Tag: Berita Set-DPRD

  • APEL HARI PERTAMA UNTUK MEMULAI KINERJA PADA TAHUN 2022

    APEL HARI PERTAMA UNTUK MEMULAI KINERJA PADA TAHUN 2022

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Apel hari pertama pada awal tahun dalam rangka mengecek kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Senin (3/1) pagi untuk memulai kinerja pada tahun 2022.

    Apel rutin seperti biasanya, setiap senin pagi tersebut dilaksanakan dihalaman Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dihadiri para Kabag, Kasubbag, Analis, Staf dan Tenaga Kontrak (Tekon) dalam rangka mengecek kesiapan untuk memulai aktivitas/kinerja mengawali tahun 2022 sekaligus evaluasi terhadap kinerja di tahun 2021 yang lalu.

    Berikut Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si dalam amanat yang disampaikannya,  mengatakan bahwa apel rutin tersebut merupakan sarana silahturahmi dan pengecekan kesiapan personil baik ASN maupun Tekon yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD sebelum memulai rutinitas seperti biasanya, disamping itu juga terkait jadwal kegiatan DPRD di bulan januari agar dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin serta administrasi lainnya agar diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

    “Terimakasih bagi yang sudah mau hadir pada apel untuk mengawali aktivitas pada tahun baru ini, mari kita memulai kerja pada tahun 2022 dengan penuh semangat, kompak sesuai tugas dan fungsi masing-masing, Selamat Natal kepada umat yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru kepada kita semua, selamat bekerja semoga sukses selalu,” ucap Sekwan.

  • RAPERDA USULAN EKSEKUTIF DISETUJUI DPRD UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

    RAPERDA USULAN EKSEKUTIF DISETUJUI DPRD UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-18 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif Tahun 2021.

    Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Kamis (9/12/2021) dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S.Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE serta Para Ketua atau Para Juru Bicara Fraksi di DPRD.

    Adapun Raperda usulan Eksekutif Tahun 2021 yang disetujuai oleh Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda Kabupaten Sanggau tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Kabupaten Sanggau usulan Eksekutif Tahun 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Hendrikus Hengki, ST. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Epifania Ratih Kumala Dewi. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Yulianto, SP. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, SP. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Alfonsus Liquori, S.A.B. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Agustini Ramadhani, A.Ma dan Kedelapan, Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Taufik Hidayatullah. Selanjutnya Kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Usulan Eksekutif Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi II dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sanggau atas Apresiasi, Atensi, serta Kerja Kerasnya dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam rangka mewujudkan Tertib Retribusi, sehingga secara resmi melalui Pendapat Akhir Fraksi, telah disampaikan sikap dan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dengan memberikan catatan, dukungan dan persetujuannya terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau.

    Bupati juga menambahkan bahwa Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut merupakan hal yang Urgen, sebagai dasar daerah untuk melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Besar harapan saya, hadirnya Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung, dan saya optimis semua prosedur layanan dan waktu untuk mengurus perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat dapat teratasi dengan pemberlakuan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung dengan pendekatan daring di seluruh Indonesia dan untuk mewujudkan standarisasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga diharapkan lajunya pembangunan bangunan gedung di kabupaten sanggau akan dibarengi dengan pemenuhan akan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan gedung itu sendiri. Persetujuan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui SIMBG, memerlukan waktu yang relatif lebih singkat, yakni maksimal 28 hari. selain itu dengan adanya fitur hitung mandiri pada SIMBG menjadikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung lebih transparan, sehingga masyarakat dapat langsung mengetahui berapa besaran retribusi yang harus dibayarkan, Ungkap PH Sapaan Akrab Bupati Sanggau.

    “Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan iklim investasi di daerah, Sehingga pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia Tumbuh dan Tangguh. Namun untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pihak,” Harap PH.

