Tag: Berita Sanggau

  • DPRD Kabupaten Sanggau Melaksanakan Reses Untuk Serap Aspirasi Rakyat

    DPRD Kabupaten Sanggau Melaksanakan Reses Untuk Serap Aspirasi Rakyat

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan reses selama seminggu, yakni mulai dari tanggal 11 hingga 16 Oktober 2021. Hal itu dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk serap aspirasi rakyat (masyarakat) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
    Masa reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota DPRD berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai masyarakat di dapilnya masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.

    “Reses kali ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan masyarakat yang hadir selain dibatasi juga dipastikan sehat dan bersih, dengan disediakan alat pengecek suhu(thermo gun), dan telah disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan masker,” ungkap Yeremias Marsilinus, S. Pd.SD satu diantara 40 anggota DPRD yang melaksanakan reses.
    Yeremias menambahkan bahwa kegiatan reses ini perlu dilakukan, hal itu guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing masyarakat.

    Reses ini dilakukan pada Dapil masing-masing anggota DPRD dan dihadiri dari unsur pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan masyarakat umum lainnya.
    “Saya melakukan reses kali ini di Dusun Serupih, Dusun Muan, Dusun Rondam, Dusun Bantai dan Dusun Tapa Desa Bantai Kecamatan Bonti,” terang Yeremias.

    Dari kegiatan reses yang dilakukan di setiap dusun dan sebagai tali asih dalam kesempatan tersebut diserahkan bantuan kepada perwakilan masyarakat berupa terpal dan cangkul di setiap dusun.
    Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2021 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di Tahun 2022.
  • OPTIMALISASI FUNGSI DAN WEWENANG, DPRD SANGGAU GELAR BIMTEK

    OPTIMALISASI FUNGSI DAN WEWENANG, DPRD SANGGAU GELAR BIMTEK

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.

    Terkait hal diatas, maka DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas di Aula Hotel Golden Tulip Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, 4 -7 Oktober 2021. Dengan tema “Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Sejumlah Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Pontianak serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Prov. Kalbar hadir sebagai narasumber/pemateri.
    Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau dan pemerintahan Daerah.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos mengatakan, Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 mendatang. Selain itu, juga untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.
    Lebih lanjut, Jumadi menambahkan, Bimtek kali ini memiliki nilai tambah yang sangat positif, khususnya untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.  Setiap anggota bisa langsung memahami serta mengimplementasikan pada tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
    “Pengawasan dan fungsi DPRD sangat penting untuk dipahami. Tujuannya, agar berbagai pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang didasari pada aspirasi masyarakat bisa langsung dipahami dan disampaikan,’’ jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Acam, SE berharap seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti dengan seksama dan disiplin sehingga dengan pemberian pembekalan tersebut, diharapkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Sanggau dapat lebih baik lagi. Tugas dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun bisa tercapai.
    “Supaya Bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD sehingga ilmu yang diperoleh tersebut dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tutupnya.

    Materi Bimtek diantaranya: 1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. 3. Manajemen dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten.  4. Kebijakan Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2022 Melalui Penerbitan RKPD Serta Pembahasan KUA-PPAS, Serta Penyusunan, Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2021.
    Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.
  • DELAPAN FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD MENJADI PERDA

    DELAPAN FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
    Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
    Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (29/9/2021) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Edi Emilianus Kusnadi, SH. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Hendrykus Bambang, S.I.P. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Sabinus Kimsuan, S. Sos. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Leonardo A.H. Silalahi, SH., MH. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Andreas Sisen, S. Hut. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriyadi, S. Sos. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Agustini Ramadhani, A. Ma, dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S. Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif yang telah Mempelajari, Mencermati, Mengoreksi dan Mengkritisi serta Memberikan Saran dan Masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah diucapkan terimakasih karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang Perubahan APBD dari proses penyusunan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

    Selanjutnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021 diantaranya: Pertama, materi penganggaran yang tertuang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 merupakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja SKPD dan harus dilaksanakan berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan daerah, peraturan pengadaan barang dan jasa, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang/jasa dan LPSE. Ketiga, bagi SKPD yang mengelola dana tranfer khusus baik dana alokasi khusus fisik maupun non fisik, agar dapat memaksimalkan penyerapan anggaran mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan mempedomani peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan tranfer ke daerah dan desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 121/PMK.07/2018. Keempat, dengan semakin meningkatnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa dan kelurahan baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maka harus diimbangi tata kelola yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan. Kelima, dalam rangka mewujudkan salah satu dari Seven Brand Image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Tertib diminta kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan proses pengadaan barang dan jasa.

    Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan perubahan APBD ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 ini akan disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda.

    Tampak hadir pada rapat tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Plt. Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE., MM, Sekretaris Bappeda Shopiar Juliansyah, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD, unsur Forkopimda maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

    APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 1.668.334.173.891,00 bertambah berjumlah Rp. 73.885.550.913,00 sehingga menjadi Rp. 1.742.219.724.804,00. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
  • Rakor PPID, Wujudkan Pelayanan Publik Yang Baik Dan Transparan

    Rakor PPID, Wujudkan Pelayanan Publik Yang Baik Dan Transparan

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut serta menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Kamis (23/9/2021) bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Sanggau.
    Rakor PPID tingkat Kabupaten Sanggau kali ini mengusung tema “Pengelolaan Informasi Publik Melalui Website dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan”. yang diikuti oleh para Atasan, para Ketua dan para Admin PPID pelaksana baik dari Perangkat Daerah, Instansi Vertikal maupun PPID Kecamatan dan PPID Desa.

    Ketua PPID Utama Joni Irwanto dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oleh karena itu Pemerintah berkewajiban memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat atau publik dan membuat akses yang terbuka untuk masyarakat guna memperoleh informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
    Joni Irwanto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam melaksanakan Undang-Undang KIP telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi yang terbaik untuk publik dengan menetapkan PPID Utama dan PPID pembantu/pelaksana di masing-masing perangkat daerah kabupaten, kecamatan dan desa. Saat ini PPID yang sudah terbentuk ada 28 perangkat daerah, 15 kecamatan dan 20 desa. Hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang Sanggau dari setiap kegiatan perangkat daerah terkoneksi langsung dengan seluruh PPID yang tergabung.

    Dalam kesempatan membuka kegiatan Rakor PPID, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M. Si menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PPID Utama karena sudah membentuk PPID hingga ke tingkat desa, dengan terbentuknya 28 PPID Perangkat Daerah, 15 PPID Kecamatan dan 20 PPID Desa ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau serius melaksanakan Undang-Undang KIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pelayanan publik.
    “Kita serius melalui PPID Kabupaten Sanggau, informasi yang kita punya bisa dibaca dan bisa dipahami oleh masyarakat, bahkan mereka bisa memberikan Feedback kepada Pemerintah dan kita harus bisa meresponnya dengan baik pula”, ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
    PH menambahkan, kepada Atasan PPID, Ketua PPID dan Admin PPID harus paham terhadap ketentuan dalam pelayanan publik, harus mengerti yang mana informasi yang terbuka dan yang mana informasi yang dikecualikan, kemudian dalam memberikan pelayanan publik haruslah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sehingga tidak terjadi adanya sengketa informasi.
    Sanggau diharapkan terus berkembang dalam pelayanan publik, sajikan informasi yang dimiliki dan respon terhadap pemohon informasi oleh masyarakat baik melalui website maupun medsos yang ada. Selanjutnya kepada PPID utama diharapkan agar desa yang belum terbentuk PPID kedepannya segera dibentuk sehingga setiap pemerintahan desa dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui website PPID yang dimilikinya, jelas PH.

    Rakor PPID berlangsung tertib, peserta mendengar pemateri dengan baik dan sesi tanya jawab berjalan lancar. Berikut narasumber yang hadir pada kegiatan rakor diantaranya: 1. Rospita Vici Paulyn, ST selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar dengan materi: Informasi yang Dikecualikan dan Pengujian Konsekuensi, 2. Chatarina Pancer Istiyani, S. S., M. Hum dari KI Prov. Kalbar dengan materi: Website sebagai Jendela Informasi. dan 3. Wiwin Sutiana, ST Perwakilan PPID Utama Prov. Kalbar dengan materi: Pedoman Penyusunan Daftar Informasi Publik.

