Humas Set – DPRD// SANGGAU // SENIN 26 Januari 2026

DPRD Kabupaten Sanggau kini resmi memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Sanggau sebagai pusat informasi hukum dan produk hukum daerah.

Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki. ST, mengatakan kehadiran JDIH DPRD ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sanggau terhadap akses informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah dijangkau.

“JDIH DPRD Kabupaten Sanggau ini kami bangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait produk hukum daerah, khususnya yang dihasilkan DPRD,” kata Hendrikus Hengki.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sanggau, Inatius Irianto, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa JDIH DPRD Sanggau menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD.

“Melalui JDIH DPRD, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum DPRD secara daring, mulai dari peraturan daerah, keputusan DPRD, hingga dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan fungsi legislasi DPRD,” ujar Inatius Irianto.

Ia menambahkan, keberadaan JDIH DPRD juga mendukung tertib administrasi dan dokumentasi hukum, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

JDIH DPRD Kabupaten Sanggau dapat diakses melalui laman resmi jdih-dprd.sanggau.go.id, yang terintegrasi dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. (*)