    Ketua DPRD Jumadi, S.Sos ketika memimpin rapat mengatakan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Peraturan Daerah adalah jabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis materi muatan yang dapat dilaksanakan serta mengandung keterbukaan. Dan dengan telah ditandatanganinya berita acara dan keputusan DPRD, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau. Hal itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

    Hadir juga pada rapat paripurna Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah mendampingi Bupati sedangkan selebihnya baik dari unsur Forkopimda dan Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

  • EMPAT RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2021 DISETUJUI DAN DITETAPKAN MENJADI PERDA

    EMPAT RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2021 DISETUJUI DAN DITETAPKAN MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2021 telah diterima dan disetujuai oleh Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
    Rapat Paripurna Ke-17 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan Berita Acara atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021.
    Adapun 4 Raperda tersebut diantaranya: Pertama, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; Raperda tentang Desa Wisata; Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; dan Keempat, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
    Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (8/12/2021) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Acam, SE didamping para Ketua atau Juru Bicara Fraksi di DPRD.
    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Inisiatif DPRD 2021 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Julius. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Syahdan. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Sabinus Kimsuan, S.Sos. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Leonardo A. H. Silalahi, SH., MH. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Yuvenalis Krismono, SE., M.Si. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, S.E. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Taufik Hidayatullah dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Dewi Marlina, SH. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Wakil Ketua II DPRD Acam, SE dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan dengan telah ditandatanganinya berita acara terhadap hasil pembahasan 4 Raperda Kabupaten Sanggau Inisiatif DPRD Tahun 2021, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk difasilitasi setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Menyatakan: “Fasilitasi Terhadap Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1), dilakukan setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilakukan”.

    Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah mendampingi Sekda sedangkan beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
  • PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB. SANGGAU MELAKSANAKAN TES URINE

    PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB. SANGGAU MELAKSANAKAN TES URINE

    //Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam rangka mendukung Intruksi Presiden tersebut Pemerintah Daerah melalui Sekretariat DPRD bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau melaksanakan Test Urine bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada, Selasa (7/12/2021) Siang, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
    Tes Urine atau Urinalisis adalah prosedur untuk memeriksa kondisi visual, kimiawi, dan mikroskopik urine. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 26 orang baik pimpinan maupun anggota DPRD telah mengikuti tes urine dan selebihnya ada 14 orang lainnya akan mengikuti tes urine yang akan dijadwalkan pada minggu mendatang.
    Kepala BNN Kabupaten Sanggau Rudolf. M ketika diwawancarai mengatakan bahwa kehadiran dirinya bersama tim dari BNN dalam rangka memenuhi surat undangan dari Sekretaris DPRD untuk melaksanakan tes urine bagi Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, yang mana penjadwalan saat ini dari 40 Anggota DPRD sebanyak 26 orang sudah melakukan tes urine sedangkan 14 lainnya akan mengikuti tes urine pada penjadwalan berikutnya.
    “Kegiatan berjalan baik dan lancar, para anggota DPRD tampak tertib mengikuti tes urine tersebut,”ungkap Kepala BNN Kab.Sanggau.
  • DELAPAN FRAKSI DI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2022 UNTUK DI TETAPKAN MENJADI PERDA

    DELAPAN FRAKSI DI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2022 UNTUK DI TETAPKAN MENJADI PERDA

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
    Rapat Paripurna Ke-14 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
    Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu (24/11/2021) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.
    Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Julius. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Miliati. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Yulianto, S.P. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Paulus, S.Sos. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Alfonsus Liguori, S.A.B. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Robby Sugianto, S.E dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Joni. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.

    Ketua DPRD Jumadi, S.Sos dalam memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, rapat dihadiri 28 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sanggau, baik secara virtual maupun tatap muka. Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau forum telah tercapai maka rapat secara resmi dapat dibuka dan terbuka untuk umum.
    Jumadi juga mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perda adalah penjabaran lebih lanjut dari ketentuan paraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (Satu) Tahun Anggaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Keuangan Negara.
    Ketua DPRD menyampaikan dengan telah ditandatanganinya, Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2022 menjadi Perda, dan penyerahan secara simbolis Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, untuk itu perlu disampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Dan pada ayat (6) disebutkan bahwa Keputusan Gubernur disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Wali Kota paling lama 15 hari terhitung sejak Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Demianlah ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui bersama, mengenai mekanisme proses evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sanggau hingga menjadi Perda.
    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif yang telah Mempelajari, Mencermati, Mengoreksi dan Mengkritisi serta Memberikan Saran dan Masukan demi perbaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah diucapkan terimakasih karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang mulai dari proses penyusunan dan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS.
    Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah berkenaan dengan pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021 yaitu: Pertama, dalam rangka menghindari penumpukan pengajuan pembayaran diakhir tahun anggaran, maka diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan atas pelaksanaan program/kegiatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; Kedua, segera melakukan proses pencairan anggaran atas kegiatan yang telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebelum batas waktu yang telah ditentukan; dan Ketiga, dalam rangka mewujudkan salah satu dari Seven Brand Image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Tertib diminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan pengadaan barang dan jasa.

