Delapan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

 

SANGGAU, Rapat Paripurna pembahasan terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kembali digelar pada Selasa (10/08/2021) bertempat di ruang rapat lantai II gedung DPRD Kabupaten Sanggau.
Rapat kali ini dengan Agenda Pamandangan Umum (PU) Delapan Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sanggau tentang Empat Raperda usulan Eksekutif Tahun 2021 dan kedepalan Fraksi tersebut diantaranya: Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Persatuan dan Fraksi Gerakan Solidaritas.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam,SE Sedangkan dari pihak Eksekutif hadir Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot,M.Si yang didampingi beberapa perwakilan dari Perangkat Daerah.
Adapun Empat Raperda yang dibahas yaitu: Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2025.

Ketika diwawancara usai mempimpin rapat paripurna,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam,SE menyebutkan, beberapa waktu lalu telah disampaikan nota pengantar Empat Raperda oleh Bupati Sanggau ke DPRD dan DPRD pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami, menjajaki dan kemudian menyampaikan laporan terhadap Raperda tersebut, kemudian laporan hasil pembahasan Pansus  diserahkan kepada Fraksi-fraksi sehingga Fraksi-fraksi mulai menyusun, mencari urgensi, mengkritisi sejauhmana urgensi dari ke Empat Raperda tersebut, ucapanya.
“Termasuk beberapa pasal, yang mungkin ada pertentangan dengan aturan-aturan. Itu dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi, dan itu dijawab oleh Bupati Sanggau pada rapat berikutnya. Ketika jawaban ini dapat memberikan argumentasi yang benar sesuai aturan yang ada, tidak jadi soal. Rancangan ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot,M.Si yang hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan, Empat Raperda ini merupakan usulan eksekutif. “Saya menghadiri Rapat Paripurna untuk mendengarkan tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap Empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Nanti pada Rapat Paripurna berikutnya, Bupati akan menjawab tanggapan atas PU Fraksi-Fraksi tersebut,” katanya.
Mengenai urgensi Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot,M.Si menyebut, Raperda tersebut sebagai upaya mereposisi bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap keluarga sejahtera. “Ini merupakan sebuah aset bangsa yang harus diatur secara baik, melalui peraturan daerah. Ini diatur sedemikian rupa,” pungkasnya.
//Sukardi//Humas Set-DPRD//
Hubungi Kami?
Scroll to Top