Sanggau, Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, dalam rangka Peresmian Pemberhentian Almarhum Arkadius Mungpin dan Peresmian Pengangkatan Yunita Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019-2024
Kegiatan Rapat Paripurna bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, pada Rabu 30 Agustus 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos., M.Pd, yang didampingi Wakil Ketua I Timotius Yance, S.Kom dan Wakil Ketua II Acam, SE.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Bupati Kabupaten Sanggau yang mana dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sophiar Juliansyah, SE., MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, para kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Wanita, Rohaniwan, dan Para Undangan lainya.
Kegiatan berlangsung hikmat dan lancar, dalam pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW), penandatanganan Berita Acara, Penyematan PIN dan Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh ketua DPRD Kabupaten sanggau Jumadi, S.Sos., M.Pd telah berjalan sesuai harapan dan kegiatan diakhiri dengan dokumentasi bersama
SANGGAU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023 Dalam Rangka Peresmian Pengangkatan Yunita, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/8/2023). Seperti diketahui, Yunita Menggantikan Arkadius Mungpin yang meninggal dunia pada April 2023 lalu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos, M.Pd didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Acam, SE dan dihadiri Bupati Sanggau Sanggau yang diwakili Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shopiar Juliansyah, jajaran Forkompimda Sanggau atau yang mewakili, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Sanggau dan undangan lainnya.
Usai memimpin pengambilan sumpah atau janji pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S. Sos, M. Pd mengucapkan selamat kepada Yunita yang telah sah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sanggau mengantikan almarhum Arkadius Mungpin yang meninggal dunia pada April 2023 lalu.
“Semoga saudari bisa menyesuaikan diri di lembaga ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang saudari wakili, selamat bergabung dan sukses selalu,”katanya, Rabu 30 Agustus 2023.
Sementara itu, Anggota DPRD Sanggau yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya, Yunita mengatakan bahwa akan segera menyesuaikan diri, dan mudah-mudahan bisa beradaptasi di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau.
“Dan mudah-mudahan rekan-rekan di DPRD Kabupaten Sanggau juga bisa menerima saya dan memberikan bimbingan,”katanya.
Untuk diketahui, Yunita merupakan anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sanggau II yang meliputi Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Toba dan Kecamatan Meliau.
Kegiatan tersebut berlansung sesuai harapan, penandatanganan berita acara pelantikan, penyematan PIN DPRD, penyerahan secara simbolis SK Gubernur Kalbar berlansung lancar dan diakhiri dengan foto bersama.
SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-12 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka penjelasan Bupati Sanggau terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Usulan Eksekutif Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (14/8/2023), Bertempat diruangan rapat Lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos., M. Pd dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dilakukan pembahasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Berikut untuk lebih mengetahui latar belakang penyusunan Raperda Kabupaten Sanggau Tahun 2023 dalam kesempatan rapat paripurna Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si telah menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda tersebut. Adapun Raperda yang disampaikan oleh Bupati Sanggau adalah: Pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2024-2044. Dan Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
Usai melakukan penyampaian penjelasan terhadap 3 Raperda tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Raperda oleh Bupati Sanggau kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempelajarinya sebagai bahan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat berikutnya.
Rapat dihadiri Para Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Ir. Kukuh Triyatmaka,MM., Sekretaris DPRD Ignatius Irianto,S.Sos.,M.Si, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pimpinan Parpol Tokoh Agama, Pemuka Masyarakat, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya.
Pimpinan DPRD Kab. Sanggau ketika diskusi bersama Kapolres Sanggau beserta jajarannya
//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Kunjungan Silaturahmi Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K beserta jajarannya disambut baik oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau yakni Jumadi, S. Sos, Timotius Yance, S.Kom dan Acam, SE.
Kunjungan Silaturahmi Kapolres Sanggau yang dilaksanakan pada Senin (6/2/2023) siang, bertempat diruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Sanggau tersebut, tampak penuh keakraban, diskusi santai dan pengenalan diri satu sama lainnya.
