Tahun: 2025

  • DPRD DAN PEMKAB SANGGAU SEPAKATI LAHIRNYA EMPAT RAPERDA BARU

    DPRD DAN PEMKAB SANGGAU SEPAKATI LAHIRNYA EMPAT RAPERDA BARU

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Sanggau inisiatif DPRD Tahun 2025 pada Selasa (7/10/2025) siang bertempat di lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Hendrikus Hengki, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Timotius Yance, S. Kom dan Robby Sugianto, SE. Turut hadir, Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Para Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah, Aswin Khatib dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

    Ketua DPRD, Hendrikus Hengki, ST menyampaikan dalam rapat paripurna seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

    Adapun Empat Raperda yang telah disepakati antara lain, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahraga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

    “Kita tadi telah mendengar bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau menyepakati untuk keempat Raperda inisiatif ini untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Hendrikus Hengki.

    Dia berharap, keempat Raperda tersebut bisa memenuhi kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan menciptakan kepastian hukum serta penyelenggaraan otonomi daerah.

    Sementara itu, Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si menekankan pentinya mengawal implementasi Empat Raperda yang telah ditetapkan tersebut.

    “Dan yang paling ingin saya garis bawahi itu adalah bagaimana kita mengawal terhadap implementasi Empat Repreda ini. Setiap kebijakan pemerintah melalui peraturan-peraturan itu tentu harus ada monitoring dan evaluasi serta pelaksananya dalam implementasi tersebut,” kata Bupati.

    Bupati juga yakin, lahirnya Empat Perda baru tersebut akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melaksanakan setiap kebijakan pembangunan daerah.

    Sumber : Ansar

  • DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap APBD Perubahan 2025

    DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap APBD Perubahan 2025

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Hari Ke-4 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2025 dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, pada Senin (25/08/2025) Pagi.

    Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang lantai III Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, S.T., juga Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si.

    Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si dan Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos., MH., Para Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M. Si, Tenaga ataupun Staf Ahli DPRD, Para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda dan Tamu Undangan Lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan pendapat akhir serta catatan strategis terkait arah kebijakan anggaran yang akan ditetapkan.

    Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, S. Kom dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pentingnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan transparansi dan akuntabilitas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

    Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, S.T mengungkapkan bahwa catatan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi akan menjadi masukan penting untuk penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya diharapkan agar hal tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kondisi fiskal daerah.

    “APBD Perubahan 2025 harus benar-benar efektif dalam mendukung program prioritas pemerintah daerah, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat”, tambahnya.

    Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pembahasan anggaran daerah, sebelum nantinya Raperda APBD Perubahan 2025 disahkan menjadi regulasi resmi untuk pelaksanaan pembangunan di Bumi Daranante Kabupaten Sanggau.

  • Wakil Ketua DPRD Sanggau Hadir Pada Puncak Perayaan HUT Ruai TV Pontianak

    Wakil Ketua DPRD Sanggau Hadir Pada Puncak Perayaan HUT Ruai TV Pontianak

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Robby Sugianto, S.E menghadiri Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Ruai TV dan peluncuran program “RUAI TV PEDULI” di Ballroom, Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (23/08/2025) Malam.

    Malam puncak HUT ke-18 Ruai TV Pontianak merupakan momentum kebersamaan yang mana para tamu undangan penuh semangat dan kagum ketika menyaksikan penampilan atraksi barongsai Tionghua, penampilan tarian Dayak dan tarian Melayu. Penampilan tiga etnis besar yakni Dayak, Melayu, dan Tionghoa tersebut memperlihatkan semangat persatuan yang masih terjaga di Bumi Katulistiwa, Provinsi Kalimantan Barat.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Robby Sugianto, S.E dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada Ruai TV yang telah merayakan HUT ke-18 Ruai TV Tahun 2025 dan sekaligus memberikan apresiasi terhadap Ruai TV dalam menyajikan berita yang cepat, kritis, dan berimbang, serta semakin maju dan inovatif kedepannya.