     

     

     

  • RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2021

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2021

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.
    Rapat Paripurna dilaksanakan pada Selasa (21/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Acam, SE didampingi Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan para ketua Fraksi DPRD.
    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP.,M.Si dalam pidatonya menjelaskan perubahan APBD adalah tahapan dan proses yang harus dilalui oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dan rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah.
    Sejalan hal tersebut maka target pendapatan daerah pada APBD murni tahun anggaran berjalan harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester pertama dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran, terutama terkait dengan perubahan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
    Selanjutnya perubahan rencana target penerimaan daerah tersebut harus diikuti dengan penetapan kembali rencana belanja daerah. Perubahan belanja daerah terutama diupayakan melalui pergeseran anggaran sedangkan penambahan belanja dilakukan sebagai akibat dari perubahan regulasi dan mekanisme penganggaran dalam APBD serta pemenuhan kebutuhan belanja program dan kegiatan SKPD dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi dan koreksi serta disesuaikan dalam perubahan APBD tahun  anggaran 2021 ini.

    Adapun dasar melakukan perubahan APBD sebagaimana diatur dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu apabila terjadi: 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; 3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; 4. Keadaan darurat; dan 5. Keadaan luar biasa.
    Secara umum perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,535 Trilyun Rupiah, bertambah sebesar 12,468 Milyar Rupiah atau naik sebesar 0,82 persen; 2. Belanja daerah direncanakan sebesar 1,724 Trilyun Rupiah, bertambah sebesar 67,405 Milyar Rupiah atau naik sebesar 4,07 persen; 3. Defisit anggaran ditetapkan sebesar 189,015 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 54,937 Milyar Rupiah atau naik sebesar 40,97 persen; 4. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 201,515 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 56,437 Milyar Rupiah atau naik sebesar 38,90 persen; 5. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 12,5 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 1,5 Milyar Rupiah atau naik sebesar 13,64 persen; dan 6. Pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan sebesar 189,015 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 54,937 Milyar Rupiah atau naik sebesar 40,97 persen.

    Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau.
    Hadir pada rapat paripurna Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf. Affiansyah,S.P, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala Dinsosp3akb Drs. Aloysius Yanto, M. Si, Plt.Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
    Selanjutnya secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Acam, SE saat diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 menjelaskan bahwa nota yang telah diserahkan tersebut akan dipelajari dan koreksi, ketika mungkin memberikan masukan-masukan, kita melihat hal-hal yang memang tidak urgent tetapi terakomodir disana, nah maka kita akan bicarakan kembali, bagaimana beberapa program yang tidak urgent tetapi terprogramkan pada APBD tentu kita akan melihat, akan bijaksana sekali berdasarkan kebutuhan dari pada daerah ini pada kondisi pandemi saat ini, jelasnya.
  • Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2021

    Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2021

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021.
    Rapat paripurna dilaksanakan pada Rabu (8/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE serta Perwakilan Delapan Fraksi DPRD.

    Berikut dalam sambutannya, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Legislatif yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga disepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau.
    Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada tim Eksekutif terutama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perubahan Kebijakan Umum dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, yang dimulai dari perubahan dokumen perencanaan daerah yaitu kegiatan penyusunan perubahan RKPD dan perubahan Renja SKPD.
    “Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan daerah antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran yaitu dokumen KUA PPAS, dokumen APBD dan dokumen DPA SKPD, serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat” ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

    PH juga menambahkan bahwa dengan telah ditandatangani dokumen nota kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau tentang perubahan kebijakan umum PPAS APBD Tahun 2021 maka proses selanjutnya adalah menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dimulai dengan kegiatan penyusunan perubahan RKA oleh masing-masing Perangkat Daerah.
    “Selanjutnya kepada TAPD Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan dan segera di sampaikan kepada pihak Legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak Eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” Harapnya.

    Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2021 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
    Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Ptl.Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).