Dalam diskusi, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K, Pertama-tama memperkenalkan diri berserta jajarannya yang turut hadir mendampinginya, disamping itu juga dirinya meminta saran pendapat kepada pimpinan DPRD demi kelancaran tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga menambahkan, karena dirinya baru saja bertugas di Sanggau tentu harus banyak belajar maupun diskusi dengan rekan kerja terutama sesama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuklah pimpinan DPRD, ucapnya.
Ketika Diskusi Bersama Kapolres Sanggau dengan Pimpinan DPRD Kab. Sanggau
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos mengatakan bahwa pimpinan DPRD sangat menyambut baik atas kunjungan silaturahmi Kapolres tersebut, yang mana selaku unsur Forkopimda adalah untuk menunjang pemerintahan daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum, yang berorientasi kepada pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di daerah khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom dalam diskusi mengatakan bahwa dirinya sangat apresiasi terhadap Kapolres Sanggau beserta jajarannya dalam penanganan beberapa kasus dengan masyarakat secara humanis dan penanganan kasus-kasus lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau, seperti Baru-baru ini yakni penanganan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Narkoba dan kasus lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Acam, SE dalam kesempatan yang sama, selain memberikan apresiasi dirinya juga berharap agar Isu-isu yang lagi boming saat ini (Isu Pangorek, Penculikan Anak) supaya segera diberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak panik serta tidak termakan oleh isu tersebut, karena Sanggau terdapat masyarakat yang beragam dan unik sehingga perlu sosialisasi maupun himbauan serta pemahaman agar masyarakat merasa aman dan merasa terlindungi, ucapnya.
Pertemuan yang penuh keakraban tersebut berlangsung baik, saling memberikan masukan maupun saran pendapat serta agar saling mengingatkan satu sama lainnya jika dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, terlebih dalam mendorong pembangunan daerah juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dokumentasi Bersama di depan Front Office Pelayanan Publik Set DPRD Kab. Sanggau
Hadir juga pada kunjungan silaturahmi, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M Si, Kabag Umum dan Kepegawaian Hubertus Laydin, S.AP., M.Sc, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan P. Herianto Didi, SH., Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Hironimus Banuel, S. Sos. Berikut yang mendampingi Kapolres Sanggau, Wakil Kapolres Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P., Kabag OPS Kompol Ida Bagus Gde Sinung, S.H., M.H., Kabag Logistik Kompol Sri Mulyono, Kasat Intelkam IPTU Suhartato, Kasat Lantas IPTU Yunita Puspita Sari, S. Tr.K, S.I.K, dan Kasi Propam IPTU Rukmana.
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Parindu
//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan Sosialisasi terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Kecamatan Parindu, Kecamatan Tayan Hilir dan di Kecamatan Kembayan, Jumat (2/12/2022) Pagi.
Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi,S.Sos dan beberapa Anggota DPRD yang merupakan Bapemperda tampak hadir, Heri Wijaya,SH., Epifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom, Robby Sugianto,SE., Supriadi,S.E., dan Agustini Ramadhani,A.Ma.
Untuk Sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE dan beberapa Anggota DPRD diantaranya: Yulius Tehau, SP., Sabinus Kimsuan, S.Sos dan Dewi Merlina,SH juga hadir.
Sedangkan Sosialisasi di Kecamatan Kembayan dipimpin Oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom dan hadir juga Ketua Bapemperda Edi Emilianus Kusnadi,SH., Anggota Bapemperda Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD,. Hendrykus Bambang, S.I.P., Fransiskus Kicun, Paulus, S.Sos., Yulia Montu, S.Sos., Bambang Joko Winayu, ST dan Leonardo A.H. Silalahi, SH.,MH.
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan
Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dihadiri Camat Parindu dan beberapa Staf, Camat Kapuas, Camat Mukok dan Camat Tayan Hulu, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Parindu, Kapuas, Mukok maupun Tayan Hulu.