    Lebih lanjut, Robby Sugianto mengatakan bahwa Program Sosial Ruai TV Peduli merupakan program yang sangat baik dan sebagai wadah kebersamaan atau gotong royong untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan harapan kedepannya Ruai TV tetap eksis serta dapat terjangkau siarannya oleh seluruh Masyarakat Kalbar.

    Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H mengapresiasi perjalanan Ruai TV selama 18 tahun yang telah menjadi mitra strategis pemerintah dan sahabat masyarakat, terlebih telah berperan penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan investigatif, serta menjadi benteng pertahanan dari penyebaran hoaks di era digital.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ruai TV, Alim dalam sambutannya mengatakan bahwa HUT ke-18 saat ini menjadi momentum penting untuk memberikan apresiasi atas kontribusi para jurnalis yang telah menyajikan ribuan berita sejak tahun 2013.

    Alim juga menyoroti tantangan era digital, dimana para anak muda lebih menyukai konten singkat, sehingga peringatan HUT Ruai TV kali ini dapat memperkenalkan televisi daerah dan menguatkan peran media lokal dalam memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat kalbar maupun luar kalbar.

    Hadir pada malam puncak HUT ke-18 Ruai TV, Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, Unsur Forkopimda Prov. Kalbar, Para Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota Se-Kalbar, Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Se-Kalbar, Perwakilan dari Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, serta tamu undangan lainnya.

  • 4 RAPERDA INISIATIF DPRD AKAN DIBAHAS TAHUN 2026 MENDATANG

    4 RAPERDA INISIATIF DPRD AKAN DIBAHAS TAHUN 2026 MENDATANG

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan Ke-3 Tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026, Kamis (21/8/2025) bertempat di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, ST dihadiri Bapemperda DPRD, Para Anggota DPRD Kab. Sanggau dan Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si.

    Dalam penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau yang disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S. I. Kom mengatakan bahwa, membuat Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan benar membutuhkan prosedur yang mengikuti kerangka hukum yang diatur di Indonesia. Proses ini harus dilakukan dengan cermat, melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Setiap tahapan bertujuan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan efektif, sah secara hukum, dan aplikatif sehingga dapat bermanfaat bagi Kabupaten Sanggau.

    Lebih lanjut, Ratih menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap ini, yaitu penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026, ada banyak tahapan yang telah dilakukan oleh Bapemperda untuk menetapkan 4 (Empat) usulan yang akan ajukan untuk dijadikan Raperda Kabupaten Sanggau inisatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026 mendatang.

    Ratih menambahkan, dimulai dari beberapa saat yang lalu Ketua DPRD telah menyurati masing-masing Komisi dalam hal permintaan usulan raperda inisiatif DPRD Tahun 2026 dan dari balasan Komisi-Komisi terhadap surat Ketua DPRD nomor 100.1.4.4/160/DPRD-PP tersebut ada 15 (Lima Belas) usulan atau masukan Komisi-Komisi untuk Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026.

    Selanjutnya dari 15 usulan atau masukan tersebut dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama bagian kajian perundang-undangan, kelompok pakar dan tim ahli DPRD Kabupaten Sanggau dan Lembaga Kajian Lentera Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil kajian, rapat internal dan rapat kerja Bapemperda ada 7 (Tujuh) usulan atau masukan yang dapat diusulkan menjadi Raperda.

    Kemudian dalam rapat kerja Bapemperda bersama Eksekutif, dari 7 usulan atau masukan hasil kajian dipersempit menjadi 4 usulan yang menurut kewenangan, subtansi maupun peraturan perundang-undangan dapat diusulkan untuk dijadikan Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026 dengan pengurangan maupun penambahan judul maupun subtansi yang akan diatur, jelas Ratih.

    Adapun Keempat Usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2026 Tersebut Adalah: 1. Rancangan Perda Tentang Pangarus Utamaan Gender (PUG); 2. Rancangan Perda Tentang Peningkatan Ekonomi Kreatif; 3. Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Perikanan; dan 4. Rancangan Perda Tentang Hari Besar Daerah.