    Secara terpisah usai memimpin rapat Ketua DPRD Jumadi, S.Sos ketika diwawancarai menyampaikan bahwa pembahasan anggaran perubahan ini merupakan kerja rutinitas pemerintah artinya setiap tahun itu ada perubahan, dan mengapa itu dilakukan? Hal itu tentu ada persoalan-persoalan yang memang perlu direncanakan untuk menjadi prioritas yang belum terkafer maka kita bisa anggarkan, seperti saat ini kita mengalami bencana Covid-19 tentunya ada perubahan, mungkin di anggaran murni terdapat kekurangan biaya maka kita tambah di perubahan dan itu salah satu contohnya.
    “Dengan dilakukan kesepakatan nota PPAS ini tentunya kepada Bupati untuk segera menyampaikan rancangan APBD perubahan untuk di bahas bersama DPRD supaya anggaran perubahan yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan dan jangan samapai akhir tahun tidak dapat menggunakan anggaran tersebut dan apalagi itu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat”, harapnya.
  • Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

    Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-11 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pelaksanaan Penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2021.
    Rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (6/9/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom  didampingi oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos dan Para Ketua Fraksi DPRD.
    Dalam pidato pengantar nota perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si menyampaikan bahwa KUA dan PPAS adalah dokumen perencanaan penganggaran yang memuat kebijakan, bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

    Bupati Sanggau yang akrab disapa Pak PH tersebut juga menambahkan bahwa KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS  adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
    Kemudian dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi KUA dengan memperhatikan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya terutama berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan defisit anggaran pada APBD murni. Dengan demikian Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA PPAS dalam APBD murni tahun anggaran berkenaan, ungkap PH.

    Rapat paripurna berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan TA 2021 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD.
    Selain pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau, Rapat paripurna juga dihadiri  Sekretaris Daerah Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Plt. Kepala BPKAD Silvestra Dayana Simbolon, SE., MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para kepala perangkat daerah mengikuti rapat secara virtual (zoom meeting).

    Selanjutnya secara terpisah Wakil Ketua DPRD Timotius Yance, S. Kom ketika diwawancarai terkait rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan KUA PPAS APBD perubahan menjelaskan terkait hal tersebut dalam satu bulan kedepan mereka akan terus menggodok bersama dengan tim badan anggaran.
    “Tim badan anggaran baik eksekutif maupun legislatif akan bersama sama menggodok anggaran perubahan sehingga nantinya sesuai dengan perencanaan per tanggal 30 September 2021 sudah ketuk palu,” Jelasnya.
    Yance juga menambahkan bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan anggaran di satu tahun berjalan bisa dijalankan kemudian yang tidak bisa dilaksanakan di anggaran murni maka dapat dijalankan di anggaran perubahan.
  • EMPAT KOMISI DI DPRD SANGGAU LAKUKAN RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    EMPAT KOMISI DI DPRD SANGGAU LAKUKAN RAPAT BERSAMA MITRA KERJA

    Komisi I Rapat Bersama Mitra Kerja
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Sanggau lakukan rapat kerja bersama Mitra Kerja dari beberpa Perangkat Daerah pada Rabu (25/8/2021) Siang. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kab.Sanggau.
    Rapat Kerja Komisi bersama Mitra Kerja kali ini, pokok pembahasannya tentang evaluasi kinerja, rencana kerja dan pelaksanaan program kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, baik dari Komisi-Komisi maupun Mitra Kerja dari Perangkat Daerah.

    Komisi II Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi I rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
    Komisi II rapat bersama Mitra Kerja dari Tim Pembinaan Pembangunan, Perkebunan, Pertanian, Pertambangan dan Kehutanan (TP5K) Kabupaten Sanggau.
    Komisi III Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi III rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DISBIMASDA), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daera (Bappeda).

    Komisi IV Rapat Bersama Mitra Kerja
    Komisi IV rapat bersama Mitra Kerja dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, Dinas Nakertrans dan Kemenag Sanggau.
    Rapat Kerja Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja telah berjalan baik, peserta rapat saling berdiskusi, saling bertanya jawab dan tentunya rapat kerja tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
  • Jumadi : 3 Raperda Yang Disetujui DPRD Diharapkan Bawa Kesejahtraan Masyarakat Sanggau

    Jumadi : 3 Raperda Yang Disetujui DPRD Diharapkan Bawa Kesejahtraan Masyarakat Sanggau

    SANGGU, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S. Sos berharap, 3 (tiga) Raperda yang disetujui dan disahkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat membawa percepatan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Sanggau.
    Ia pun optimis, hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk, Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau 2021-2036 dapat memaksimalkan pengembangan potensi pariwisata. Sebab, potensi wisata yang ada di Sanggau sangat besar. Namun, perlu penataan dan perhatian yang lebih serius.
    “Ada tiga Raperda yang hari ini kita terima. Dari tiga Raperda itu, semua sangat penting bagi kemajuan Sanggau. Apalagi Raperda Induk tentang rencana pembangunan ke pariwisataan,” kata Jumadi usai memimpin rapat paripurna ke 10 yang digelar, Selasa (24/8/2021).

