8 FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA APBD 2023 MENJADI PERDA

//Sukardi//Humas Set-DPRD//

SANGGAU, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna dilaksanakan diruang rapat lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa (29/11/2022) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, S. Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, S. Kom dan Wakil Ketua II DPRD Acam, SE.

Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Fraksi-Fraksi diantaranya: Pertama, Fraksi PDIP disampaikan oleh Yeremias Marsilinus, S.Pd.SD. Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Efifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Fransiskus Kicun. Keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, SP. Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, ST. Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Supriadi, SE. Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Dewi Merlina, SH dan kedelapan Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Susana Herpena, S.Sos. Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Kabupaten Sanggau tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD menyampaikan dengan telah ditandatanganinya, Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dan penyerahan secara simbolis Raperda Kabupaten Sanggau tersebut, untuk itu perlu disampaikan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Dan pada ayat (6) disebutkan bahwa Keputusan Gubernur disampaikan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Wali Kota paling lama 15 hari terhitung sejak Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Demianlah ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui bersama, mengenai mekanisme proses evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sanggau hingga menjadi Perda.

Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. IP., M. Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Legislatif, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah karena sudah bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang mulai dari proses penyusunan hingga sampai pula pada pembahasan.

“Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan pekerjaan atas pelaksanaan program ataupun kegiatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, terutama hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa”, Pesan Bupati.

Dengan telah ditandatangannya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, maka lebih lanjut Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Kalbar sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanggau juga mengajak baik Pemerintah maupun DPRD serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir pada rapat paripurna Para Anggota DPRD Kab. Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Unsur Forkompinda, Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, S.Sos., M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yulia Theresia, Kepala BPKAD Silvester Dayana Simbolon, SE.,MM, Serta beberapa Kepala OPD lainnya juga tampak hadir dalam jesempatan tersebut.

Rancangan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.895.107.126.014,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya Rapat paripurna berjalan baik dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sanggau.

 

Hubungi Kami?
Scroll to Top