    Dalam Rapat Paripurna, Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Pangarus Utamaan Gender (PUG) dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Ropina, S.Pd., SD. Berikut Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Peningkatan Ekonomi Kreatif disampaikan oleh Bison. Selanjutnya Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perikanan disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S. I. Kom. Dan Kajian terhadap Rancangan Perda tentang Hari Besar Daerah disampaikan oleh Yeremias Marsilinus, S.Pd, SD., M. Pd.

    Saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Hendrikus Hengki, ST menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, komisi-komisi telah menyampaikan usulan Rancangan Perda inisiatif DPRD untuk Tahun 2026 kepada dirinya. Adapun usulan-usulan tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang peraturan daerah dengan dibantu oleh bagian kajian perundang-undangan sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, Lembaga Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik serta Kelompok Pakar dan tim Ahli Bapemperda. Usulan-usulan tersebut juga telah dilakukan ekspos ke perangkat daerah untuk mendapatkan pandangan dan masukan terkait kewenangan dan substansi yang dapat diatur dalam Raperda tersebut dan memastikan Raperda yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan.

    Hendrius Hengki mengatakan dari beberapa usulan yang masuk dan setelah melihat hasil kajian yang dilakukan, akhirnya Bapemperda memilih 4 usulan Raperda yang akan ditetapkan dan dibahas tahun 2026 mendatang.

  • Sekretariat DPRD Laksanakan Sosialisasi Gratifikasi atau Antikorupsi

    Sekretariat DPRD Laksanakan Sosialisasi Gratifikasi atau Antikorupsi

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau Laksanakan Sosialisasi Gratifikasi atau Antikorupsi dan Pengawasan terhadap Penggunaan Fasilitas Kantor, pada Selasa (19/08/2025) Sore.

    Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi lantai II Sekretariat DPRD tersebut dipimpin lansung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto,S. Sos., M. Si dan dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.

    Dalam pemaparan materi Sekretaris DPRD menjelaskan adapun tujuan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pegawai terkait gratifikasi dan korupsi, menumbuhkan budaya kerja jujur, transparan dan akuntabel, menguatkan disiplin dalam penggunaan fasilitas kantor juga mendukung pencapaian visi dan misi Sekretariat DPRD.

    Selanjutnya dasar hukum sosialisasi tersebut yakni UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Kemudian Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Lebih lanjut, Ignatius Irianto menyampaikan bahwa definisi Gratifikasi menurut KPK seperti, Pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

    Berikut adapun contoh gratifikasi diantaranya: Menerima uang dari rekanan/pihak ketiga, mendapatkan fasilitas menginap gratis dari vendor, hadiah ulang tahun dari bawahan dan tiket perjalanan dari mitra kerja.

    Kemudian Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk keuntungan pribadi. Bentuk korupsi bisa berupa: suap, pemerasan, nepotisme, kolusi dan penggelapan dalam jabatan.

    Berikut contoh korupsi seperti: Mark-up pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan perjalanan dinas, gratifikasi dari rekanan, pemotongan honorium dan penyalahgunaan fasilitas negara.

    Dampak korupsi, merugikan negara dan masyarakat, menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan sanksi hukum berat (pidana penjara+denda).

    Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD berharap peran pegawai Sekretariat DPRD, diantaranya: 1. Menolak dan melaporkan gratifikasi yang mencurigakan; 2. Menggunakan fasilitas kantor secara bertanggung jawab; 3. Menjadi teladan dalam penerapan integritas; 4. Mendukung program pengadilan gratifikasi dan pengawasan asset; dan 5. Aktif mensosialisasikan aturan kepada pihak luar yang berinteraksi.

    Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi atau Antikorupsi dan Pengawasan terhadap Penggunaan Fasilitas Kantor berlansung tertib, lancar dan responsip para peserta yang mengikutinya.