    Dengan telah ditandatangannya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, maka lebih lanjut Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.
    Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kubin Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).

    Rancangan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.618.398.821.047,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.
  • DWP LAKSANAKAN KEGIATAN PENGECEKAN KESEHATAN POSBINDU DI SEKRETARIAT DPRD

    DWP LAKSANAKAN KEGIATAN PENGECEKAN KESEHATAN POSBINDU DI SEKRETARIAT DPRD

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Unsur Pelaksana (UP) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD bekerjasama dengan DWP Kabupaten Sanggau dan Tim Medis dari Puskesmas Kapuas, melaksankan kegiatan Pengecekan Kesehatan Pos Binaan Terpadu (Posbindu) pada Senin (15/11/2021) bertempat diruang Lantai I Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.

    Ketua DWP Sekretariat DPRD Kab. Sanggau Ny. Maria Evi Susanti Irianto dalam kesempatan tersebut ketika diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan kesehatan para ASN, DWP dan Tenaga Kontrak merupakan agenda rutin setiap bulan oleh DWP, namun Unsur Pelaksana DWP yang ada disetiap perangkat daerah melaksanakan kegiatannya secara bergantian (bergilir) dan bekerjasama dengan Tim Medis dari Puskesmas Kapuas.

    Ketua DWP Sekretariat DPRD juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut diantaranya: Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Lingkar Perut, Kadar Lemak Dalam Tubuh, Lemak Perut, IMT/BMI, Kalori, Usia Sel, Gula Darah dan Kolestrol/Asam Urat.

    Berikut kegiatan Pengecekan Kesehatan Posbindu kali ini mengusung Tema “Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) Dalam Upaya Menjaga Kesehatan Keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), DWP dan Tenaga Kontrak (Tekon) di Lingkungan Sekretariat DPRD,” Ungkap Ny. Maria Evi Susanti Irianto.
    Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, peserta yang mengikuti selain ASN, DWP, Tekon juga ada beberapa anggota DPRD dan Tim Ahli DPRD.
  • RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR KEUANGAN RAPERDA APBD 2022

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR KEUANGAN RAPERDA APBD 2022

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-14 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.
    Rapat Paripurna dilaksanakan pada Senin (9/11/2021) bertempat diruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Acam, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan para ketua Fraksi di DPRD.

    Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si dalam pidatonya menjelaskan dalam rangka singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang mengusung tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” dalam rangka mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya. Untuk itu, Pemeritah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 melakukan Sinergisitas dan Penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
    Melalui arah kebijakan, kondisi ideal kebijakan mulai dari tahap perencanaan hingga sampai pada tahapan pelaporan terwujud siklus yang terintegrasi dalam rangka terwujudkan “Sanggau Sebagai Rumah Kita” untuk sebuah gerakan dengan mengedepankan “Bekerja Dengan Hati” serta semangat “DOMPU” dan “Gotong Royong” menuju Sanggau Maju dan Terdepan dengan Slogan “Sabang Merah” melaui Motto Melayani dan Bekerja Dengan Hati untuk mencapai 7 Brand Image yaitu: Sanggau Pintar, Sanggau Sehat, Sanggau Tertib, Sanggau Bersih dan Indah, Sanggau Manjur, Sanggau Terang dan Sanggau Budiman.

