus dan Fraksi-Fraksi DPRD agar menjadi bahan yang tidak terpisahkan dari ke-empat Raperda yang telah di tetapkan.

    setelah disampaikan laporan ketua pansus, maka Pimpinan Sidang Paripurna mempertanyakan kepada peserta sidang paripurna, apakah dapat disetujui menjadi perda, dengan serentak menjawab dapat, dan ditandai dengan ketuk palu satu kali.

    adapun keputusan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap persetujuan DPRD Kabupaten Sanggau terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Sanggau di beri nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

    setelah ditetapkan, maka ke-4 Raperda akan segera di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak melalui Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan Nomor register dan segera di undangkan dalam berita daerah. (LY)

  • Empat Raperda Inisiatif DPRD segera di bahas

    Selasa, 17 Juli 2018

    Berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, maka pertengahan Juli ini akan di bahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD.

    sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Proses pembahasan Rancangan Peraturan daerah dapat melalui Alat Kelengkapan yang bersifat tidak tetap atau dapat di bentuk Panitia Khusus (Pansus) dan ranah Fraksi yang menentukan siapa dimana dan membahas apa

    adapun ke-4 Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
    2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
    3. Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan, dan
    4. Raperda tentang Perlindungan dan Aksesbilitas Penyandang Disabilitas.

    selanjutnya, pembahasan ini sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Internal, Rapat Kerja, Kunjungan Kerja dan atau Konsultasi / Koordinasi sebagai satu rangkaian kegiatan, sampai dengan laporan pansus DPRD.

     

  • Wakil Bupati Sanggau Sampaikan Nota Pengantar 4 Raperda

    Senin, 30 Oktober 2017 telah diselenggarakan Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sanggau Masa persidangan ke-3 Hari ke-1 Tahun Sidang 2017 dan selaku Pimpinan Rapat adalah Bapak Jumadi,S.Sos yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sanggau dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar 4 (empat) Raperda oleh Bupati Sanggau dan di wakili oleh Wakil Bupati Sanggau, Bapak Drs. Yohanes Ontot,M.Si.

    adapun sebagai Nota Pengantar 4 (empat) Raperda tersebut, adalah Raperda Kabupaten Sanggau yang terdiri dari;

    1. Raperda tentang Ketertiban Umum;
    2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
    3. Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak; dan
    4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Dalam penyampaian Nota Pengantar tersebut, Bupati Sanggau melalui Wakilnya Drs.Yohanes Ontot,M.Si menyampaikan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang di bentuk oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukannya selalu di latarbelakangi dengan pertimbangan, alasan, serta maksud dan tujuan tertentu.

    secara umum, bahwa pembentukan Perda dilakukan atas amanat/perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta dalam upaya memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Rapat Paripurna ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan agenda Rapat Paripurna berikutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten, Sanggau, dimana ke-7 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau, akan menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pengantar Bupati dan Substansi terhadap Raperda.

     

     

Hubungi Kami?