  • Sekretariat DPRD Raih Peringkat 1 Pengelolaan Website

    Sekretariat DPRD Raih Peringkat 1 Pengelolaan Website

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam kesempatan kali ini, meraih Penghargaan Pengelolaan Website Terbaik Peringkat 1 (Satu) dengan Kategori Pengelolaan Website Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

     

    Penilaian dilakukan oleh tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sanggau terkait aktif dan update informasi website yang di kelola oleh setiap Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau guna menyajikan informasi dalam pelayanan publik.

    Penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan demikian, UU ini memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

    Terkait UU KIP, Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan website selalu update informasi dan menyediakan daftar informasi publik (DIP), baik itu informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi yang dikecualikan dan informasi lainnya.

    Lebih lanjut, Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau komitmen terhadap UU KIP dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan harapan terciptanya pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Piagam Penghargaan Bupati Sanggau diterima lansung oleh Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si setelah selesai Upacara Bendera HUT RI Ke-80 pada Minggu (17/8/2025) pagi di Halaman Kantor Bupati Sanggau.

    Secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, ST ketika diwawancarai mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada tim penilaian Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau terhadap penilaian website perangkat daerah selaku badan publik, hal tersebut guna update informasi yang disajikan kepada masyarakat agar apa yang dibuat, dikerjakan dan diprogramkan oleh pemerintah daerah dapat diketahui oleh masyarakat atau publik. Hal itu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maju dan transparan.

  • Ketua DPRD Sanggau Dukung Tim Penanganan Karhutla, Keselamatan Masyarakat Adalah Prioritas Utama

    Ketua DPRD Sanggau Dukung Tim Penanganan Karhutla, Keselamatan Masyarakat Adalah Prioritas Utama

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, ST beserta Unsur Forkompinda lainnya menghadiri Apel Gladi Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, di Lapangan Tribun Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Rabu (13/8/2025) pagi.

    Apel yang diikuti jajaran Forkopimda, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, perusahaan kehutanan, organisasi masyarakat, dan unsur terkait lainnya ini menjadi wujud komitmen bersama untuk mencegah serta menangani potensi Karhutla di wilayah Sanggau.

    Dalam kesempatan tersebut, Hendrikus Hengki, ST menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas sektor yang ditunjukkan dalam kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla tersebut.

    “Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sanggau akan terus mendukung kebijakan, program, dan alokasi anggaran yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Menurutnya, kesiapsiagaan yang baik akan meminimalisir dampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.

    Hendrikus Hengki, ST berharap, semangat dan koordinasi yang terbangun dalam apel ini dapat terus terjaga sepanjang tahun, sehingga Karhutla dapat dicegah sedini mungkin.

    Rangkaian kegiatan apel diisi dengan penyerahan bantuan logistik dari Satgas Karhutla Provinsi Kalimantan Barat kepada Kodim 1204/Sanggau dan Polres Sanggau, atraksi yel-yel Batalyon TP 833 Bumi Daranante, doa bersama, hingga simulasi penanganan Karhutla yang melibatkan TNI/Polri, BPBD, PT Finnantara Intiga, Manggala Agni, UPT KPH Wilayah Barat dan Timur, Damkar Kabupaten Sanggau, serta komunitas IOF.

    Sumber (Tera)

    Editor (Kardi)

  • DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi Terhadap APBD Perubahan TA 2025

    DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi Terhadap APBD Perubahan TA 2025

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sanggau atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025, yang dilaksanakan diruang rapat lantai 3 kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Senin (11/8/2025) siang.

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, ST didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau Drs. Aswin Khatib, M. Si.

    Saat memimpin rapat paripurna, Hendrikus Hengki, ST mengatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan APBD Perubahan, dimana setiap fraksi memberikan masukan, saran maupun kritik konstruktif terhadap kebijakan yang diajukan eksekutif.

    Dalam kesempatan yang sama, Hendrikus Hengki, ST berharap melalui pandangan umum setiap fraksi ini, tentu diharapkan agar ada keselarasan antara program kerja yang direncanakan pemerintah daerah dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sanggau.

    Ia menambahkan, seluruh pandangan umum fraksi-fraksi akan ditanggapi secara resmi oleh Bupati Sanggau pada agenda rapat berikutnya sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih rinci bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar, tampak hadir para anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S. Sos., M. Si, Unsur Forkopimda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau serta tamu undangan lainnya.

