//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Laksanakan Sosialisasi Gratifikasi atau Antikorupsi dan Pengawasan terhadap Penggunaan Fasilitas Kantor, pada Selasa (19/08/2025) Sore.
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi lantai II Sekretariat DPRD tersebut dipimpin lansung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto,S. Sos., M. Si dan dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
Dalam pemaparan materi Sekretaris DPRD menjelaskan adapun tujuan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pegawai terkait gratifikasi dan korupsi, menumbuhkan budaya kerja jujur, transparan dan akuntabel, menguatkan disiplin dalam penggunaan fasilitas kantor juga mendukung pencapaian visi dan misi Sekretariat DPRD.
Selanjutnya dasar hukum sosialisasi tersebut yakni UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Kemudian Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, Ignatius Irianto menyampaikan bahwa definisi Gratifikasi menurut KPK seperti, Pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Berikut adapun contoh gratifikasi diantaranya: Menerima uang dari rekanan/pihak ketiga, mendapatkan fasilitas menginap gratis dari vendor, hadiah ulang tahun dari bawahan dan tiket perjalanan dari mitra kerja.
Kemudian Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi. Bentuk korupsi bisa berupa: suap, pemerasan, nepotisme, kolusi dan penggelapan dalam jabatan.
Berikut contoh korupsi seperti: Mark-up pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan perjalanan dinas, gratifikasi dari rekanan, pemotongan honorium dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Dampak korupsi, merugikan negara dan masyarakat, menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan sanksi hukum berat (pidana penjara+denda).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD berharap peran pegawai Sekretariat DPRD, diantaranya: 1. Menolak dan melaporkan gratifikasi yang mencurigakan; 2. Menggunakan fasilitas kantor secara bertanggung jawab; 3. Menjadi teladan dalam penerapan integritas; 4. Mendukung program pengadilan gratifikasi dan pengawasan asset; dan 5. Aktif mensosialisasikan aturan kepada pihak luar yang berinteraksi.
Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi atau Antikorupsi dan Pengawasan terhadap Penggunaan Fasilitas Kantor berlansung tertib, lancar dan responsip para peserta yang mengikutinya.