Humas Set – DPRD// SANGGAU // Selasa 10 Feb 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Balai Karangan dan Desa Kenaman, serta sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sanggau tersebut digelar di Gedung Azmi Sekayam, Selasa 10 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat dan penertiban administrasi aset daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Henki, S.T, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini merupakan langkah strategis negara dalam melindungi hak-hak masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa pertanahan.


“Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap hak masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Hendrikus Henki.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sanggau mendukung penuh upaya penertiban dan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.


“Penertiban aset tanah pemerintah daerah sangat penting agar seluruh aset tercatat dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.

DPRD Kabupaten Sanggau berharap program pensertipikatan tanah dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau, sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan agraria, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*sl)

 

Foto ; Rano