     

  • DPRD KAB. SANGGAU GELAR BIMTEK

    DPRD KAB. SANGGAU GELAR BIMTEK

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.

    Terkait hal diatas, maka DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas di Aula Hotel Golden Tulip Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, 6 -9 Agustus 2025. Dengan tema “Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”. Sejumlah Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Pontianak serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Prov. Kalbar hadir sebagai narasumber/pemateri.

    Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD Kabupaten Sanggau dan pemerintahan Daerah.

    Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance, S. Kom pada saat membuka kegiatan Bimtek mengatakan, Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam penyelenggaan pemerintah daerah sesuai tema diatas. Selain itu, juga untuk pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD terhadap mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian untuk memaksimalkan keterampilan dan meningkatkan kinerja yang berkompeten, profesional dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat dan negara.

    Lebih lanjut, Timotius Yance menambahkan, Bimtek kali ini memiliki nilai tambah yang sangat positif, khususnya untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.  Setiap anggota bisa langsung memahami serta mengimplementasikan pada tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD juga dapat menjadi partner perangkat daerah dalam usaha membangun daerah atau negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Robby Sugianto, SE berharap seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti dengan seksama dan disiplin sehingga dengan pemberian pembekalan tersebut, diharapkan kinerja anggota DPRD Kabupaten Sanggau dapat lebih baik lagi kedepannya. Tugas dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun bisa tercapai.

    “Supaya Bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD sehingga ilmu yang diperoleh tersebut dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tutupnya.

    Materi Bimtek diantaranya: 1. Kolaborasi Legislatif-Eksekutif Untuk Membangun Daerah. 2. Tehnik Penyusunan Perda yang Efektif dan Berbasis Kebutuhan Masyarakat. 3. Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD.                         4. Implementasi Pokok-Pokok Pikiran.

    Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antar pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara dari Universitas Muhammadiyah Pontianak telah mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar.

  • RAKOR PPID DAN UJI KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

    RAKOR PPID DAN UJI KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

    //Sukardi//Humas Set-DPRD//

    SANGGAU-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut serta menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus melaksanakan Uji Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan yang diselenggarakan oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Rabu (30/07/2025) bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.

    Rakor PPID tingkat Kabupaten Sanggau kali ini berkaitan dengan Pengelolaan Informasi Publik Melalui Website, Media Sosial (Medsos) dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan. Yang diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana baik dari Perangkat Daerah, BUMD, PPID Kecamatan maupun PPID Kelurahan dan Insan Media Lokal.

    Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sanggau Wilhelmus Djauharie, S. Sos., MM saat membuka kegiatan Rakor dan Uji Konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan, mengatakan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah maupun badan publik dalam menegakkan prinsip pelayanan informasi yang transparan dan kredibel.

    Dalam kesempatan tersebut Wilhelmus Djauharie, S. Sos., MM juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau sejauh ini sangat medukung keterbukaan informasi publik, dan Rakor ini merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapabilitas aparatur dalam menanggapi permintaan informasi publik di Kabupaten Sanggau.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, S.IP., M.Si yang merupakan Ketua PPID Utama dalam laporannya mengatakan bahwa dasar kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

    Kadis Kominfo juga menekankan bahwa kehati-hatian merupakan kunci dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa tidak semua data dapat dibuka karena potensi dampak serius terhadap stabilitas nasional, privasi pribadi seseorang atau masyarakat, ataupun kredibilitas lembaga publik.

    “Melalui uji konsekuensi, kita pastikan bahwa pengecualian informasi berlandaskan hukum dan kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan akan perlindungan informasi,” ujar Kadis Kominfo.

    Rakor PPID berlangsung tertib, peserta mendengar pemateri dengan baik dan sesi tanya jawab berjalan lancar. Berikut narasumber yang hadir pada kegiatan rakor ppid dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah Sabinus Matius Melano selaku Koordinator Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Prov. Kalbar.

Hubungi Kami?