// Humas Set DPRD Kab. Sanggau//
Sanggau, kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau di Kecamatan Entikong dalam Rangka Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rusunawa Dan Pasar Impres Entikong.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 5 September 2023 tersebut bertempat di Aula Kantor Camat Entikong, dengan Agenda Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rusanawa Dan Pasar Impres di Entikong.
Kedatangan Tim Bapemperda DPRD Kab. Sanggau (Ketua berserta Anggota), Edi Emilianus Kusnadi, SH selaku Ketua, Efifania Ratih Kumala Dawi, S.I.Kom selaku Wakil Ketua, Hendrikus Hengki, ST., Sahdan, Sarinus Sumadi, S.Hut, Kepala UPT Rusunawa, Sekretaris Dinas Perindakop Kabupaten Sanggau yang didampingi Kepala Bidang Pasar Disperindakop Kabupaten Sanggau, disambut oleh Sekretaris Camat Entikong Kristian Yosep dan Staf Kecamatan Entikong.
Pertemuan berlangsung baik dan lancar sesuai harapan bersama, kemudian usai pertemuan kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung kelapangan atau kawasan pasar impres dan rusunawa entikong.
Pada pengecekan di ketahui bahwa Rusunawa tersebut di bangun pada tahun 2007 berjumlah 4 Tower, terbagi 2 yaitu Tower Lama dan Tower Baru. Tower Lama berjumlah 96 Kamar dan Tower Baru berjumlah 140 kamar. Pada Tahun 2012 Rusunawa diserah Terimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, sejak Tahun 2021 sampai sekarang ada 2 Tower sudah tidak layak huni, jumlah penghuni Rusunawa Tower Lama dihuni 12 Kepala Keluarga dan Tower Baru dihuni 47 Kepala Keluarga. Pasar Impres terdiri dari 10 Ruko dan 6 Kios dimana biaya Sewa Ruko Rp. 4.249.000 dan Sewa Kios senilai Rp. 2.555.000 dibayar persetiap akhir Tahun.