Sosialisasi Raperda di Kecamatan Tayan Hilir dihadiri Camat maupun Sekcam Tayan Hilir dan beberapa Staf, Camat Balai, Camat Meliau dan Camat Toba, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Balai, Meliau maupun Toba.
Sosialisasi Raperda di Kecamatan Kemabayan dihadiri Camat maupun Sekcam Kembayan dan beberapa Staf, Camat Beduai, Camat Jangkang, Camat Sekayam, Camat Entikong, Kecamatan Noyan dan Camat Bonti, Unsur Fokopincam Masing-masing Kecamatan, Para Kepala Desa atau Perangkat Desa pada Wilayah di Tujuh Kecamatan tersebut.
Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Parindu Dr. Yakobus Bustami, S.SI.,M.Pd dan Yohanes Supriyanto, SH. Berikut Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir Salfius Seko, SH.,MH dan Heronimus Tabrani Wasis, SH.,M.Hum.,MM. Kemudian Narasumber Sosialisasi di Kecamatan Kembayan Dr. Donna Youlla, SP.,MEM dan M. Fahmi Hazdan, SH.,MH.
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Tayan Hilir
Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S.Kom pada kegiatan Sosialisasi di Kembayan menyampaikan bahwa secara umum DPRD mempunyai tiga fungsi dasar yaitu: Fungsi Anggaran, Fungsi Pembuatan Kebijakan (Legislasi) dan Fungsi Pengawasan. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi Legislasi DPRD Kab. Sanggau. Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Sanggau Tahun 2023, ada 4 Raperda Inisiatif DPRD yang akan dibahas di Tahun 2023 yakni sebagai berikut: Pertama, Pemberdayaan Umum; Kedua, Pelibatan Keluarga dalam Pengelolaan Pendidikan; Ketiga, Arsitektur Berciri Khas Budaya Kab. Sanggau pada Bangunan Gedung; dan Keempat, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Yance juga mengatakan, adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yakni: Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Kedua, Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib, Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan
“Pembentukan Peraturan Daerah yang baik harus memenuhi beberapa kriteria seperti Kejelasan Tujuan, Kelembagaan atau Organisasi Pembentuk yang Tepat, Kesesuaian Antara Jenis Materi Muatan, Dapat Dilaksanakan, Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, Kejelasan Rumusan serta Keterbukaan”, Ungkap Yance.
Yance menambahkan, Agar Perda yang dibuat harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka materi muatan Perda tersebut harus mengandung asas-asas seperti: Asas Pengayoman, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan, Asas Kekeluargaan, Asas Kenusantaraan, Asas Kebhineka Tunggal Ika, Asas Keadilan, Asas Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan, Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum, serta Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh masyarakat Kab. Sanggau mempunyai kesempatan seluas-luasnya memberikan tanggapan dan masukan dalam menyusun Raperda, dengan harapan agar pelaksanaan dari Perda tersebut dapat lebih efektif, untuk itu DPRD Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui tatap muka bersama Stakeholders terkait. Hal ini bertujuan agar masyarakat secara luas mengetahui adanyan Produk-Produk Hukum yang akan dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena dari hasil pengamatan selama ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya Produk-Produk Hukum berupa Peraturan Daerah Tersebut.
Sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD di Kecamatan Kembayan
“Seperti kita ketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang telah ditetapkan mengenal fiksi Hukum yakni asas yang menganggap semua orang tau hukum (Presumptio Jures De Jure). Artinya semua orang dianggap tau hukum, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar serta yang tidak mengenyam pendidikan”, terang Yance.
Dalam kesempatan tersebut, Yance berharap agar sosialisasi ini terus dilaksanakan oleh seluruh Stakeholder, supaya masyarakat Kabupaten Sanggau mendapatkan informasi terkait produk hukum yang akan dibahas maupun yang telah ditetapkan. Untuk itu, kewajiban mensosialisasikan Raperda dan Perda kepada masyarakat tidak hanya menjadi tugas DPRD akan tetapi seluruh Stakeholder yang ada di kabupaten Sanggau.
SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (29/11/2022) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Fransiskus Kicun. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, SP. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, SE. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Dewi Merlina, SH dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S.Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD menyampaikan dengan telah ditandatanganinya, Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dan penyerahan secara simbolis Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, untuk itu perlu disampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Dan pada ayat (6) disebutkan bahwa Keputusan Gubernur disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Wali Kota paling lama 15 hari terhitung sejak Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Demianlah ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui bersama, mengenai mekanisme proses evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sanggau hingga menjadi Perda.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang mulai dari proses penyusunan hingga sampai pula pada pembahasan.
“Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan atas pelaksanaan program ataupun kegiatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, terutama hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa”, Pesan Bupati.
Dengan telah ditandatangannya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, maka lebih lanjut Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada rapat paripurna Para Anggota DPRD Kab. Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Unsur Forkompinda, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM, Serta beberapa Kepala OPD lainnya juga tampak hadir dalam jesempatan tersebut.
Rancangan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.895.107.126.014,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Anggota DPRD atas nama Alm. H. Samiun di Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Kab. Sanggau, Rabu (23/11/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau Acam, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Kab. Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM serta dihadiri oleh Unsur Forkompinda, Para Kepala Perangkat Daerah, Perwakilan Keluarga Alm. H. Samiun dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Sanggau, KPU Kab. Sanggau, Bawaslu dan Tamu Undangan Lainnya.
Samiun adalah Anggota DPRD Kab. Sanggau periode 2019-2024 telah meninggal dunia pada mei 2022 lalu dikarenakan sakit.
Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sanggau, Acam, SE menyampaikan sangat berbela sungkawa atas meninggalnya H. Samiun dari partai PPP tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada anggota keluarga atas segala dedikasi, pengabdian yang telah Alm. H. Samiun berikan selama menjadi anggota DPRD,” ucap Acam.
Acam menyebut, H.Samiun semasa aktif menjabat anggota DPRD Kab. Sanggau telah memberikan sosok teladan yang sangat baik. Dirinya mengaku sangat kehilangan.
“Tetapi kehendak Tuhan tidak dapat kita lawan dan kita harus menerima saja dengan lapang dada,” tuturnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu H. Samiun, kata Acam, masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau.
“Ketika dari KPU suratnya sudah masuk, tentu akan segera kami proses pelantikan anggota DPRD baru,” ujar Acam.
Acam belum bisa memastikan kapan proses pelantikan PAW akan dilakukan, tapi dirinya memperkirakan diakhir tahun 2022 ini.
“Ada kemungkinan, karena surat pemberhentian dari gubernur sudah kami terima dan tinggal nanti kami menunggu surat pengangkatan,” pungkasnya.
Rapat diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar oleh Pimpinan DPRD kepada Perwakilan DPC PPP Kab. Sanggau.
Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi, S.Sos Saat Menerima Penganugerahan KIBP Se-Kalbar Oleh KI Prov. Kalbar
//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau Raih Peringkat 4 (Empat) pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik (KIBP) Se-Kalimantan Barat Tahun 2022 bertempat di Hotel Haris Pontianak pada Jumat (18/11/2022) Malam.
Pada acara malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan DPRD Kabupaten Sanggau Meraih Peringkat 4 (Empat) untuk kategori Informatif (Zona Hijau) untuk Kategori Lembaga Legislatif Kabupaten Kota Se-Kalimantan Barat. Piagam Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi,S. Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD ketika diwawancara oleh awak media menyampaikan dirinya merasa senang karena pada dua tahun terakhir Badan Publik DPRD Kabupaten Sanggau berada pada Zona Hitam dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik oleh KI Prov. Kalbar, hal itu dikarenakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan sesuai ketentuan dalam pengelolaan maupun dalam penyampaian informasi kepada publik, baik itu melalui papan informasi yang ada di kantor, website ataupun melalui media sosial yang dimiliki oleh kantor.