    Implementasi visi Sanggau Maju dan Terdepan tersebut dilakukan dengan mewujudkan misi daerah yang difokuskan pada 8 tujuan pembangunan yaitu: 1. Membangun dan meningkatan infrastruktur, prasarana dan sarana publik yang berkualitas, adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; 2. Mewujudkan masyarakat yang berkualitas, sehat, bermartabat dan berdaya saing; 3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan nilai-nilai kearifan lokal; 4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik; 5. Meningkatkan tata kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, religius, berbudaya dan demokratis; 6. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; 7. Meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan; dan 8. Meningkatkan percepatan pembangunan wilayah perbatasan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
    Berdasarkan sumber pendanaan, penganggaran pada RAPBD Tahun Anggaran 2022 masih didominasi oleh dana transfer daerah, khususnya yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat yaitu sebesar 85,32 persen, Transfer Pemerintah Provinsi sebesar 5,83 persen, Pendapatan Asli Daerah sebesar 9,57 persen, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,13 persen dari total Rencana Pendapatan Daerah yang dianggarakan sebesar 1,473 Trilyun Rupiah.

    Pada jenis pendapatan transfer daerah yang bersumber dari pemerintah pusat terjadi perubahan target penerimaan dari semula yang diasumsikan dalam KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar 1,359 Trilyun Rupiah berubah menjadi 1,257 Trilyun Rupiah, berkurang sebesar 102,281 Milyar Rupiah atau turun sebesar 7,52 persen, perubahan tersebut menyesuaikan dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-170/PK/2021, Hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
    Berikut gambaran secara umum RAPBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: A. Pendapatan Daerah Sebesar 1,473 Trilyun Rupiah. B. Belanja Daerah direncanakan Sebesar 1,607 Trilyun Rupiah. C. Pembiayaan Daerah, untuk menutupi defisit direncanakan Sebesar 144,999 Milyar Rupiah dari Silpa Tahun Anggaran 2021.
    Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Keuangan Terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Sanggau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau.
    Hadir pada rapat paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Yakobus, SH.,MH, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM. Selebihnya baik anggota DPRD maupun para Kepala Perangkat Daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual (zoom meeting).
  • Ketua DPRD Kab. Sanggau Hadiri Rakor Yang Dilaksanakan KPK di Kantor Gubernur Kalbar

    Ketua DPRD Kab. Sanggau Hadiri Rakor Yang Dilaksanakan KPK di Kantor Gubernur Kalbar

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jumadi, S.Sos hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/10/2021).
    Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dihadiri oleh Para Kepala Daerah, Para Ketua DPRD Se- Kalimantan Barat dan ada juga beberapa pejabat yang hadir mewakili kepala daerah karena kepala daerahnya berhalangan.
    Berikut peserta dari Kabupaten Sanggau yang mengikuti rakor selain Ketua DPRD juga dihadiri Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Sekda Kab. Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala Inspektur Kab. Sanggau Eka Pria Saputra, SE., M.Si dan kegiatan rakor tersebut di buka oleh Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH.,M.Hum.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada kegiatan rakor menyampaikan bahwa kegiatan itu diselenggarakan bertujuan untuk mempererat sinergisitas antar Kepala Daerah Se-Kalimantan Barat untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait upaya-upaya pencegahan korupsi.
    Wakil Ketua KPK juga menambahkan bahwa upaya untuk pencegahan korupsi dinilai lebih efektif dibandingkan dengan penindakan. Maka terkait hal itu, KPK memiliki strategi dalam pemberantasan korupsi yakni dengan melakukan tiga pendekatan secara bersamaan diantaranya: Pertama, Pendidikan Anti Korupsi. Kedua, Pencegahan Korupsi dan Ketiga, Penindakan Korupsi.