    Rapat Paripurna itu menyetujui Tiga dari Empat Raperda yang diusulkan Eksekutif. Tiga Raperda itu adalah Raperda Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan, dan Penyerahan Prasarana Sarana Fasilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau 2021-2036.
    Menurut Jumadi, pembangunan sektor pariwisata ke depan harus menjadi perhatian. Sebab, Sanggau punya potensi untuk itu. Setiap Kecamatan ada. Hanya saja perlu ditata. Agar orang-orang tertarik mengunjungi Sanggau.
    Dengan begitu, Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun meningkat. Untuk itu, kehadiran Perda sebagai payung hukum sangat penting. Ia yakin, Perda itu dapat memaksimalkan pengelolaan tempat wisata, dan rekreasi. Terutama dalam hal penganggaran.
    “Silakan Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Instansi terkait yang membidangi pariwisata bisa mengusulkan pokok pikiran untuk pembangunan pariwisata,” pesannya.

    Di tempat yang sama,Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengapresiasi kinerja Pansus DPRD yang telah menyetujui tiga dari empat Raperda yang diusulkan eksekutif. Dia berharap, tiga Raperda itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta mendorong percepatan ekonomi dan investasi dalam upaya meningkatkan kesejahtraan bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.
    “Namun, tentu ini membutuhkan sinergi semua pihak. Kita berharap tiga Raperda ini dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” pungkasnya.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
  • 4 Raperda Usulan Eksekutif, 3 Disetujui dan 1 Ditolak

    4 Raperda Usulan Eksekutif, 3 Disetujui dan 1 Ditolak

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-3 Tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021, Selasa (24/8/2021) bertempat di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
    Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, S.Sos  didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, S. Kom dan Acam, SE serta Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos.,M.Si dan beberapa anggota DPRD. Sedangkan dari pihak Eksekutif, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah dan selebihnya mengikuti secara virtual atau via zoom meeting.
    Dari 4 (empat) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, 3 (tiga) Raperda diterima atau disetujui oleh DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 1 (satu) Raperda ditolak kerena masih perlu pembahasan dengan waktu yang panjang.
    Berikut 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya; 1. Raperda Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, 2. Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, 3. Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036. Sedangkan Raperda yang ditolak atau tidak disetujui oleh Legislatif yaitu: Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si ketika membacakan Pendapat Akhir Bupati Terhadap 4 Raperda, menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Pansus dan Fraksi di DPRD Sanggau yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, meskipun 1 Raperda ditolak untuk ditunda pembahasannya.
    “Harapan saya pada Tahun 2022, Raperda ini dapat kembali masuk dalam Propemperda untuk diprioritaskan pembahasannya” ujar Wabup terkait Raperda yang ditolak.

    Diakhir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jumadi, S. Sos menjelaskan bahwa 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif tersebut merupakan Raperda yang sangat dibutuhkan dalam rangka memajukan wilayah Kabupaten Sanggau. Sementara 1 Raperda yang ditolak oleh semua fraksi maupun Pansus, karena masih dibutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasannya.
    “Ke tiga Raperda yang kita Sahkan sangat penting semua untuk kemajuan Kabupaten Sanggau, Khususnya Raperda tentang Rencana   Induk Pembangunan Kepariwisataan yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati, jadi patut didukung dan diberi payung hukum, apalagi Kabupaten Sanggau ini banyak sekali Obyek-obyek wisata yang memiliki nilai jual, yang jika dikelola dengan baik tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu memang diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya agar Pariwisata di Kabupaten Sanggau bisa maju” ujar Jumadi.
    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
Hubungi Kami?