“kita merasa senang dengan pencapaian peringkat empat ini, tentunya hal ini merupakan awal yang baik sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi dalam pelayanan publik maupun capaian dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik yang diselenggarakan oleh KI Prov. Kalbar”, terang Jumadi.
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kab. Sanggau mengucapkan terimakasih kepada tim pengelola PPID DPRD Kab. Sanggau yang telah bekerja keras dan kompak dalam pelaksanaan pelayanan publik serta dapat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“tugas kita kedepan bagaimana menjaga, meningkatkan dan terus berinovasi untuk meraih capaian yang baik, serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan dalam pelayanan publik”, harap Jumadi.
Ketua KI Prov. Kalbar, M. Darusalam dalam Menyampaikan Laporan pada Mlm Penganugerahan KIBP 2022
Dalam laporannya Ketua KI Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam, mengatakan Penganugerahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen badan publik dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mana Penganugerahan KIP ada 8 (Delapan) Kategori Badan Publik yang dinilai diantaranya: OPD Pemprov Kalbar, Pemerintah Kab/Kota, Lembaga Negara tingkat Prov. Kalbar, Lembaga Yudikatif, Lembaga Legislatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintahan Desa.
Ketua KI juga menyampaikan bahwa Monitoring & Evakuasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 oleh KI Kalbar dilaksankan terhadap 176 badan publik dengan metode penyebaran kuesioner mandiri serta visitasi dan presentasi. Dari jumlah tersebut, kuesioner yang diisi dan diterima kembali oleh KI Prov. Kalbar sejumlah 140 (79,55 persen), dan ada beberapa indikator yang digali melalui kuesioner penilaian tersebut yaitu; Indikator pengembangan website, indikator menggumumkan informasi publik, indikator layanan informasi publik, indikator penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
Selanjutnya, tim melakukan verifikasi terhadap semua kuesionern yang masuk dari Badan Publik yang ditetapkan dengan bobot penilaian 60 persen dan untuk bobot nilai 40 persen dipenuhi berdasarkan hasil visitasi dan atau presentasi badan publik terkait; Komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, koordinasi dalam penyediaan dan layanan informasi publik, serta inovasi badan publik terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
Lebih lanjut, KI Prov.Kalbar berharap, ajang penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, dapat mendorong motivasi dan komitmen Badan Publik di Kalbar terhadap pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 secara lebih luas kedepan.
SANGGAU, Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD bekerjasama dengan DWP Kabupaten Sanggau dan Tim Medis dari Puskesmas Kapuas, Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Senin (10/10/2022) bertempat diruang Lantai I Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, dengan mengusung Tema “Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular Dalam Upaya Menjaga Kesehatan Keluarga ASN, di Lingkungan Sekretariat DPRD”.
Ketua DWP Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Ny. Maria Evi Susanti Irianto dalam kesempatan tersebut ketika diwawancarai mengatakan, cek kesehatan gratis ini diperuntukan kepada semua pihak di Sekretariat DPRD Kab. Sanggau. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak, Anggota DPRD dan Tim Ahli DPRD.
Ketua DWP Sekretariat DPRD juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut diantaranya: Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Lingkar Perut, Kadar Lemak dalam Tubuh, Lemak Perut, IMT/BMI, Kalori, Usia Sel, Gula Darah dan Kolestrol/Asam Urat.
“Untuk tindaklanjutnya jika ada pasien yang mengalami sakit hasil cek kesehatan, nantinya bisa melanjutkan konsul ke Puskesmas untuk obat-obatannya,” ungkapnya.
Evi berharap, dengan adanya kegiatan ini, para pegawai di sekretariat DPRD Sanggau maupun Anggota DPRD bisa hidup sehat. Sehingga bisa bekerja dengan maksimal melayani masyarakat.