    Dalam kesempatan tersebut Alexander Marwata juga menerangkan bahwa pendidikan anti korupsi perlu dilakukan antara KPK dan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yaitu mendidik dan membangun budaya anti korupsi sejak dini, sejak pendidikan Pra Sekolah hingga sampai dengan tingkat Universitas. Hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan sistem sehingga orang yang ingin korupsi tidak dapat korupsi karena sistem yang terbangun sudah baik.
    Diwaktu yang sama, Alexander Marwata juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan tata kelola pemerintahan dan manajemen aset Pemerintah Daerah. Aset-aset yang dimiliki baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota agar diperhatikan terkait sertifikasinya. Jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari, serta aset-aset tersebut agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan pembangunan daerah serta mensejahterakan masyarakat.

    Kegiatan rakor berlangsung tertib, sesi diskusi berjalan baik dan kepada seluruh peserta yang hadir diminta oleh KPK untuk selalu membangun profesionalitas dan budaya anti korupsi serta komitmen yang sama dalam membangun daerahnya masing-masing demi kesejahteraan masyarakatnya.
  • DPRD Kabupaten Sanggau Melaksanakan Reses Untuk Serap Aspirasi Rakyat

    DPRD Kabupaten Sanggau Melaksanakan Reses Untuk Serap Aspirasi Rakyat

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sanggau melaksanakan kegiatan reses selama seminggu, yakni mulai dari tanggal 11 hingga 16 Oktober 2021. Hal itu dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk serap aspirasi rakyat (masyarakat) di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
    Masa reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, para anggota DPRD berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai masyarakat di dapilnya masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.

    “Reses kali ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan masyarakat yang hadir selain dibatasi juga dipastikan sehat dan bersih, dengan disediakan alat pengecek suhu(thermo gun), dan telah disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan masker,” ungkap Yeremias Marsilinus, S. Pd.SD satu diantara 40 anggota DPRD yang melaksanakan reses.
    Yeremias menambahkan bahwa kegiatan reses ini perlu dilakukan, hal itu guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing masyarakat.

    Reses ini dilakukan pada Dapil masing-masing anggota DPRD dan dihadiri dari unsur pemerintahan, kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan masyarakat umum lainnya.
    “Saya melakukan reses kali ini di Dusun Serupih, Dusun Muan, Dusun Rondam, Dusun Bantai dan Dusun Tapa Desa Bantai Kecamatan Bonti,” terang Yeremias.

    Dari kegiatan reses yang dilakukan di setiap dusun dan sebagai tali asih dalam kesempatan tersebut diserahkan bantuan kepada perwakilan masyarakat berupa terpal dan cangkul di setiap dusun.
    Selanjutnya, hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2021 ini akan ditindaklanjuti sebagai usulan pembangunan di Tahun 2022.
  • OPTIMALISASI FUNGSI DAN WEWENANG, DPRD SANGGAU GELAR BIMTEK

    OPTIMALISASI FUNGSI DAN WEWENANG, DPRD SANGGAU GELAR BIMTEK

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//
    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.

    Terkait hal diatas, maka DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas di Aula Hotel Golden Tulip Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, 4 -7 Oktober 2021. Dengan tema “Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Sejumlah Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Pontianak serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Prov. Kalbar hadir sebagai narasumber/pemateri.
    Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau dan pemerintahan Daerah.

    Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos mengatakan, Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 mendatang. Selain itu, juga untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.
    Lebih lanjut, Jumadi menambahkan, Bimtek kali ini memiliki nilai tambah yang sangat positif, khususnya untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.  Setiap anggota bisa langsung memahami serta mengimplementasikan pada tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
    “Pengawasan dan fungsi DPRD sangat penting untuk dipahami. Tujuannya, agar berbagai pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang didasari pada aspirasi masyarakat bisa langsung dipahami dan disampaikan,’’ jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Acam, SE berharap seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti dengan seksama dan disiplin sehingga dengan pemberian pembekalan tersebut, diharapkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Sanggau dapat lebih baik lagi. Tugas dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun bisa tercapai.
    “Supaya Bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD sehingga ilmu yang diperoleh tersebut dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tutupnya.

    Materi Bimtek diantaranya: 1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. 3. Manajemen dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten.  4. Kebijakan Penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2022 Melalui Penerbitan RKPD Serta Pembahasan KUA-PPAS, Serta Penyusunan, Pembahasan Dan Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2021.
    Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.
Hubungi Kami?