You are currently viewing Reses DPRD Sanggau di Botuh Lintang Serap Aspirasi Percepatan Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan

Reses DPRD Sanggau di Botuh Lintang Serap Aspirasi Percepatan Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan

HUMAS  Set – DPRD / SANGGAU, Selasa 28 Juli 2026 – Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Epifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom., melaksanakan Kunjungan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Desa Botuh Lintang, Kecamatan Kapuas. Kegiatan ini menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus membahas percepatan proses pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan.

Reses dihadiri oleh Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, S.H., M.H., Kasi Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau Rabiul Andri Fathowari, S.IP., M.A.P., Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sanggau Civika Roki, S.STP., Catur Fitrianto Budi Prakoso, S.A.P. selaku Staf Tata Pemerintahan Kecamatan Kapuas yang juga ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Nanga Biang, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga dari desa-desa yang masuk dalam rencana wilayah Kecamatan Kapuas Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Epifania Ratih Kumala Dewi menegaskan bahwa pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama diperjuangkan. Menurutnya, kehadiran kecamatan baru diharapkan mampu mendekatkan pelayanan pemerintahan, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah selatan Kecamatan Kapuas.

“Pemekaran kecamatan bukan sekadar pembentukan wilayah administrasi baru, tetapi merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat. Karena itu, seluruh persyaratan pembentukan harus segera dipenuhi agar proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rencana pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan meliputi sepuluh desa, yaitu Desa Penyelimau Jaya, Penyelimau, Sungai Muntik, Lintang Pelaman, Lintang Kapuas, Belangin, Nanga Biang, Rambin, Tapang Dulang, dan Botuh Lintang.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa masih terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu segera dipenuhi, khususnya terkait data kependudukan pada sejumlah desa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses usulan pembentukan kecamatan baru.

Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau terus melakukan pendampingan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah desa guna mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan.

Ia juga menegaskan bahwa pemisahan Kartu Keluarga yang dilakukan dalam rangka penyesuaian administrasi berbeda dengan tradisi adat “pisah lawang”. Menurutnya, pemisahan Kartu Keluarga merupakan kebutuhan administrasi pemerintahan yang tidak mengubah ataupun menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Melalui reses tersebut, DPRD Kabupaten Sanggau berharap seluruh unsur pemerintah, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus bersinergi agar seluruh persyaratan pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan dapat segera dipenuhi.

DPRD Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan wilayah, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau. ( F/ *)

Humas DPRD Kabupaten Sanggau

HUMAS SET-DPRD

melaksanakan tugas Publikasi dan Informasi kegiatan DPRD Kabupaten Sanggau

Tinggalkan Balasan