Pontianak, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, S.Sos., M. Si didampingi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau melakukan presentasi di depan komisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 Se-Kalimantan Barat bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Rabu (7/09/2022) Siang.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Darusalam, S.E, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani, S.S.,M.Hum dan Anggota Komisioner Lufti Faurusal Hasan, S.P, Ketua PPID Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Hubertus Leydin, S.Ap.,M.Sc, Admin PPID Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Sukardi, S. Kom, serta para tamu undangan dari badan publik lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto dalam presentasi monev tersebut, menjelaskan tentang komitmen badan publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas. Pertama, badan publik harus memiliki regulasi atau dasar hukum sebagai acuan atau pedoman dalam memberikan layanan publik. Kedua, ketersediaan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) PPID badan publik. Ketiga, sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.
Selain ketiga hal diatas, perlu juga adanya peningkatan kualitas SDM tentang keterbukaan informasi publik serta dukungan anggaran untuk PPID badan publik, ujar Ignatius Irianto.
Berkenaan dengan PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto mengatakan bahwa dalam memberikan layanan publik dan pengelolaan informasi publik, PPID Sekretariat DPRD selalu melakukan koordinasi internal penyediaan informasi publik maupun koordinasi eksternal guna optimalisasi pelayanan dan mengumumkan informasi publik seperti di media sosial (medsos) diantaranya: Website, Facebook, YouTube maupun Instagram dan lainnya.
Selanjutnya di sesi tanya jawab, Ketua KI Prov.Kalbar Muhammad Darusalam, S.E, bertanya tentang sejauhmana badan publik dalam pengamanan arsip atau dokumen baik secara offline mau secara online. Wakil Ketua KI, Chatarina Pancer Istiyani, S.S.,M.Hum bertanya tentang dukungan anggaran PPID dan mengenai koordinasi eksternal oleh PPID badan publik. Berikut, Anggota Komisioner Lufti Faurusal Hasan, S.P, bertanya sejauhmana upaya PPID Sekretariat DPRD Kab. Sanggau dalam peningkatan SDM dan apakah sudah memiliki aplikasi android dalam pelayanan publik.
Selanjutnya, dari beberapa pertanyaan diatas oleh Komisioner KI, tim PPID Sekretariat DPRD menjelaskan dalam pengamanan arsip atau dokumen bahwa sejauh ini arsip atau dokumen tersebut bisa disimpan di google clouds, google drive dan manualnya di lemari arsip kantor. Berikut dalam peningkatan SDM pengelola layanan, PPID Sekretariat DPRD telah mengikuti rakor baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi, berkaitan dengan aplikasi android untuk saat ini masih terus diupayakan oleh PPID Sekretariat DPRD, kemudian mengenai dukungan anggaran dalam layanan publik sudah dilakukan di bagian tertentu di Sekretariat DPRD, selanjutnya terkait koordinasi eksternal yang telah dilaksanakan oleh PPID Sekretariat DPRD diantaranya: koordinasi dengan PPID Kabupaten, koordinasi dengan PPID badan publik di instansi vertikal serta dengan PPID Provinsi dan KI Provinsi.
Wakil Ketua KI Chatarina Pancer Istiyani dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa presentasi tersebut bertujuan untuk melengkapi komposisi penilaian PPID setiap badan publik serta untuk melihat komitmen PPID yang ada di setiap daerah dalam upaya meningkatkan kapasitas PPID dan inovasinya, dengan tujuan untuk melengkapi komposisi penilaian, yakni dari SAQ 60% nilainya dan presentasi 40% nilainya.
“Oleh karena itu, kami di sini menilai tentang komitmen dan di dalam komitmen ini terdapat anggaran, kemudian regulasi, serta penyediaan dan kesiapan sarana prasarana sampai ke SDM agar setiap badan publik yang ada memiliki peningkatan baik itu peningkatan kapasitas PPID nya maupun inovasinya,” jelas Chatarina Pancer Istiyani.