4 RAPERDA INISIATIF DPRD AKAN DIBAHAS TAHUN 2026 MENDATANG

//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan Ke-3 Tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026, Kamis (21/8/2025) bertempat di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, ST dihadiri Bapemperda DPRD, Para Anggota DPRD Kab. Sanggau dan Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si.
Dalam penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau yang disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S. I. Kom mengatakan bahwa, membuat Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan benar membutuhkan prosedur yang mengikuti kerangka hukum yang diatur di Indonesia. Proses ini harus dilakukan dengan cermat, melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Setiap tahapan bertujuan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan efektif, sah secara hukum, dan aplikatif sehingga dapat bermanfaat bagi Kabupaten Sanggau.
Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap ini, yaitu penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026, ada banyak tahapan yang telah dilakukan oleh Bapemperda untuk menetapkan 4 (Empat) usulan yang akan ajukan untuk dijadikan Raperda Kabupaten Sanggau inisatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026 mendatang.
Ratih menambahkan, dimulai dari beberapa saat yang lalu Ketua DPRD telah menyurati masing-masing Komisi dalam hal permintaan usulan raperda inisiatif DPRD Tahun 2026 dan dari balasan Komisi-Komisi terhadap surat Ketua DPRD nomor 100.1.4.4/160/DPRD-PP tersebut ada 15 (Lima Belas) usulan atau masukan Komisi-Komisi untuk Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026.
Selanjutnya dari 15 usulan atau masukan tersebut dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama bagian kajian perundang-undangan, kelompok pakar dan tim ahli DPRD Kabupaten Sanggau dan Lembaga Kajian Lentera Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil kajian, rapat internal dan rapat kerja Bapemperda ada 7 (Tujuh) usulan atau masukan yang dapat diusulkan menjadi Raperda.
Kemudian dalam rapat kerja Bapemperda bersama Eksekutif, dari 7 usulan atau masukan hasil kajian dipersempit menjadi 4 usulan yang menurut kewenangan, subtansi maupun peraturan perundang-undangan dapat diusulkan untuk dijadikan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026 dengan pengurangan maupun penambahan judul maupun subtansi yang akan diatur, jelas Ratih.
Adapun Keempat Usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026 Tersebut Adalah: 1. Rancangan Perda Tentang Pangarus Utamaan Gender (PUG); 2. Rancangan Perda Tentang Peningkatan Ekonomi Kreatif; 3. Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Perikanan; dan 4. Rancangan Perda Tentang Hari Besar Daerah.
Dalam Rapat Paripurna, Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Pangarus Utamaan Gender (PUG) dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Ropina, S.Pd., SD. Berikut Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Peningkatan Ekonomi Kreatif disampaikan oleh Bison. Selanjutnya Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perikanan disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S. I. Kom. Dan Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Hari Besar Daerah disampaikan oleh Yeremias Marsilinus, S.Pd, SD., M. Pd.
Saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Hendrikus Hengki, ST menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, komisi-komisi telah menyampaikan usulan Rancangan Perda inisiatif DPRD untuk Tahun 2026 kepada dirinya. Adapun usulan-usulan tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang peraturan daerah dengan dibantu oleh bagian kajian perundang-undangan sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Lembaga Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik serta Kelompok Pakar dan tim Ahli Bapemperda. Usulan-usulan tersebut juga telah dilakukan ekspos ke perangkat daerah untuk mendapatkan pandangan dan masukan terkait kewenangan dan substansi yang dapat diatur dalam Raperda tersebut dan memastikan Raperda yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan.
Hendrius Hengki mengatakan dari beberapa usulan yang masuk dan setelah melihat hasil kajian yang dilakukan, akhirnya Bapemperda memilih 4 usulan Raperda yang akan ditetapkan dan dibahas tahun 2026 mendatang.
Tinggalkan Balasan