RAKOR PPID DAN UJI KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

//Sukardi//Humas Set-DPRD//
SANGGAU-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut serta menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus melaksanakan Uji Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/07/2025) bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.
Rakor PPID tingkat Kabupaten Sanggau kali ini berkaitan dengan Pengelolaan Informasi Publik Melalui Website, Media Sosial (Medsos) dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan. Yang diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana baik dari Perangkat Daerah, BUMD, PPID Kecamatan maupun PPID Kelurahan dan Insan Media Lokal.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sanggau Wilhelmus Djauharie, S. Sos., MM saat membuka kegiatan Rakor dan Uji Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan, mengatakan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah maupun badan publik dalam menegakkan prinsip pelayanan informasi yang transparan dan kredibel.
Dalam kesempatan tersebut Wilhelmus Djauharie, S. Sos., MM juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau sejauh ini sangat medukung keterbukaan informasi publik, dan Rakor ini merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapabilitas aparatur dalam menanggapi permintaan informasi publik di Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, S.IP., M.Si yang merupakan Ketua PPID Utama dalam laporannya mengatakan bahwa dasar kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kadis Kominfo juga menekankan bahwa kehati-hatian merupakan kunci dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa tidak semua data dapat dibuka karena potensi dampak serius terhadap stabilitas nasional, privasi pribadi seseorang atau masyarakat, ataupun kredibilitas lembaga publik.
“Melalui uji konsekuensi, kita pastikan bahwa pengecualian informasi berlandaskan hukum dan kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan akan perlindungan informasi,” ujar Kadis Kominfo.
Rakor PPID berlangsung tertib, peserta mendengar pemateri dengan baik dan sesi tanya jawab berjalan lancar. Berikut narasumber yang hadir pada kegiatan rakor ppid dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah Sabinus Matius Melano selaku Koordinator Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar.
Tinggalkan Balasan